ST. PETERSBURG, RUSIA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menghadiri konferensi internasional yang dihelat oleh MK Rusia pada Rabu (26/6/2024) di St. Petersburg, Rusia. Konferensi internasional ini merupakan agenda utama anjangkarya delegasi MKRI ke Rusia.
Konferensi yang bertajuk “Protection of Rights and Constitutional Supervision” diikuti oleh perwakilan mahkamah konstitusi dan institusi sejenis dari 23 negara, Sekretaris Jenderal Asosiasi MK se-Afrika (Conference of Constitutional Jurisdictions of Africa), Mahkamah Agung Federasi Rusia, Mahkamah Uni Ekonomi Eurasia, dan beberapa instansi terkait di bidang hukum dan perundang-undangan di Rusia. Adapun 23 negara yang hadir pada konferensi internasional, yaitu Republik Abkhazia, Azerbaijan, Armenia, Belarus, Benin, Mesir, Zambia, India, Indonesia, Kazakhstan, Kamboja, Kirgistan, Kongo, Malaysia, Maroko, Mongolia, Myanmar, Palestina, Thailand, Turki, Uzbekistan, Afrika Tengah, dan Etiopia.
Ketua MK Rusia Valery Zorkin dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kesediaan para delegasi dan tamu undangan untuk berbagi ide, pandangan, dan praktik terbaik dari setiap negara dalam memberikan perlindungan hak dan kebebasan warga negara melalui pengujian konstitusional. Terbagi dalam dua sesi, subtema yang diangkat dalam konferensi adalah mengenai gagasan pengujian konstitusional untuk memastikan perlindungan hak dan kebebasan (Initiating Constitutional Review with the aim to ensure Constitutional Rights and Freedoms), serta perlindungan hak dan kebebasan sebagai muara pengujian konstitusional (Protection of Rights and Freedoms as the Result of Constitutional Review).
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh yang menjadi pimpinan delegasi MKRI mengawali paparannya dengan mengucapkan selamat kepada MK Rusia atas penyelenggaraan konferensi tersebut. Daniel menjelaskan, keikutsertaan MKRI dalam kegiatan ini adalah sebagai Sekretariat Tetap Bidang Perencanaan dan Koordinasi pada Association of Asian Constitutional Court and Equivalent Institutions (AACC) yang di dalamnya MK Rusia turut bergabung.
“Atas nama Sekretariat Tetap Bidang Perencanaan dan Koordinasi AACC, kami ucapkan selamat atas terlaksananya konferensi internasional ini,” ujar Daniel.
Dalam rangka menanggapi tema konferensi, Daniel menjelaskan tugas dan kewenangan MKRI berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, termasuk perkembangan wewenang untuk menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang merupakan emergency law, dan mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas undang-undang dan/atau Perpu, permohonan hanya dapat diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum privat dan publik, serta lembaga negara. Pemohon terlebih dahulu harus menjelaskan keterpenuhan lima syarat atau kriteria kerugian konstitusional dalam mengajukan permohonan.
“Putusan MK yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum adalah bersifat final dan mengikat serta harus dipatuhi oleh seluruh warga negara (erga omnes), sehingga tidak tersedia upaya hukum lain yang dapat dilakukan,” lanjut Daniel.
Salah satu putusan monumental yang diulas dalam kesempatan ini adalah Putusan Nomor 11/PUU-III/2005 terkait anggaran pendidikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai hutan adat bukan merupakan hutan negara. Dengan menjalankan tugas dan kewenangan yang diberikan UUD 1945 beserta perkembangan kewenangan selama ini, MK menyandang peran lebih dari sekedar mengawal konstitusi.
“MK juga berperan sebagai pemberi tafsir akhir terhadap konstitusi, pengawal demokrasi, pelindung hak asasi manusia, pelindung hak konstitusional warga negara, dan pengawal ideologi Pancasila,” tutup Daniel.
Forum Hukum Internasional St. Petersburg
Kunjungan kerja ke Rusia merupakan kunjungan kelembagaan yang mempererat hubungan MKRI dan MK Rusia untuk berbagi informasi dan perkembangan hukum dan ketatanegaraan dari kedua negara. Terlebih bahasa Rusia merupakan salah satu bahasa resmi (working language) dalam setiap kegiatan AACC.
Pada hari berikutnya, Kamis (27/6/2024) delegasi MKRI mengikuti forum hukum internasional St. Petersburg (SPILF) ke-12 yang berlokasi di ExpoForum and Exhibition Centre, St. Petersburg, Rusia. Kegiatan tahunan ini diselenggarakan oleh Kementerian Kehakiman Rusia (Ministry of Justice of the Russian Federation) guna membahas berbagai isu hukum dan mempertemukan antarkomunitas di bidang hukum, bisnis, politik, dan hak asasi manusia. Delegasi MKRI bersama ratusan praktisi dan akademisi dari berbagai negara menyimak dengan saksama ceramah ilmiah yang disampaikan oleh Ketua MK Rusia Valery Zorkin terkait hukum dan tantangan artificial intelligence.
Baca juga:
Kunjungi KBRI Rusia, Daniel Yusmic Bahas Peran MK dalam Menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilu Tahun 2024
Penulis: Alboin.
Editor: Nur R.