JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) pemberhentian Panitia Pemilihan Distrik (PPD) karena adanya intervensi pihak luar atau tuntutan massa adalah tindakan yang tidak dibenarkan dan tidak objektif. Andaipun benar telah terjadi pelanggaran etika oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini PPD Maima karena terdapat terdapat perbedaan formulir mode D. Hasil Kecamatan dengan C. Hasil, maka masih terdapat mekanisme pencocokan maupun pencermatan dengan mempersandingkan perolehan suara.
“Berkenaan dengan pemberhentian dan pengangkatan PPD antarwaktu tersebut, Mahkamah tidak dalam posisi memberikan penilaian berkaitan dengan aspek legalitasnya, namun secara faktual Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa hal tersebut menjadi salah satu pemicu adanya perubahan hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten Jayawijaya,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Perkara Nomor 158-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan caleg Perindo Festus Asso, Senin (10/6/2024).
Guntur menjelaskan, Mahkamah memeriksa dan menyandingkan bukti formulir model D. Hasil Kecamatan dari PPD yang baru baik yang diajukan KPU maupun Bawaslu. Mahkamah menemukan perbedaan di antara bukti yang diajukan tersebut. Pada D. Hasil Kecamatan DPRPP yang diajukan KPU pada kolom perolehan suara ditemukan banyak bekas tipe ex kemudian ditulis menggunakan huruf misalnya Bertus Asso (PDIP) jumlah akhir “tiga ribu” dan Semi Hisage (PAN) jumlah akhir “empat ratus”.
Sementara itu, dalam bukti yang diajukan Bawaslu ditemukan banyak bekas tipe ex di mana Bertus Asso jumlah akhir “tiga nol nol nol”, bahkan Semi Hisage “empat ratus ribu”. Terhadap perbedaan bukti a quo, menurut Mahkamah, bukti berupa D. Hasil Kecamatan DPRPP Distrik maima yang diajukan KPU dan Bawaslu tidak dapat diyakini kebenarannya apalagi validitasnya. Terlebih, baik KPU maupun Bawaslu tidak mengajukan bukti C. Hasil Salinan sebagai data pembanding.
“Untuk meyakinkan Mahkamah terkait perolehan suara calon anggota DPR Papua Pegunungan (Provinsi) di Distri Maima dan demi menjamin serta melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih juga guna menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Mahkamah memandang perlu untuk dilakukannya pemungutan suara ulang di Distrik Maima Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan Dapil Papua Pegunungan 1,” jelas Guntur.
Pemungutan suara ulang DPRP Dapil Papua Pegunungan 1
Ketua MK Suhartoyo mengucapkan Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Mahkamah menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di Distrik Asotipo, Distrik Popugoba, dan Distrik Maima Dapil Papua Pegunungan 1 harus dilakukan pemungutan suara ulang.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Distrik Asotipo, Distrik Popugoba, dan Distrik Maima Provinsi Papua Pegunungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ucap Suhartoyo.
Mahkamah memerintahkan KPU serta Bawaslu melakukan pengawasan dalam pelaksanaan amar putusan ini. Mahkamah juga memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resor Jayawijaya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. Mahkamah menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.
Baca juga:
Caleg Perindo Dalilkan Penyelenggara Pemilu Lalai Sebabkan Suaranya Nol
KPU Bantah Kurangi Suara Caleg Perindo pada Pemilu DPRD Papua Pegunungan Dapil 1
PPD di Papua Pegunungan Dapil 1 Diberhentikan, Suara Nasdem Menjadi Nol
Sebagai informasi, dalam permohonannya Pemohon menyebutkan adanya pergantian PPD yang lama kepada PPD yang baru pada Dapil Papua Pegunungan 1 berujung pada terjadinya kesalahan penghitungan suara khususnya di Distrik Assotipo, Distrik Popugoba, serta Distrik Maima. Pemohon menyebutkan 19.383 suaranya hilang kepada caleg dari partai lain di ketiga distrik tersebut. Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar bagi Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRP Provinsi Papua Pegunungan sepanjang di Daerah Pemilihan Papua Pegunungan 1, yaitu suara Partai Perindo atas nama Festus Asso adalah 19.383 suara.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan