JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Ketapang Daerah Pemilihan (Dapil) Ketapang 6 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sopian Hadi dalam Perkara Nomor 189-02-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Sebab, menurut Mahkamah, dalil Pemohon terkait pemilih Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) tidak beralasan menurut hukum.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Jumat (7/6/2024).
Suhartoyo menjelaskan, menurut Mahkamah, telah terang bahwa pemungutan suara ulang didasarkan atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ketapang karena adanya dua orang pemilih DPTb yang pindah memilih di TPS 04 Desa Mekar Utama. Namun, terhadap dua orang dimaksud yang menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 dalam DPTb yang form pindah memilihnya ditenggarai tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan.
Terhadap hal tersebut, ternyata KPU (Termohon) telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ketapang dengan melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 04 Desa Mekar Utama pada 22 Februari 2024 serta tidak ada keberatan dari para saksi terhadap hasil penghitungana suara pada pemungutan suara ulang tersebut. Berdasarkan pertimbangan ini, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga:
Setelah PSU, Sesama Caleg Gerindra Berebut Suara Untuk DPRD Kabupaten Ketapang Dapil 6
KPU: PSU di TPS 004 Desa Mekar Utama Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu
Persoalan DPTb Sebabkan PSU Pengaruhi Perolehan Suara Sesama Caleg Gerindra
Sebagai informasi, dalam permohonannya Pemohon yang merupakan caleg Partai Gerindra nomor urut 1, Sopian Hadi, mempersoalkan selisih perolehan suara dengan caleg Partai Gerindra lainnya atas nama Hasim usai dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Perolehan suara Pemohon dalam pemungutan suara pada 14 Februari 2024 adalah 19 suara dan caleg nomor urut 2 dari Partai Gerindra sebesar 13 suara.
Kemudian dalam pemungutan suara ulang pada 22 Februari 2024, Pemohon meraih 38 suara dan caleg nomor urut 2 dari Partai Gerindra meraih 93 suara. Menurut Pemohon, pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 berjalan baik dan lancar serta di TPS 04 Desa Mekar Utama tidak ada keberatan terhadap hasil penghitungan suara.
Selain itu, pemungutan suara ulang tidak diusulkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melainkan atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ketapang karena adanya dua pemilih yang tidak diakui sah masuk dalam DPTb. Karena itu, menurut Pemohon, pemungutan suara ulang tersebut adalah tidak sah dan perolehan suara Pemohon dalam pemungutan suara pada 14 Februari 2024 harus dikembalikan.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan