Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menggelar Sidang Pemeriksaan atas laporan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta pada Selasa (11/6/2024) pukul 13.3o WIB. Sidang pemeriksaan yang digelar tertutup dengan agenda mendengarkan keterangan dan/atau pembelaan Hakim Terlapor Anwar Usman ini, dipimpin Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur.
Sebagai informasi, pada Sidang Laporan Nomor 08/MKMK/L/05/2024 ini, sebagai Pelapor, Zico melaporkan dugaan pelanggaran atas prinsip kesopanan dan kepantasan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman. Menurut Zico, sebagai hakim konstitusi seharusnya Hakim Terlapor menerima pembatasan-pembatasan sebagai hakim konstitusi, utamanya pada keterkaitan dengan pengacara yang perkaranya sedang di sidangkan di Mahkamah Konstitusi. Zico mengatakan Muhammad Rullyandi merupakan kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum (Termohon) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masih berlangsung di MK.
Terdapat dua perkara yang menempatkan Rullyandi sebagai kuasa hukum Termohon, yakni PHPU DPR/DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang dimohonkan oleh Sugondo, Caleg Partai Golkar, dan PHPU di Kabupaten Bekasi yang dimohonkan Sarim Saefudin, Caleg Golkar. Di sisi lain, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Terlapor menghadirkan Rullyandi sebagai ahli terhadap gugatan pemberhentiannya sebagai Ketua MK. Atas laporan ini, MKMK akan menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap Hakim Terlapor. Untuk kemudian terhadap hasilnya, MKMK akan menggelar sidang berikutnya untuk menyampaikan putusan yang akan dijatuhkan atas laporan Pelapor ini.
Baca juga:
MKMK Sidangkan Laporan Dugaan Pelanggaran Prinsip Kepantasan Hakim Konstitusi
MK Resmi Bentuk MKMK Permanen
Penulis: Sri Pujianti.