JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Partai Golongan Karya (Golkar) sepanjang pengisian keanggotaan DPDR Provinsi Maluku Dapil Maluku 2 tidak dapat diterima dan menolak permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4. Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini digelar di MK pada Kamis (6/6/2024).
Dalam Putusan Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum Mahkamah. Pemohon menyoal pengurangan suara Pemohon sebesar 4 suara di 4 TPS, yakni TPS 2 dan TPS Desa Keitetu, TPS 7 Desa Hila, dan TPS 12 Desa Hitu Lama serta penambahan suara Pihak Terkait sebesar 78 suara di 9 TPS, yaitu TPS 14 Desa Larike, TPS 14 Desa Ureng, TPS 4 dan TPS Desa Wakal, TPS 8 dan TPS 14 Desa Seith, TPS 20 Desa Hitu Messing, TPS 12 Desa Hitu Lama, dan TPS 10 Desa Wakasihu.
Terhadap dalil pengurangan suara, sambung Arsul, Mahkamah menyajikan persandingan data dengan rujukan alat bukti para pihak bahwa berdasar C.Hasil yang diajukan Termohon sesuai dengan jumlah perolehan suara yang dimiliki Bawaslu, justru yang berbeda adalah data C.Hasil yang dimiliki Pemohon. Selain itu, merujuk pada keterangan Bawaslu saat proses pleno di tingkat kecamatan tidak ada keberatan yang disampaikan pada saat pengesahan hasil perolehan suara untuk TPS 2 dan TPS 12 Desa Keitetu. Begitu pula di TPS 7 Desa Hila dan TPS 12 Negeri Hitu Lama. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalil mengenai adanya pengurangan 4 suara pada 4 TPS tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Arsul.
Menemukenali Keseluruhan TPS
Sementara terkait dengan dalil penambahan suara untuk Partai Gelora sejumlah 78 suara, maka Mahkamah melakukan persandingan data C.Hasil dan D.Hasil serta keterangan mengenai adanya rekomendasi untuk penghitungan ulang pada 82 TPS dari 157 TPS, Mahkamah menemukenali keseluruhan TPS yang didalilkan Pemohon. Khususnya di Kecamatan Leihitu telah melalui proses penghitungan suara ulang sebanyak 7 TOS, sedangkan 2 TPS lainnya berada di Kecamatan Leihitu Barat. Kemudian mengenai TPS 14 Desa Larike, Kecamatan Leihitu Barat didapati benar adanya kesalahan penghitungan suara yang dimuat pada C.Hasil yang telah dikoreksi pada tingkat kecamatan. Sehingga benar ada perbedaan yang dimaksud namun telah dilakukan mekanisme pembetulan pada rekapitulasi jenjang berikutnya.
Pembukaan Kotak Suara
Selanjutnya terkait dengan TPS 10 Desa Wakasihu dan TPS 12 Desa Hitulama, maka Mahkamah pada 28 Mei 2024 telah memerintahkan Termohon untuk membawa kotak suara dan pada 3 Juni 2024 telah pula dilakukan pembukaan pada kedua kotak suara terhadap TPS tersebut. Hasilnya, terhadap kekurangan surat suara pada TPS 10 tersebut diambil dari TPS 9 Desa Wakasihu sejumlah 51 surat suara. Namun surat suara tersebut telah terpakai dan menyisihkannya sebagai surat suara rusak dan tetap disimpan dalam kotak suara di TPS 10 Desa Wakasihu tanpa menghitung dan memasukkan perolehan suaranya.
Sementara terhadap dalil perbedaan suara lainnya, maka setelah dilakukan pembukaan kotak suara dan pembentangan C.Hasil dan D.Hasil yang disaksikan para pihak dalam persidangan, Mahkamah menyimpulkan perolehan hasil suara Partai Golkar adalah 12 suara, Partai Gelora adalah 53 suara, dan PSI adalah 0 suara. Sehingga, dalil pengurangan suara Pemohon tersebut tidak terbukti.
“Dalam provisi, menyatakan sah petikan putusan nomor 256-01-04-31/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 21 Mei 2024; dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 2 tidak dapat diterima; menolak permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Baca juga:
Sidang MK Buka Kotak Suara TPS 10 Desa Wakasihu dan TPS 12 Desa Hitulama Maluku Tengah
Partai Golkar Minta Coblos dan Hitung Ulang Perolehan Suara Dapil Maluku 2 dan Maluku Tengah 4
Permohonan PHPU Partai Golkar Dapil Maluku 2 Tidak Dapat Diterima
Permintaan Pemungutan Suara Ulang di Desa Seith Dapil Maluku 2 Tidak Memenuhi Syarat
Surat Suara Sudah Tercoblos di TPS 10 Desa Wakasihu Maluku
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.