JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian Permohonan Perkara Nomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat untuk pengisian calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2. Dalam putusannya, MK memerintahkan dilakukannya rekapitulasi suara ulang untuk suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing. Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK Jakarta.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing... harus dilakukan rekapitulasi suara ulang," ungkap Ketua Majelis Panel, Suhartoyo, didampingi oleh 8 orang Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah telah menyandingkan hasil uji petik terhadap 3 TPS dalam persidangan tersebut dengan hasil pencermatan Mahkamah terhadap Formulir C.Hasil yang diajukan Termohon. Dari penyandingan tersebut, Mahkamah menemukan perbedaan perolehan suara antara data Bawaslu, Termohon dalam jawaban tertulis, dan data berupa Formulir C.Hasil Termohon. Perbedaan perolehan data tersebut terjadi antara Formulir C.Hasil dan/atau Formulir C.Hasil Salinan dengan data yang menurut Termohon diambil dari Formulir D.Hasil. Dengan kata lain, perubahan perolehan suara tersebut terjadi ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan, in casu Kecamatan Cilincing. Mahkamah juga menjelaskan bahwa terhadap perbedaan perolehan suara tersebut, tidak ada satu pun pihak, baik Termohon maupun Pihak Terkait, ataupun Bawaslu yang dapat menguraikan secara jelas terkait hal tersebut. Bawaslu bahkan menyatakan dalam keterangannya bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Kecamatan Cilincing, ketika rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Cilincing, tidak terdapat kejadian khusus yang relevan dengan Permohonan Pemohon. Keberatan tertulis yang diajukan Pemohon baru disampaikan pada akhir pelaksanaan rekapitulasi, yakni setelah penetapan perolehan suara oleh PPK Kecamatan Cilincing.
Arief menyebut bahwa meskipun perbedaan perolehan suara tersebut hanya terlihat pada 3 TPS dari 233 TPS yang didalilkan Pemohon sebagaimana fakta persidangan, namun dikarenakan bukti berupa Formulir D.Hasil Kecamatan yang diajukan Termohon tidaklah lengkap karena tidak terdapat halaman mengenai perolehan suara partai politik di tiap-tiap TPS (Lampiran Formulir D.Hasil), sehingga berakibat Mahkamah tidak dapat menyandingkan perolehan suara partai politik sebagaimana dalil Pemohon pada Formulir C.Hasil dengan Formulir D.Hasil Kecamatan.
Terlebih lagi, menurut Mahkamah, Formulir C.Hasil yang disampaikan Termohon kepada Mahkamah juga tidak lengkap untuk seluruh 233 TPS. Sehingga, Mahkamah tidak dapat menentukan perolehan suara yang benar untuk masing-masing partai politik—dalam hal ini Partai NasDem.
“Oleh karena itu, demi mendapatkan kepastian hukum yang adil berkenaan dengan hasil pemilihan umum dan untuk melindungi hak konstitusional para pemilih, yang juga dalam rangka menegakkan asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan Rekapitulasi Suara Ulang berkenaan dengan pengisian Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2 di PPK Kecamatan Cilincing dengan mendasarkan pada Formulir C.Hasil untuk seluruh 233 TPS,” tandas Arief.
Baca juga:
Partai Demokrat dan Partai NasDem Berebut Kursi ke-9 DPRD Jakarta Dapil 2
Rekapitulasi Penghitungan Suara Lancar, MK Diminta Tolak Permohonan Partai Demokrat di Dapil Jakarta 2
Ahli Partai Demokrat Sebut Perbedaan Formulir C Hasil dan Formulir D Hasil Jadi Masalah Utama Pileg 2024
Tidak Terbukti
Sedangkan terhadap dalil Pemohon mengenai adanya penambahan suara Partai NasDem sebanyak 2.402 suara yang tersebar di 233 TPS pada 7 kelurahan di Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Mahkamah telah menyandingkan antara bukti berupa Formulir C.Hasil Salinan dan/atau C.Hasil versi Pemohon dengan Formulir C.Hasil dan/atau Formulir C.Hasil Salinan versi Termohon serta Formulir C.Hasil Salinan versi Bawaslu, termasuk Formulir D.Hasil Kecamatan yang diajukan Pemohon dan Termohon.
Arief menyebut bahwa terhadap Formulir D.Hasil Kecamatan yang diajukan Pemohon dan Termohon, setelah Mahkamah mencermati secara saksama kedua Formulir D.Hasil Kecamatan tersebut, Mahkamah menemukan fakta bahwa Formulir D.Hasil Kecamatan Cilincing yang diajukan Pemohon tidak memuat tanda tangan, baik tanda tangan Panitia Pemilihan Kecamatan maupun saksi partai politik. Selain itu, dalam Formulir D.Hasil tersebut juga tidak tercantum mengenai waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kecamatan. “Sehingga Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran Formulir D.Hasil Kecamatan tersebut,” ujarnya.
Adapun terkait dengan Formulir D.Hasil Kecamatan Cilincing yang diajukan Termohon, menurut Airef, telah memuat waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dan terdapat pula tanda tangan, baik Panitia Pemilihan Kecamatan maupun saksi partai politik. Namun, halaman pada Formulir D.Hasil Kecamatan dimaksud tidak lengkap, yakni tidak terdapat halaman mengenai perolehan suara masing-masing partai politik di tiap-tiap TPS (Lampiran Formulir D.Hasil), sehingga perolehan suara masing-masing partai politik hanya diuraikan oleh Termohon dalam Jawaban Termohon.
Lebih lanjut, Arief mengatakan bahwa hal ini ditegaskan pula oleh kuasa Termohon dalam persidangan tanggal 30 Mei 2024. Oleh karena itu, menurut Arief, meskipun Termohon telah menguraikan perolehan suara partai politik tingkat kecamatan dalam Jawaban Termohon, namun uraian perolehan suara tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa perolehan suara masing-masing partai politik di Kecamatan Cilincing adalah benar.
“Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat meyakini terkait dengan perolehan suara partai politik yang benar di tingkat kecamatan sebagaimana tercantum dalam Jawaban Termohon,” tandas Arief.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina