Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota DPR dan DPRD yang diajukan oleh Partai NasDem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan. Sidang pengucapan Putusan Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dilaksanakan di MK pada Kamis (06/06/2024).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Sebagian; Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat Daerah Pemilihan Lahat 4 pada 6 (enam) TPS yaitu TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi.
Kemudian Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Lahat pada Dapil tersebut. Mahkamah juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lahat untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilu calon anggota DPRD Kabupaten Lahat di Dapil Lahat 4 yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 15 hari sejak putusan tersebut diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. Selain itu, dalam amar putusan Mahkamah memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan KPU Kabupaten Lahat dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Berikutnya, Mahkamah memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Kabupaten Lahat dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Kemudian memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kepolisian Resor Kabupaten Lahat untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, sesuai dengan kewenangannya.
Mahkamah dalam salah satu pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa telah terjadi ketidaksesuaian angka perolehan hasil suara pada saat proses rekapitulasi di KPU Kabupaten Lahat khususnya di Kecamatan Tanjung Tebat. Setelah dilakukan pencermatan terhadap bukti, Formulir D Hasil Kecamatan DPRD Kabko Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat tidak berkesesuaian dengan Formulr C Hsil DPRD Kab/Kota yang diajukan oleh Termohon (KPU).
“Hal ini membuktikan bahwa jajaran Termohon yaitu PPK Kecamatan Tanjung Tebat telah melakukan kekeliruan dalam menyalin perolehan hasil suara untuk perolehan suara Pemohon, Pihak Terkait II (PKS) dan Pihak Terkait IV (PDI Perjuangan) sehingga menyebabkan terjadi perbedaan jumlah perolehan suara pada 6 TPS di Kecamatan Tanjung Tebat,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum.
Baca juga:
Saksi PKB Ungkap Kesalahan Input 6 Kecamatan di Sumatera Selatan Belum Dikoreksi
Demokrat, PKS dan PDIP Bantah Dalil NasDem Soal Penambahan Suara di Dapil Sumatera Selatan
NasDem Klaim Raih Kursi Kedelapan DPR Dapil Sumatera Selatan I
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.