JAKARTA, HUMAS MKRI – Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor Urut 6, TGH. Lalu Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Murni, telah menyampaikan bukti C1 Desa Gili Gede Indah, Desa Kedaro Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong dan Desa Jembatan Kembar Timur, Kabupaten Lombok Barat. Namun Mahkamah tidak dapat memahami bukti dimaksud. Sebab tidak termuat lokus yang jelas dan pada tingkatan mana terjadi pengurangan suara yang didalilkan Pemohon tersebut.
Demikian salah satu pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 05-18/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra. Sidang pengucapan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD (PHPU DPD) Tahun 2024 ini dilaksanakan pada Jumat (7/6/2024).
Kemudian Mahkamah mempertimbangkan terkait dengan dalil persyaratan calon anggota DPD yang juga didalilkan Pemohon. Bahwa melalui Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018, Pemohon mengaitkannya dengan keberadaan syarat pencalonan anggota DPD. Padahal sejatinya keberadaan DPD sebagai organ konstitusi merupakan representasi daerah yang membawa dan memperjuangkan aspirasi serta kepentingan nasional. Selain itu, sambung Saldi, keberadaannya sebagai imbangan atas dasar prinsip checks and balances dan postulat keseimbangan antara kepentingan nasional serta kepentingan daerah. Sehingga, dalil Pemohon terkait persyaratan calon anggota DPD yang dikaitkan dengan putusan MK tersebut tidak tepat. Sebab, sambung Saldi, putusan tersebut menekankan pada larangan bagi pengurus partai politik untuk menjadi anggota DPD bukan menguji syarat domisili bagi anggota DPD.
“Dengan demikian, dalil adanya pelanggaran administrasi pencalonan anggota DPD atas nama Mirah Midadan Fahmid Nomor Urut 11 dalam pemenuhan syarat calon anggota DPD NTB adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Saldi.
Baca juga:
Calon Anggota DPD NTB Minta Calon Tak Penuhi Syarat Didiskualifikasi
Pada Sidang terdahulu, Pemohon memohonkan untuk pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara calon anggota DPD RI atas nama Mirah Midadan Fahmid Nomor Urut 11. Hal ini dikarenakan dalam proses pelaksanaan pemilihan DPD NTB telah terjadi pelanggaran yang menyebabkan didiskualifikasinya calon anggota DPD RI atas nama Mirah Midadan Fahmid Nomor Urut 11 sejak awal pencalonan. Bahwa yang bersangkutan dalam pemenuhan syarat calon anggota DPD NTB diduga terdaftar sebagai pemilih di luar daerah pemilihan yang bersangkutan.
Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya perolehan suara yang didapatkan dengan alasan yang tidak bertanggung jawab. Sebab banyaknya coretan koreksian pada hasil rekapitulasi dalam tabulasi perolehan suara Mirah Midadan Fahmid. Sehingga terkait dengan dalil ini, Pemohon menyampaikan salah satu contoh perolehan suara yang tertuang pada D. Hasil Kabupaten Lombok Barat yang diperoleh Mirah Midadan Fahmid, yaitu 36.944 suara, dengan jumlah akhir perolehan suaranya mencapai 265.246 suara. Sedangkan Pemohon mendapatkan perolehan suara di daerah yang sama sejumlah 18.944 suara dengan perolehan akhir Pemohon hanya 265.126 suara.
Keberatan Saksi Saat Rekapitulasi Penghitungan Suara DPD Dapil NTB
KPU Tegaskan Mirah Midadan Fahmid Telah Penuhi Syarat Pencalonan Anggota DPD NTB
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.