JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) untuk seluruhnya dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan. Sidang pengucapan perkara Perkara Nomor 203-01-09-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengatakan terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor 051/PP.00.02K PA-06/3/3024 bertanggal 19 Maret 2024 yang pada pokoknya meminta Termohon in casu KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan pembetulan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di beberapa distrik dalam rekomendasi tersebut Pemohon mendapatkan 4.600 suara.
KPU sebagai Termohon dalam jawabannya menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena jadwal tahapan Pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten dan Provinsi telah selesai. Mahkamah dapat memahami rekomendasi tersebut disamping karena surat fisik baru diterima Termohon pada 23 Maret 2024 atau selesai Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Nasional 20 Maret 2024, juga karena substansi juga karena substansi rekomendasi tersebut meminta Termohon in casu KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan pembetulan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara yang mana Bawaslu Kabupaten Jayawijaya telah menentukan suara-suara yang harus diperbaiki.
Guntur menyampaikan segala bentuk rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu harus didasarkan kajian yang komprehensif, terutama mendengar semua pihak yang berkepentingan—penyelenggara pemilu. Seandainyapun benar terjadi hal-hal sebagaimana yang diuraikan oleh para pihak di dalam jawaban dan keterangannya, menurut Mahkamah, sebelum Bawaslu menetapkan rekomendasi pembetulan suara tersebut, penting bagi Bawaslu untuk menyandingkan perolehan suara dengan menggunakan bukti yang dimiliki oleh para pihak yaitu, KPU, Bawaslu,dan partai pelapor, bukan hanya didasarkan pada bukti yang diajukan oleh saksi-saksi partai politik (pelapor), saksi Pemohon, tanpa menyandingkan dengan bukti perolehan suara yang dimiliki oleh Termohon.
“Oleh karena itu tata cara pembetulan yang demikian, menurut Mahkamah, tidak dapat dibenarkan. karena Bawaslu hanya mempertimbangkan dari satu sisi saja yaitu perolehan suara berdasarkan bukti yang dimiliki oleh seluruh saksi partal politk tanpa mempertimbangkan bukti perolehan suara yang dimiliki oleh Termohon,”ucap Guntur.
Sehingga, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpondapat tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Bawaslu oleh Termohon sebagamana yang dikehendaki oleh Pemohon adalah tindakan yang dapat dibenarkan. Dengan demikian oleh karena berkenaan dengan perolehan suara Pemohon selain yang dipersoalkan dalam rekomendasi tersebut.
Selain itu, sambung Guntur, terhadap dalil terjadinya penambahan suara Partai Gerindra dan Partai Demokrat di tingkat Kabupaten, Mahkamah tidak dapat menelusuri dan menilai kebenarannya karena Pemohon tidak mengajukan bukti surat/tulisan yang mendukung dalil tersebut. “Dengan kata lain, dalil Pemohon a quo tidak didukung dengan alat bukti yang meyakinkan Mahkamah,” tandas Guntur
DPRD Kabupaten Dapil Pegunungan Bintang 1
Selanjutnya, Mahkamah telah pula mencermati bukti berupa Formulir Model C.Hasil Salinan DPRD Kab/Kota yang diajukan oleh Termohon dimana perolehan suara Pemohon adalah sama sebagaimana tertuang pada Formulir D.Hasil Kecamatan DPRD KABKO Distrik Serambakon maupun Formulir D.Hasil KABKO-DPRPP yaitu Caleg PKN Nomor Urut 4 atas nama Ambros Uropmabin memperoleh 597 suara dan Caleg PKN Nomor Urut 8 atas nama Januarius Kakyarmabin memperoleh 9 suara, sehingga total perolehan suara Partai Kebangkitan Nusantara di Distrik Serambakon adalah 606 suara.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPR Kabupaten di Dapil Pegunungan Bintang 1 tidak beralasan menurut hukum,” tandas Guntur.
Baca juga:
Suara Dikurangi, PKN Kehilangan Tiga Kursi Dewan Daerah di Papua Pegunungan
KPU Ungkap Rekapitulasi Suara di Distrik Wame Penuh Halangan dan Intimidasi
Saksi Sebut Suara PKN Berkurang untuk Pemilu DPRD Provinsi Papua Pegunungan
Sebelumnya, Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 adalah sepanjang Dapil Papua Pegunungan 1 untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan; Dapil Papua Pegunungan 2 untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan; serta Dapil Pegunungan Bintang 1 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil 1: PKN 13.723 suara dan Dapil 2: PKN 50.889 suara serta untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang Dapil 1: PKN 2.100 suara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan