JAKARTA, HUMAS MKRI – Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menemukan adanya pelanggaran pemilu berupa pemilih ganda yang terjadi di TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Seri. Pelanggaran ini telah dibuktikan berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Batang Hari Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/05.03/III/2024 bertanggal 23 Maret 2024. Demikian pertimbangan hukum Perkara Nomor 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Terhadap perkara yang diajukan oleh PDIP tersebut, Mahkamah menyatakan mengabulkan untuk sebagian terkait hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Daerah Pemilihan Jambi 2 di TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Hari untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari hanya untuk satu jenis surat suara, yaitu surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengucapan Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsing, Mahkamah menilai pelanggaran pemilu berupa tindakan pemilih ganda di TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu memang telah diputus oleh Bawaslu Kabupaten Batang Hari melalui putusannya Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/05.03/III/2024 bertanggal 23 Maret 2024 dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada terlapor, yakni PPS Desa Kembang Seri dan KPPS TPS 2 Desa Kembang Seri.
“Namun demikian, sebagaimana dibuktikan dalam fakta persidangan, Putusan Bawaslu tersebut tidak memberikan rekomendasi agar dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu, dengan alasan adanya pembatasan yang ditentukan dalam Pasal 373 ayat (3) UU Pemilu,” ujar Enny.
Enny melanjutkan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan dan kepastian untuk menetapkan suara yang benar karena telah ternyata terbukti adanya pemilih ganda yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu.
“Maka demi menjamin pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil, serta memastikan kemurnian suara pemilih, Mahkamah berpendapat bahwa harus dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu sepanjang pemilihan anggota DPRD Provinsi Jambi. Dengan demikian, dalil Pemohon sepanjang TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari adalah beralasan menurut hukum,” ujar Enny.
Mengenai dalil Pemohon lainnya, seperti adanya pencoblosan 5 (lima) surat suara oleh pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS 2 Desa Sungai Rengas Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari, pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh pendamping pemilih orang yang sedang sakit tanpa disertai dengan adanya formulir pendamping di TPS 3 Desa Rantau Puri Kecamatan Muara Bulian, serta KPPS menghalangi pemilih untuk menggunakan suaranya di sembilan TPS di Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam tidak terbukti. Sehingga Mahkamah menilai dalil-dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga:
Permohonan PDIP Tidak Dapat Diterima di 4 Dapil, Lanjut untuk Dapil Jambi 2 dan Kerinci 4
KPU Bantah Dalil PDIP untuk Enam Dapil di Jambi
Saksi PDIP Ungkap Pelanggaran di Jambi
Sebelumnya, Pemohon menyoal proses pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Jambi untuk Daerah Pemilihan Jambi 2, yang mencakup Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi. Pemohon mengajukan keberatan atas selisih suara sebanyak 52 suara dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pemohon berargumen bahwa mereka seharusnya memperoleh 57.623 suara, namun hanya 57.580 suara yang ditetapkan oleh Termohon. Di sisi lain, PKS, yang menurut klaim Pemohon seharusnya memperoleh 19.193 suara, malah ditetapkan mendapatkan 19.245 suara oleh Termohon. Terjadinya selisih suara antara PKS dan PDIP di beberapa TPS yang tersebar di Kabupaten Batanghari dikaitkan dengan beberapa pelanggaran terhadap regulasi pemilihan. Insiden tersebut meliputi penggunaan hak pilih yang tidak sesuai regulasi, seperti pemilih ganda, pemilih pendamping yang mencoblos tanpa izin dari pemilih yang berhalangan karena sakit, serta penggunaan hak suara oleh pemilih DPTb yang tidak memenuhi kriteria regulasi yang ditetapkan.
Selain itu, Pemohon juga menyoal pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 4. Pemohon mendalilkan terjadinya selisih suara antara Pemohon dengan Partai Gerindra untuk pemilihan calon Anggota DPRD Kabupaten pada Dapil Kerinci 4 yang meliputi Kecamatan Danau Kerinci, Kecamatan Batang Merangin, Kecamatan Tanah Cogok, dan Kecamatan Sitinjau Laut. Menurut Pemohon, ada selisih 441 suara antara Pemohon dan Partai Gerindra. Pemohon mengklaim bahwa seharusnya ia memperoleh 2.807 suara, bukan 2.366 suara yang ditetapkan oleh Termohon. Sebaliknya, menurut Pemohon, Partai Gerindra seharusnya hanya memperoleh 2.366 suara, bukan 2.807 suara yang telah ditetapkan oleh Termohon. Pemohon menduga bahwa selisih suara ini terjadi akibat pelaksanaan pemilihan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina