Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 19-01-04-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (PHPU DPR/DPRD) Tahun 2024, pada Kamis (06/06/2024). Permohonan diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Deiyai di Daerah Pemilihan 2 dan 3, Provinsi Papua Tengah.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan kutipan amar putusan.
Dalam Permohonannya, Pemohon mendalilkan jumlah perolehan suara Caleg Pemohon aras nama Simon Edowai untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten di Dapil Deiyai 2 dengan perolehan 2.361 versi Pemohon dan 1.453 suara versi KPU/Termohon. Menurut Pemohon, perbedaan tersebut terjadi karena adanya suara Caleg Pemohon atas nama Simon Edowai yang hilang di beberapa TPS.
“Setelah dilakukan pencermatan terhadap alat-alat bukti yang dipersiapkan oleh Pemohon, jawaban Termohon, bukti-bukti surat/tulisan dan lainnya serta saksi ahli dan saksi ayng diajukan oleh Pemohon dan Termohon, Keterangan Bawaslu serta bukti-bukti yang diajukan, dan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, Mahkamah meyakini kebenaran keterangan saksi TErmohon dan bukti surat atau tulisan yang diajukan oleh Bawaslu sehingga dalil permohonan Pemohon a quo adalah tidak beralasan hukum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum.
Kehilangan suara suara calon Pemohon sebanyak 908 suara pada 6 TPS di Distrik Tigi Timur adalah tidak benar karena penghitungan formulir D Hasil telah direkapitulasi berdasarkan Formulir C Hasil yang proses pemungutan suaranya di Kabupaten Deiyai dilakuan berdasarkan sistem Noken/Ikat.
Pemohon mendalilkan perolehan suara di TPS 003 Desa Kokobaya adalah sebanyak 267 suara dan di TPS 004 Desa Kokobaya adalah 270 suara. Dalam persidangan, alat bukti menunjukkan bahwa Saksi Termohon, Albert Anton Doo (Saksi PPD Tigi Timur) menyatakan bahwa perolehan suara di TPS 3 dan 4 tersebut tidak diberikan kepada Simon Edowai dari partai Golkar, melainkan untuk calon lainnya yang disaksikan oleh 5 komisioner KPU dan 3 anggota Bawaslu.
“Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran dalil Pemohon a quo karena perolehan suara caleg Pemohon saling tidak berkesesuaian antara bukti yang diajukan Pemohon, Termohon, dan Bawaslu, sehingga dalil Permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” lanjut Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Setelah Mahkamah mencermati permohonan Pemohon, bukti-bukti yang disampaikan Pemohon berupa surat tulisan dan bukti lainnya yang diajukan oleh Pemohon, Termohon, dan keterangan Bawaslu, serta keterangan saksi-saksi dan ahli yang diajukan oleh para pihak, dan fakta hukum yang tersingkap di dalam persidangan, Mahkamah mempertimbangkan bahwa terdapat empat TPS yang tidak menjelaskan detail lokasi. Pemohon juga tidak menjelaskan lokasi distrik, serta tidak menjelaskan lebih jauh soal perolehan suara versi Pemohon, terdapat pada TPS berapa dan detailnya
Menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya. Oleh karenanya Mahkamah tidak perlu membuktikan lebih jauh kebenaran dalil Pemohon a quo dan dalil Pemohon tidak beralasan hukum.
Dalam amar putusan, Mahkamah mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Sedangkan dalam pokok permohonan, Mahkamah menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Baca juga:
Pemungutan Suara Sistem Noken di Deiyai
Klaim Perolehan Suara Partai Golkar di Dapil Kabupaten Deiyai 2 dan 3
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati
Editor: Nur R.