JAKARTA, HUMAS MKRI - Perubahan suara yang mengakibatkan bertambahnya suara Efan Limantika sebanyak 628 suara pada 35 TPS di 7 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Dompu tidak terbukti menurut hukum. Sebab, pada semua lokus tersebut telah dilakukan pembetulan terhadap D.Hasil KAB-KO saat dilakukan proses rekapitulasi di tingkat provinsi. Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Jumat (7/6/2024).
Dalam pengucapan Putusan Nomor 29-02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 atas dalil yang diutarakan Caleg DPRD dari Partai Golongan Karya Nomor Urut 8, M. Tahir ini Mahkamah mendapati pada TPS 16 Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja misalnya benar adanya terdapat pengurangan suara atas nama Efan Limantika yakni pada C.Hasil tertulis 12 suara, namun pada C.Salinan tertulis 2 suara. Hal ini kemudian telah dilakukan pembetulan menjadi 12 suara saat proses rekapitulasi di tingkat Provinsi NTB. Kemudian terhadap TPS 2 Desa Sorinomo Kecamatan Pekat terdapat pengurangan suara Efan Limantika dari C.Hasil tertulis 14 suara, sedangkan pada C.Salinan tertulis 0 suara. Namun telah dilakukan pembetulan saat proses rekapitulasi di tingkat Provinsi NTB. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara PHPU DPR/DPRD yang diajukan Caleg DPRD dari Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil Nusa Tenggara Barat 6 Nomor Urut 8, M. Tahir.
Baca juga:
Sesama Caleg DPRD Golkar Berselisih Untuk Perolehan Kursi Kesepuluh di Dapil NTB 6
Pada Sidang Pendahuluan, Kamis (2/5/2024) lalu Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Nusa Tenggara Barat 6. Pemohon menyebutkan berdasarkan keputusan tersebut Dapil NTB 6 adalah 11 kursi. Dalam hal perolehan kursi kesepuluh menurut Pemohon merasa lebih berhak mendapatkannya. Sebab perolehan suara yang didapatkan oleh Caleg Golkar Nomor Urut 7 atas nama Efan Limantika yang ditetapkan Termohon tersebut memperoleh tambahan suara dengan cara melawan hukum. Dari persandingan perolehan suara yang ditetapkan Termohon kepada Caleg Nomor Urut 7 adalah 11.802 dan Pemohon adalah 11.227, sehingga terdapat selisih 638 suara. Hal ini bahkan terjadi di 35 TPS di 7 kecamatan di Kabupaten Dompu, di antaranya Kecamatan Woja, Pajo, Kilo, Manggelewa, Pekat, Dompu, dan Hu’u.
Baca juga:
Aswanto Bahas Kejahatan Pemilu dalam Sidang PHPU Sesama Caleg DPRD Golkar Dapil NTB 6
Tak Ada Perubahan Perolehan Suara Caleg DPRD Partai Golkar Dapil NTB 6
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.