JAKARTA, HUMAS MKRI - Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.28/III/2024 belum dilaksanakan oleh Termohon (KPU). Oleh karena itu, demi mendapatkan kepastian hukum dan memastikan jumlah perolehan suara masing-masing partai politik, maka Termohon harus melakukan penghitungan ulang surat suara pada 15 TPS di Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Penggalan pertimbangan hukum Mahkamah tersebut diucapkan Wakil Ketua MK Saldi Isra terhadap permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Senin (10/6/2024).
Dalam pertimbangan Putusan Nomor 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Mahkamah menyebutkan telah melakukan penyandingan C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan terhadap 15 TPS di Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan karena telah terdapat ketidaksesuaian perolehan suara PAN di TPS 4 Desa Tattangoh Kecamatan Proppo dan Partai Demokrat di TPS 22, TPS 25, dan TPS 26 Desa Laragan Badung; TPS 19 Desa Palengaan Dajah; TPS 4, TPS 6, TPS 14, TPS 16, TPS 23, dan TPS 27 Desa Banyupelle; TPS 903, TPS 904, TPS 905, dan TPS 906 Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan yang tercantum dalam C.Hasil dengan perolehan suara yang tercantum dalam D.Hasil Kecamatan.
“Oleh karenanya, menurut Mahkamah sepanjang keanggotaan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil Pamekasan 2 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Saldi.
Baca juga:
Incar Kursi DPR, PAN Gugat Selisih Suara di Dapil Jawa Timur IV
Dalam permohonannya Pemohon menyebutkan PAN memperoleh 114.583 suara, kemudian perolehan suara Partai Gerindra versi Pemohon adalah 340.285 suara. Sedangkan, KPU menyatakan PAN mendapatkan 112.515 suara dan Partai Gerindra 342.288 suara di Dapil Jawa Timur IV. Menurut Pemohon, selisih suara antara PAN dan Gerindra karena rekapitulasi ulang di tingkat kecamatan tidak memedomani C Hasil DPR dan C Hasil Salinan-DPR Pasal 16 ayat (1) huruf b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024. Pemohon melanjutkan, rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan sampai tingkat provinsi/nasional pasti perolehan suara yang keliru karena penghitungan suara tidak didasarkan pada C Hasil DPR dan/atau C Hasil Salinan-DPR.
Sementara itu, pada Dapil Pamekasan 2, Pemohon mengeklaim PAN memperoleh 6.508 suara dan Partai Demokrat mendapatkan 19.481 suara. Sedangkan, KPU menyatakan PAN memperoleh 6.498 suara dan Partai Demokrat mendapatkan 19.911 suara. Rekapitulasi tingkat kecamatan yang tidak memedomani C Hasil DPRD/C Plano dan C Hasil Salinan-DPRD terjadi ada 35 TPS di tujuh kelurahan/desa Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.
Baca juga:
KPU Telah Laksanakan Tahapan Pemilu Sesuai Prosedur di Dapil Jatim IV
Penghitungan Suara Ulang Berdampak Suara PAN Berkurang di Dapil Jatim IV
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.