Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 82-01-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024, pada Kamis (06/06/2024). Permohonan diajukan oleh Partai Amanat nasional (PAN) untuk PHPU DPR dan DPRD di Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Papua Tengah.
Pemohon (PAN) mendalilkan memperoleh 22.760 suara di Kabupaten Puncak yang terdiri dari 4.625 suara di Distrik Sinak Barat, 6.899 suara di Distrik Yugumuak, 9.889 suara di Distrik Mageabume, dan 1.347 suara di Distrik Doufo. Kemudian suara tersebut menurut Pemohon dihilangkan oleh Termohon (KPU) sehingga suara Pemohon menjadi nol suara di tingkat kabupaten.
“Setelah Mahkamah mencermati seluruh alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon, Termohon dan keterangan Bawaslu, setelah Mahkamah menyandingkan alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon dan Termohon dan pihak Terkait, Mahkamah tidak mengakui keabsahan alat bukti yang diajukan oleh Pemohon karena berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan terkait pemberhentian PPD di 13 distrik di Kabupaten Puncak, Formulir D Hasil Kecamatan tersebut tidak lagi digunakan sebagai dokumen resmi dalam perhitungan di tingkat distrik. Terlebih setelah Mahkamah mencermati keterangan Bawaslu beserta bukti-buktinya, diketahui bahwa bukti Bawaslu tersebut yang pada pokoknya mendukung bukti-bukti yang diberikan oleh KPU/Termohon,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan pertimbangan hukum.
Berdasarkan hal tersebut, Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya berkenaan perolehan suara di Distrik Sinak Barat. Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak beralasan hukum.
Terkait perolehan suara di Distrik Yugumuak sebanyak 6.899 suara, Pemohon melampirkan bukti berupa formulir D. hasil Distrik Yugumuak yang menunjukkan bahwa Pemohon mendapatkan suara sebesar 6.899 suara. Namun setelah Mahkamah melakukan verifikasi alat bukti yang masuk, Mahkamah tidak menemukan formulir D. Hasil yang dimaksud. Hal ini terkonfirmasi pada persidangan pada 27 Mei 2024. Sedangkan Termohon dan Pihak terkait (NasDem) mengajukan alat bukti berupa D. Hasil kecamatan dengan perolehan suara Pemohon sebanyak nol suara. Oleh karena itu, Pemohon tidak dapat membuktikan perolehan suara di distrik tersebut. Sehingga dalil permohonan a quo tidak beralasan hukum.
Mengenai perolehan suara di Distrik Mageabumi di mana menurut Pemohon, Pemohon mendapatkan 9.889 suara. Pemohon mengajukan alat bukti berupa Formulir D. Hasil Kecamatan. Setelah dilakukan persandingan antara alat bukti Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, Mahkamah berkesimpulan bahwa Mahkamah tidak meyakini alat bukti yang diajukan oleh Pemohon.
Selanjjutnya mengenai perolehan suara di Distrik Doufo di mana menurut Pemohon, Pemohon mendapatkan dan 1.347 suara, Pemohon mengajukan alat bukti berupa Formulir D hasil kecamatan DPR. Setelah persandingan dilakukan antara data Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait, Mahkamah tidak meyakini keabsahan alat bukti tersebut. Sehingga dalil ni dianggap tidak beralasan hukum.
“Amar Putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan ekspesi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Baca juga:
Carut-Marut Pemilihan Sistem Noken di Papua Tengah
KPU Menilai Permohonan PAN di Dapil Papua Tengah Salah Objek
PAN Persoalkan Suaranya Nol dalam Sistem Noken Papua Tengah
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.