JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan tugas mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024. Sidang pengucapan putusan berlangsung selama tiga hari pada Kamis-Jumat (6-7/6/2024) dan berakhir Senin (10/6/2024) kemarin.
Secara keseluruhan, Mahkamah memeriksa 297 permohonan yang diregistrasi mengenai sengketa hasil pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Atas permohonan tersebut, Mahkamah mengabulkan 44 perkara yang terdiri dari enam perkara dikabulkan seluruhnya dan 38 perkara dikabulkan sebagian.
Terhadap perkara lainnya, Mahkamah memutus 57 perkara ditolak dan 148 perkara tidak dapat diterima. Selain itu, Mahkamah menjatuhkan ketetapan atas 15 perkara yang permohonannya ditarik kembali oleh Pemohon, 20 perkara gugur, dan Mahkamah tidak berwenang mengadili 13 perkara.
Dari perkara-perkara yang dikabulkan tersebut, terdapat permohonan yang cukup menyita perhatian publik. Pasalnya, atas putusan Mahkamah ini, Pemohon yang juga mantan Ketua DPD RI Irman Gusman mendapatkan kesempatan menjadi peserta pemilu Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat.
Dalam Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota DPD Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat. Mahkamah juga memerintahkan KPU mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta pemilu.
“Bagi Pemohon harus mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno.
Diskualifikasi
Berbeda dengan Irman Gusman, calon anggota legislatif dari Partai Golkar Erick Hendrawan Septian Putra gagal menang dalam pemilu DPRD Kota Tarakan Dapil 1. Sebab, Erick merupakan mantan terpidana yang belum melewati masa jeda lima tahun. Karena itu MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Erick.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan mendiskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (6/6/2024).
Keterpilihan Perempuan
Perkara menarik lainnya yang dikabulkan MK mengenai keterpilihan perempuan sebesar 30 persen. Mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang pada pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6. Sebab, partai politik peserta pemilu tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon anggota DPRD.
Dalam pemungutan suara ulang yang harus dilaksanakan dalam waktu 45 hari itu, partai politik peserta pemilu diberi kesempatan memperbaiki daftar calonnya agar terpenuhi syarat minimal calon perempuan minimal 30 persen tersebut.
Jika terdapat partai politik tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut, maka KPU Provinsi Gorontalo mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6. Hal ini berlaku untuk pemilu-pemilu berikutnya.
“Ke depan, untuk pemilu-pemilu berikutnya bagi dapil yang tidak memenuhi syarat minimal 30% calon perempuan, KPU memerintahkan kepada partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki daftar calon anggotanya. Jika tetap tidak terpenuhi, KPU harus mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilu pada dapil yang bersangkutan. Oleh karena putusan Mahkamah tidak sebagaimana dimohonkan dalam petitum permohonan Pemohon, maka permohonan Pemohon dinyatakan beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum atas perkara yang dimohonkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Kamis (6/6/2024).
Sebagai informasi, jumlah perkara PHPU Legislatif yang dikabulkan pada 2024 lebih banyak dibandingkan PHPU Legislatif Tahun 2019 lalu. Berdasarkan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIMPP) MK, terdapat 13 perkara PHPU Legislatif Tahun 2019 yang dikabulkan sebagian dari total perkara yang diregistrasi 261 perkara. Pada 2019, Mahkamah memutus permohonan Pemohon tidak dapat diterima sebanyak 122 perkara dan 82 perkara ditolak. Sementara, Mahkamah menjatuhkan ketetapan terhadap 10 perkara yang ditarik kembali oleh Pemohon, dan 34 perkara gugur karena Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam sidang tanpa alasan yang sah. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.