JAKARTA, HUMAS MKRI - Usai pelaksanaan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) melepas tenaga perisalah perbantuan (perisalah ad hoc). Acara pelepasan ini dilaksanakan pada Rabu (12/6/2024) di Ruang Konferensi MK.
Sejumlah 75 orang mahasiswa terdiri dari dua perguruan tinggi, yakni ASMI serta Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi dan Sekretaris Tarakanita mengikuti acara penutupan yang dihadiri oleh Ketua MK Suhartoyo, Plt. Panitera Muhidin, Kepala Pusat Teknologi dan Informasi Sigit Purnomo, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Sri Handayani, dan Kepala Biro Hukum dan Administrasi Fajar Laksono dan sejumlah pejabat struktural lainnya.
Ketua MK Suhartoyo dalam sambutannya mengapresiasi para perisalah ad hoc dalam memberikan dukungan berupa risalah persidangan dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024).
“Kalau tidak di-backup, kami betul-betul akan kewalahan mempersiapkan risalah sidang yang memang menjadi acuan untuk peradilan,” jelas Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, esensi dari risalah adalah dasar untuk membuat putusan. Nilai yang didapatkan oleh perisalah ini tidak hanya sebagai pengalaman bagaimana mengaktualisasikan sebuah risalah. Tetapi sebenarnya juga mendapatkan pembelajaran yang sangat berharga karena telah terlibat dalam teknis yudisial. Teknis yudisial ini merupakan proses ketika MK mengadili perkara.
“Jadi tidak sekadar administrasi, karena kalau cuma administrasi berupa proses-proses yang tidak berkaitan. Tetapi risalah itu dasar atau acuan untuk dibuatnya putusan. Risalah sebenarnya tidak terpisahkan dengan putusan,” jelas Suhartoyo.
Kemudian, Plt. Panitera Muhidin, risalah yang menjadi produk hasil perisalah ad hoc membantu para panitera pengganti. Terutama dalam merancang putusan PHPU Tahun 2024.
“Betapa strategisnya peran risalah persidangan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas MK,” jelas Muhidin.
Muhidin menegaskan, risalah persidangan merupakan hal-hal yang sifatnya terjadi secara natural di dalam persidangan. Semua aspek terjadi baik itu aspek hukum maupun aspek non-hukum. Dari risalah yang ada, panitera pengganti memilah kedua aspek tersebut untuk dimuat dalam putusan.
“Dari berita acara persidangan ini oleh teman-teman panitera pengganti atas arahan dan petunjuk Yang Mulia Hakim Konstitusi diubah menjadi putusan,”sebut Muhidin.
Keberadaan risalah di MK, sambung Muhidin, memang sudah sejak awal dirancang mulai dari risalah konvensional menjadi modern. “Saya berharap, mudah-mudahan dapat berlangsung dengan cepat karena memang risalah yang dibutuhkan risalah yang cepat sesuai dengan persidangan di MK yang mana harus selesai 30 hari kerja untuk PHPU Legislatif. Sekali lagi, saya beri apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras perisalah,” tandasnya.
Sementara Kepala Biro HAK Fajar Laksono mengatakan perisalah ini merupakan yang sudah membantu MK dalam penyediaan risalah persidangan. “Kami memberikan apresiasi ini karena ternyata dalam rentang waktu tugas sejak hingga akhir 14 Juni ini ternyata berhasil menyelesaikan tugas dengan baik,” ujar Fajar.
Menurut Fajar, dalam waktu yang tidak terlalu lama ke depan, MK juga akan masuk kembali menanggani Penanganan Pemilihan Kepala Daerah. Sehingga, mungkin saja teman-teman perisalah dapat direkrut kembali. “Karena pengalaman yang dipunya itu modal besar untuk suksesnya PHPU Pilkada,” jelas Fajar.
Selain itu, sambung Fajar, terdapat 10 peserta magang dari Biro Humas dan Protokol yang ikut bergabung dan telah memberikan kontribusi kepada MK. Usai menerima pesan dan kesan tersebut, para perisalah ad hoc diajak mengunjungi Pusat Dokumentasi Konstitusi di Gedung 1 MK dan Perpustakaan MK yang terletak di Gedung 2 MK.
Untuk diketahui, sehubungan dengan peradilan cepat yang dilaksanakan MK serta dengan kebutuhan risalah persidangan, MK menjalin kerja sama dengan merekrut tenaga perisalah yang terdiri atas transkriptor dan perekam. Ruang lingkup kerja perisalah ad hoc ditempatkan pada unit admin kepaniteraan dengan beberapa tugas, di antaranya mengalihaksarakan semua hasil pembicaraan di persidangan, mendengar ulang dan memerhatikan pembicaraan dalam persidangan, serta melakukan pengetikan minimal 350 karakter per menit. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.