JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian Permohonan Perkara Nomor 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Subki Tgk. Jek, calon anggota DPRK Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Timur 2 dari Partai Adil Sejahtera (PAS Aceh). Dalam putusannya, MK memandang perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Timur dan Kecamatan Ranto Peureulak sepanjang perolehan suara calon anggota DPRK Aceh Timur Daerah Pemilihan Aceh Timur 2. Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, pada Jumat (7/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK Jakarta.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Daerah Pemilihan Aceh Timur 2 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Timur dan seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ranto Peureulak harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” ungkap Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan orang Hakim Konstitusi lainnya.
Ketidaksesuaian Perolehan Suara
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyebut bahwa berdasarkan penyandingan yang telah dilakukan oleh Mahkamah terhadap Formulir C.Hasil dan Formulir D.Hasil di Kecamatan Peureulak Timur yang terdiri dari 20 Desa dan 44 TPS, ternyata terdapat ketidaksesuaian perolehan suara dalam Formulir C.Hasil yang dijadikan alat bukti oleh Pemohon, Termohon, dan Bawaslu.
Mahkamah menemukan adanya fakta hukum bukti Pemohon berupa Formulir C.Hasil di Kecamatan Peureulak Timur yang berkesesuaian dengan Bukti Termohon dan Bukti Bawaslu, kecuali untuk Desa Seuneubok Teungoh TPS 1 (Formulir C.Hasil Pemohon dan Bawaslu sama, namun Formulir C.Hasil Termohon berbeda).
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menjumlahkan Formulir C.Hasil di Kecamatan Peureulak Timur dan menemukan fakta hukum bahwa perolehan suara Pemohon sebanyak 108 suara dan perolehan suara Muhammad Daud sebanyak 23 suara. Perolehan suara Pemohon tersebut berbeda dengan yang didalilkan oleh Pemohon, yaitu sebanyak 104 suara, serta Keterangan Bawaslu dan Jawaban Termohon, yaitu sebanyak 110 suara. Selain itu, perolehan suara Muhammad Daud yang diperoleh dari penghitungan yang dilakukan oleh Mahkamah pun berbeda dengan Jawaban Termohon sebanyak 238 suara dan berbeda pula dengan Keterangan Bawaslu sebanyak 24 suara. Kemudian, terdapat selisih suara antara Formulir C.Hasil dengan Formulir D.Hasil atas nama Muhammad Daud yang diperoleh dari penghitungan yang dilakukan oleh Mahkamah, yaitu sebanyak 215 suara. Selisih suara tersebut berbeda dengan Keterangan Bawaslu, yaitu sebanyak 210 suara. Adanya perbedaan pada beberapa alat bukti yang diajukan oleh Pemohon, Termohon, dan Bawaslu di TPS-TPS sebagaimana dipertimbangkan di atas menyebabkan Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran hasil perolehan suara di Kecamatan Peureulak Timur.
“Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat menentukan jumlah suara yang benar untuk Pemohon. Oleh karena itu, demi mendapatkan kepastian hukum yang adil mengenai hasil pemilihan umum dan untuk melindungi hak konstitusional para pemilih, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Timur sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRK Aceh Timur Daerah Pemilihan Aceh Timur 2,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Ragukan Penghitungan Ranto Pereulak
Lebih lanjut, selain mempersoalkan di Kecamatan Peureulak Timur, Pemohon juga mempersoalkan selisih suara di Kecamatan Ranto Peureulak. Menurut Mahkamah, berdasarkan penyandingan yang telah dilakukan oleh Mahkamah terhadap Formulir C.Hasil dan Formulir D.Hasil di Kecamatan Ranto Peureulak yang terdiri dari 23 Desa dan 74 TPS, ternyata terdapat ketidaksesuaian perolehan suara dalam Formulir C.Hasil yang dijadikan alat bukti oleh Pemohon, Termohon, dan Bawaslu.
Mahkamah menemukan fakta hukum berdasarkan bukti Pemohon berupa Formulir C.Hasil di Kecamatan Ranto Peureulak yang berkesesuaian dengan Bukti Termohon dan Bukti Bawaslu, kecuali untuk Desa Beurandang TPS 1 (tidak terdapat Bukti Bawaslu), Desa Buket Pala TPS 3 (Bukti Pemohon berupa 3, namun terbilang "dua"), Desa Seumali TPS 2 (tidak terdapat Bukti Pemohon).
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menjumlahkan Formulir C.Hasil di Kecamatan Ranto Peureulak dan menemukan fakta hukum bahwa perolehan suara Pemohon sebanyak 47 suara dan perolehan suara Muhammad Daud sebanyak 904 suara. Perolehan suara Muhammad Daud berbeda dengan yang didalilkan oleh Pemohon dan Keterangan Bawaslu, yaitu sebanyak 901 suara. Sehingga, selisih suara antara Formulir C.Hasil dan Formulir D.Hasil atas nama Muhammad Daud yang diperoleh dari penghitungan yang dilakukan oleh Mahkamah adalah sebanyak 59 suara, bukan 62 suara sebagaimana didalilkan oleh Pemohon dan Keterangan Bawaslu. Adanya perbedaan pada beberapa alat bukti yang diajukan oleh Pemohon, Termohon, dan Bawaslu di TPS-TPS sebagaimana pertimbangan di atas menyebabkan Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran hasil suara di Kecamatan Ranto Peureulak.
“Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat menentukan jumlah suara yang benar untuk Pemohon. Oleh karena itu, demi mendapatkan kepastian hukum yang adil mengenai hasil pemilihan umum dan untuk melindungi hak konstitusional para pemilih, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ranto Peureulak sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRK Aceh Timur Daerah Pemilihan Aceh Timur 2,” tandas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Baca juga:
Sengketa Caleg PAS di Dapil Aceh Timur 2, Minta Hitung Ulang Suara
KPU Sebut Permohonan Partai Adil Sejahtera Kabur
Mantan Penyelenggara Pemilu Ranto Peureulak Ungkap Ada Penggelembungan Suara Caleg PAS
Sebelumnya, dalam permohonan, Pemohon mendalilkan terjadinya perbedaan perolehan suara yang menurut Pemohon benar dengan yang ditetapkan oleh Termohon (Komisi Pemilihan Umum). Berdasarkan perbandingan Formulir Model C Hasil - DPRK dan Formulir Model D Hasil Kecamatan DPRK dari dua kecamatan di Dapil 2, yaitu Peureulak Timur dan Ranto Peureulak, terdapat selisih suara atau penggelembungan suara yang menguntungkan Calon Legislatif Partai Adil Sejahtera nomor urut 5 atas nama Muhammad Daud sebanyak 77 suara. Penambahan suara ini menyebabkan Calon Legislatif nomor urut 1 (Pemohon) kehilangan kursi di DPRK Aceh Timur.
Atas dasar dalil yang disampaikan, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan Pemohon, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 360 Tahun 2024, dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada Kecamatan Peureulak Timur dan Kecamatan Ranto Peureulak di daerah Pemilihan Aceh Timur 2 atau menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRK Kabupaten Aceh Timur di daerah Pemilihan Aceh Timur 2.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina