JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk pemilihan anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara dan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil 1 tidak dapat diterima. Sementara, Mahkamah menolak permohonan Gerindra sepanjang pengisian anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil 1. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Maluku Utara dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil Halmahera Utara 1 tidak dapat diterima, menolak permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Maluku Utara 1,” ucap Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat pada Jumat (7/6/2024).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, terhadap permohonan sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Maluku Utara, Mahkamah menemukan Pemohon memang menyebutkan TPS-TPS di mana pelanggaran dan kecurangan yang didalilkan terjadi. Namun, Pemohon tidak menguraikan detail bagaimana pelanggaran tersebut terjadi dan pengaruhnya terhadap hasil suara Pemohon.
Selain itu, dalam petitumnya Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Halmahera Selatan yang terdiri dari 30 kecamatan. Namun, setelah Mahkamah mencermati posita Pemohon hanya mendalilkan 17 kecamatan, tidak meliputi semua kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan. Hal demikian menunjukkan adanya pertentangan atau ketidaksesuaian apa yang didalilkan dalam posita dengan yang dimohonkan dalam petitum.
Dengan demikian, permohonan sepanjang berkenaan dengan pemilihan anggota DPR RI Dapil Maluku Utara adalah tidak jelas atau kabur. Mahkamah juga menyatakan permohonan yang berkaitan dengan pengisian anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil 1 tidak dapat diterima.
Mahkamah menemukan fakta hukum lain pada permohonan yang menyatakan PHPU anggota DPRD Kabupaten Maluku Utara Dapil Halmahera Utara I. Namun, dalam uraiannya, perihal selisih suara yang terjadi adalah di Kabupaten Halmahera Utara, bukan Kabupaten Maluku Utara. Padahal, permohonan Pemohon harus memuat secara jelas alasan-alasan permohonan sesuai dengan ketentuan hukum acara. Dengan demikian, permohonan berkaitan dengan pemilihan anggota DPRD Kabupaten Maluku menjadi tidak jelas atau kabur karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 75 Undang-Undang MK serta Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan 5 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023.
Sementara itu, permohonan sepanjang pemilu DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil 1, Mahkamah menemukan fakta hukum berupa saksi Gerindra telah menandatangani formulir model D. Hasil Kecamatan-DPRD Provinsi untuk Kecamatan Jailolo. Hal ini sesuai dengan bukti Bawaslu yang menunjukkan tidak terdapat keberatan atau pelanggaran terkait suara Partai Garuda pada rekapitulasi di tingkat Kecamatan Jailolo.
Menurut Mahkamah, Pemohon juga tidak menjelaskan dan menguraikan secara rinci di TPS mana dan bagaimana selisih satu suara Partai Garuda tersebut terjadi. Pemohon hanya mendalilkan terdapat selisih satu suara Partai Garuda di 102 TPS yang berada di Kecamatan Jailolo. Padahal dengan menentukan lokus TPS ihwal terjadinya perbedaan suara akan membantu Mahkamah menelusuri benar atau tidaknya dalil Pemohon.
Dengan demikian, Mahkamah tidak meyakini telah terjadi permasalahan hukum yang mempengaruhi perolehan suara Partai Garuda sebagaimana dalil permohonan. Karena itu, dalil permohonan berkenaan dengan penambahan satu suara untuk Partai Garuda di Kecamatan Jailolo adalah tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga:
Gerindra dan Garuda Berebut Satu Suara DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil 1
KPU Tanggapi Tudingan Gerindra Soal Pembukaan Kotak Suara Se-Kecamatan Obi Maluku Utara
Gerindra Minta PSU Pemilu Legislatif Dapil Maluku Utara
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.