Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Aceh Tahun 2024. Permohonan diajukan oleh Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh). Sidang pengucapan Putusan Nomor 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan di MK pada Jumat (07/06/2024).
Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan telah melakukan uji petik terhadap Formulir C Hasil dan Formulir D hasil di lima desa di Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Ranto Peureulak, dan Kecamatan Peunaron yang terdiri dari 20 desa dan 72 TPS, Mahkamah menyimpulkan bahwa terdapat ketidaksesuaian perolehan suara dalam Formulir C Hasil yang dijadikan bukti oleh Pemohon, Termohon, dan Bawaslu.
“Mahkamah menemukan fakta bahwa bukti Pemohon berupa Formulir C Hasil di Kecamatan Peureulak Barat telah berkesesuaian dengan bukti Termohon dan bukti Bawaslu kecuali untuk Desa Beusa Seberang TPS 1. Kemudian bukti Pemohon di Kecamatan Peureulak Timur telah berkesesuaian dengan bukti Termohon dan bukti Bawaslu kecuali untuk Desa Jengki TPS 1 dan TPS 3. Bukti Pemohon di Kecamatan Ranto PEureulakk telah berkesesuaian dengan bukti Termohon dan bukti Bawaslu kecuali untuk Desa Pasi Puteh, bukti Pemohon di kecamatan Peunaron telah berkesesuaian dengan bukti Ttermohon dan bukti Bawaslu kecuali untuk desa Arul Pinang TPS 1, TPS 2, TPS 9, TPS 10, Desa Peunaron Baru TPS 1, TPS 2, TPS 5 sampai TPS 7, Desa Bukit Tiga TPS 1 dan TPS 4,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan pertimbangan hukum.
Perbedaan pada beberapa alat bukti yang diajukan oleh Pemohon, Termohon, dan Bawaslu, menyebabkan Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran suara Pemohon dan Pihak Terkait di Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Ranto Peureulak, dan Kecamatan Peunaron. Oleh karena itu, Mahkamah tidak dapat menentukan perolehan suara yang benar untuk Pemohon sehingga perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS di Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Ranto Peureulak, dan Kecamatan Peunaron.
Kemudian, fakta lain yang ditemukan oleh Mahkamah adalah terdapat selisih perolehan suara Partai Gerindra yang didalilkan oleh Pemohon dalam proses penyandingan Formulir C Hasil dan Formulir D Hasil. Selisih suara menurut Pemohon tersebut telah berkesesuaian dengan keterangan Bawaslu.
Alhasil, Mahkamah dalam amar putusannya mengabulkan permohonan Pemohon (PAS Aceh) untuk Sebagian. “Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Ranto Peureulak, dan Kecamatan Peunaron harus dilakukan penghitungan ulang surat suara yang harus merujuk pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan petikan amar putusan.
Baca juga:
Perbedaan Perolehan Suara Partai Gerindra Rugikan PAS Aceh
KPU Sangkal Tudingan PAS Aceh Ihwal Penggelembungan Suara Gerindra
PAS Aceh Tuding Penggelembungan Suara Gerindra
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.