Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Golkar, pada Jumat (07/06/2024). Dalam amar putusan, Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Golkar untuk seluruhnya.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan petikan amar putusan.
Selanjutnya, Mahkamah menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 pada seluruh TPS di 8 (delapan) kecamatan harus dilakukan penghitungan ulang surat suara. Delapan kecamatan dimaksud yaitu Kecamatan Idi Rayeuk, Birem Bayeun, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak Timur, Peureulak Barat, Simpang Jernih, dan Kecamatan Peunaron.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum menyatakan bahwa Mahkamah telah melakukan pencermatan dan mempersandingkan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Dalam persandingan tersebut, Mahkamah menemukan fakta bahwa jumlah suara Partai Aceh dari persandingan tersebut adalah sebanyak 7.503 suara untuk seluruh TPS yang ada di kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur pada formulir C Hasil Salinan milik Pemohon dan sebanyak 7501 suara untuk seluruh TPS di Kecamatan Idi Rayeuk pada Formulir C Hasil milik Termohon. Kemudian, Mahkamah telah melakukan pencermatan dan persandingan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yaitu berupa lampiran formulir D Hasil Kecamatan DPRA untuk Partai Aceh di Kecamatan Idi Rayeuk.
“Dalam persandingan tersebut didapatkan fakta bahwa jumlah suara partai Aceh adalah sebanyak 10.134 suara. Walau angka ini berbeda jumlahnya dengan suara Partai Aceh di formulir D Hasil Kecamatan yang didalilkan oleh Pemohon yaitu sebanyak 10.018 suara, dan sebanyak 10.028 suara. Namun Fakta ini tetap menunjukkan adanya perbedaan jumlah suara untuk Partai Aceh dari Formulir C Hasil Salinan dan D Hasil Kecamatan DPRA,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum.
Terdapat perbedaan perolehan suara Partai Aceh di kecamatan C Hasil Salinan dan Formulir D Hasil Salinan di Kecamatan sehingga Mahkamah tidak yakin jumlah suara D Hasil Kecamatan merupakan suara yang benar dan valid.
Terkait adanya perbedaan suara dari Formulir C Hasil Salinan dan D Hasil Kecamatan di Kecamatan Idi Rayeuk dan tidak adanya tindak lanjut PPK di 10 Kecamatan setelah adanya perintah dari KIP Kabupaten Aceh Timur dan putusan Bawaslu Provinsi yang intinya terdapat pelanggaran sah dan meyakinkan yang bersifat administratif dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi, hal ini membuat Mahkamah meragukan keabsahan dari angka-angka perolehan suara yang ada ada Formulir D Hasil Kecamatan. Oleh karena itu, demi mendapat kepastian hukum yang adil terkait hasil Pemilu, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan Penghitungan Suara Ulang di Kecamatan Idi Rayeuk.
Terkait tidak adanya tindak lanjut dari PPK di 10 Kecamatan setelah adanya perintah dari KIP Kabupaten Aceh Timur serta Putusan Bawaslu Provinsi Aceh Timur, maka Mahkamah merasa perlu dilakukannya penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS di beberapa kecamatan yang terdapat di dalam Permohonan a quo.
Baca juga:
Saksi Partai Golkar Jelaskan Penambahan Suara Partai Gerindra dan Partai Aceh
KPU: Klaim Perolehan Suara Golkar Dapil Aceh VI Tak Jelas
Klaim Suara Partai Golkar di Dapil Provinsi Aceh VI
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.