JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU (Termohon) melakukan rekapitulasi suara ulang di Distrik Sentani terhadap perolehan suara seluruh partai politik untuk pengisian anggota DPRP Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3. Hal ini disampaikan Mahkamah dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang putusannya mengabulkan sebagian permohonan.
“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sepanjang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta pada Senin (10/6/2024).
Suhartoyo mengatakan, rekapitulasi suara ulang dilaksanakan dengan terlebih dahulu menyandingkan formulir model C. Hasil dengan D. Hasil Kecamatan pada seluruh TPS di Distrik Sentani. Dalam hal terjadi perbedaan antara C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan, maka KPU harus berpedoman pada formulir model C. Hasil dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan ini.
Kemudian KPU menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRP Dapil Papua 3 yang tidak dibatalkan Mahkamah. Berikutnya KPU menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
KPU dan Bawaslu melakukan pengawasan dalam pelaksanaan amar putusan ini. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi suara ulang sesuai dengan kewenangannya.
Pemohon mendalilkan terdapat permasalahan pergeseran suara berupa pengurangan suara Partai NasDem dan penambahan suara kepada partai politik lain akibat tidak diberikannya formulir model D. Hasil Kecamatan terdapat. Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, dalil tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut dengan menyandingkan antara formulir model C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan.
Setelah Mahkamah melakukan penyandingan C. Hasil Salinan yang diajukan sebagai bukti oleh Pemohon dengan D. Hasill Kecamatan beserta lampirannya yang diajukan sebagai bukti oleh KPU, Mahkamah menemukan dari 225 TPS di Distrik Sentani hanya terdapat tiga TPS yang bersesuaian jumlah penggunaan surat suara yang termuat pada C. Hasil Salinan dan D. Hasil Kecamatan yaitu TPS 56 Kelurahan Sentani Kota, TPS 23 Kelurahan Hinekombe, dan TPS 01 Kampung Sereh, sedangkan 222 TPS lainnya terdapat perbedaan.
Arsul mengatakan, hanya Bawaslu yang mengajukan alat bukti berupa kumpulan formulir model C. Hasil Salinan pada seluruh TPS di Distrik Sentani kecuali TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 51, TPS 52, TPS 53, TPS 63, dan TPS 64 Kampung/Kelurahan Sentani Kota serta TPS 3, TPS 22, TPS 34, TPS 59, TPS 60, dan TPS 69 Kampung/kelurahan Hinekombe.
Mahkamah tidak dapat menyandingkan formulir model C. Hasil yang dimiliki Para Pihak guna memberikan keyakinan kepada Mahkamah mengenai kebenaran data jumlah penggunaan surat suara sebagaimana didalilkan Pemohon. Mahkamah tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dari KPU, baik dalam keterangannya maupun dalam persidangan bahwa perbedaan data antara C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan pada 222 TPS di Distrik Sentani merupakan tindakan koreksi pada saat rekapitulasi berjenjang.
“Dengan demikian, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan tentang kebenaran dan kemurnian suara di Distrik Sentani dimaksud,” jelas Arsul.
Baca juga:
PHPU NasDem untuk DPRP Papua 3 Berlanjut ke Sidang Pembuktian
Sebelumnya, Mahkamah telah menjatuhkan petikan putusan terhadap perkara ini pada 21 Mei 2024. Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Jayapura Daerah Pemilihan 4 tidak dapat diterima. Sementara, permohonan Partai NasDem mengenai DPRP Papua Dapil 3 yang juga terdapat permohonan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan dengan agenda pembuktian yang hasilnya diputus hari ini sebagaimana di atas.
Baca juga:
NasDem Sebut Kehilangan Kursi DPRP Dapil Papua 3
Dalam permohonannya Partai NasDem mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke MK untuk pengisian calon anggota DPRP Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Jayapura Dapil 4. Pemohon mendalilkan adanya pergeseran perolehan suara yang menyebabkannya kehilangan kursi DPRP Dapil Papua 3.
Pemohon menyebutkan terdapat penambahan suara Partai Golkar sebesar 3.120 suara di Distrik Sentani. Selain itu, ada beberapa partai lain yang terdapat penambahan suara kepada PKB 487 suara, sedangkan terjadi pengurangan suara Partai NasDem sebesar 28 suara. Akibat penambahan dan pengurangan suara tersebut, NasDem hanya mendapat satu kursi. Pemohon mengeklaim, apabila suara murni dari TPS di Distrik Sentani dikembalikan, NasDem akan memperoleh dua kursi pada peringkat kursi kesatu dan kursi kesembilan kursi DPRD Provinsi Papua Dapil 3. Selain itu, pengurangan dan penambahan perolehan suara juga terjadi untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Jayapura 4. Atas hal tersebut, Partai NasDem kehilangan kursinya di DPRD Kabupaten Jayapura 4.
Saksi Sebut Suara NasDem Berkurang di Papua Dapil 3
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.