Dalil Pemilih Tambahan Tak Terbukti, Permohonan PAN Dapil Jateng X Ditolak
jum'at, 07 Juni 2024
| 22:10 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Nomor 83-01-12-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024. Jumat (7/6/2024). Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 83-01-12-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah X. Sidang pengucapan putusan ini digelar pada Jumat (7/6/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum menyatakan, Mahkamah menyandingkan jumlah daftar hadir pemilih pada TPS 008 Desa Kendalrejo, Kecamatan Petarukan terdapat 175 pemilih yang hadir, terdiri atas 171 pemilih DPT dan 4 pemilih DPK. Sementara pada TPS 009 Desa Kendalsari, Kecamatan Petarukan terdapat total 201 pemilih DPT dan 1 pemilih DPTb. Terkait dengan dalil adanya pemilih tambahan yang tidak terdaftar pada formulir A-Daftar Pindah Memilih pindahan di dua TPS adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.
Baca juga:
PAN Minta PSU Delapan TPS Bermasalah Dapil Jateng X
Pada Sidang Pendahuluan pada Senin (29/4/2024) lalu, Pemohon menyebutkan ada selisih suara antara Pemohon dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpengaruh pada perolehan kursi ketujuh DPR RI Dapil Jawa Tengah X sebanyak 938 suara. Dengan demikian, Termohon seharusnya menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada 8 TPS di Dapil Jateng X tersebut yang memiliki jumlah DPT mencapai 2.055. Dengan demikian, Pemohon meminta agar MK memerintahkan Termohon melakukan PSU di TPS 023 dan TPS 005 Desa Kendaldoyong; TPS 004 Desa Temuireng; TPS 006 Desa Karangasem; TPS 008 Desa Kendalrejo; TPS 009 dan 036 Desa Kendalsari Kecamatan Petarukan; serta TPS 002 Desa Susukab Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Baca juga:
KPU Tegaskan Tak Ada DPTb dan DPK di TPS-TPS Dapil Jateng X
Aswanto Bahas Syarat PSU dalam Sidang PHPU PAN Dapil Jateng X
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.