JAKARTA, HUMAS MKRI – Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menyampaikan Laporan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dan Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga (RKP K/L) Tahun Anggaran 2025 dan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022 dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Pemusyarawatan Rakyat (DPR). Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (13/6/2024) siang di Ruang Rapat Komisi III DPR.
Heru mengungkapkan realisasi anggaran MK sampai dengan Desember 2023, yakni sebesar 99,95% atau sebesar Rp406 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp407 miliar. Realisasi Anggaran MK Tahun 2023 dipergunakan di antaranya untuk Penanganan Perkara Konstitusi, Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara, Penyebarluasan Informasi Perkara dan Putusan MK, Program Dukungan Manajemen, Penyelenggaraan Hubungan Kerja Sama Internasional, Penyelenggaraan Perencanaan, Evaluasi dan Pengelolaan Keuangan, Penyelenggaraan Kerumahtanggaan, Pengamanan, Pengadaan, Perlengkapan, Arsip, dan Ekspedisi, Penyelenggaraan Pengawasan Internal, Penyelenggaraan Sumber Daya Manusia, Penataan Organisasi dan Reformasi Birokrasi. Termasuk juga untuk Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Belanja Modal.
Dalam kesempatan tersebut, Heru menyampaikan mengenai Capaian Kinerja MK Tahun 2024. Mulai dari persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024. “Kami melaporkan di tahun 2024 kami menangani total 299 (dua ratus Sembilan puluh Sembilan) perkara Pilpres dan Pileg. Pilpresnya ada 2 (dua) perkara sehingga untuk pilegnya ada 297 (dua ratus Sembilan puluh tujuh) perkara, yang dikabulkan ada 44 perkara ditolak 59 perkara tidak diterima 148 perkara, ditarik kembali 15 gugur 20 perkara dan tidak berwenang 15 perkara," urai Heru.
Apresiasi dan Saran dari DPR
Menanggapi pemaparan tersebut, sejumlah Anggota Komisi III DPR memberikan apresiasi dan saran terkait MK. Salah satunya adalah Sarifuddin Sudding dari Fraksi PAN, yang mengapresiasi kinerja MK dalam menangani PHPU Tahun 2024.
“Saya memberikan penghargaan atas peranan luar biasa MK dalam menjaga demokrasi. Kita berharap MK sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka dapat menegakkan hukum dan keadilan. Para negarawan di MK diharapkan dapat memberikan rasa keadilan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki,” ucap Suding.
Sementara itu, Hinca I.P. Pandjaitan dari Fraksi Partai Demokrat juga menambahkan pujian terkait kinerja dan putusan MK dalam penanganan perkara PHPU tahun 2024, baik Pilpres maupun Pileg. “MK sudah jelas, saya menghormati karena ibarat berbicara tentang Kesekjenan, itu seperti dapur. Dapurnya rapi, artinya pisau, kompor, piring-piring, semuanya dalam kondisi baik,” kata Hinca.
Independensi Hakim Konstitusi
Hal berbeda diungkapkan oleh I Wayan Sudirta dari Fraksi PDIP. Ia mengungkapkan apresiasi atas pencapaian kepada MK saat PHPU Pilpres dan Pileg. Selain itu, Wayan juga melengkapi dengan menyempurnakan catatan mengenai independensi hakim MK.
“Banyak prestasi MK, tapi saya yang mau menyempurnakan yakni independensi. Pak, tolong pastikan MK ini menjadi lembaga independen karena (hakim) yang duduk di sana para negawaran. Jadikanlah MK itu perkumpulan para negarawan seperti Begawan di masa dulu, berdiri independen dalam artian tidak ada tekanan dan pengaruh apapun,” saran Wayan kepada Sekjen MK dan didampingi Kepala Biro Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Tatang Garjito, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono, dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya. (*)
Penulis: Fauzan Febriyan
Editor: Lulu Anjarsari P.