JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 59-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bekasi Daerah Pemilihan (Dapil) 2 dari Partai Gerindra nomor urut 2 Lydia Fransisca. Menurut Mahkamah, dalil-dalil permohonan Pemohon terkait pergeseran atau perubahan perolehan suara caleg di internal Partai Gerindra tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Kamis (6/6/2024).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Suhartoyo menjelaskan, dokumen yang dapat digunakan sebagai sumber untuk melakukan penghitungan rekapitulasi suara adalah dokumen formulir model C. Hasil dan D. Hasil otentik/original yang dihasilkan pada setiap proses penghitungan suara di setiap jenjang. Namun, bukti yang disampaikan Pemohon tidak memberikan keyakinan kepada Mahkamah atas kebenaran jumlah perolehan suara karena bukti-bukti dimaksud bukan merupakan alat bukti yang utuh/lengkap.
Pada bukti yang berupa fotokopi formulir model C. Hasil yang disampaikan Pemohon hanya berupa lembaran formulir pada lokasi TPS yang didalilkan saja. Dokumen yang tidak utuh itu tidak dapat memberikan informasi yang komprehensif atas hasil penghitungan suara dan tidak dapat dipastikan sumber keasliannya, termasuk cara mendapatkannya, sehingga Mahkamah tidak dapat meyakini bukti-bukti yang diajukan Pemohon.
Di samping itu, untuk formulir model C. Hasil sesungguhnya hanya milik KPU, sedangkan untuk peserta hanya dapat memperoleh formulir C. Hasil Salinan. Karena itu, Mahkamah menggunakan bukti yang diajukan KPU dan Bawaslu berupa model C. Hasil dan D. Hasil dari sembilan desa yang didalilkan Pemohon. Dari hasil penyandingan tersebut, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa tidak terdapat perbedaan perolehan suara, baik yang terdapat dalam C. Hasil maupun D. Hasil.
“Karena itu, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon tidak dapat membuktikan adanya pergeseran suara Partai Gerindra dan caleg Partai Gerindra nomor urut 4 atas nama Ella Tri Rahmawati kepada caleg Partai Gerindra nomor urut 1 atas nama Iwan Setiawan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon,” jelas Suhartoyo.
Baca juga:
Caleg Gerindra Saling Berebut Suara untuk DPRD Kabupaten Bekasi
KPU Sebut Permohonan Caleg Gerindra Untuk DPRD Kabupaten Bekasi Dapil 2 Tak Jelas
Ahli Partai Gerindra Sebut Formulir C Hasil Harus Ditandatangani Demi Kepastian Hukum
Sebagai informasi, dalam permohonannya Pemohon mendalilkan telah terjadi penambahan suara sejumlah 1.522 suara kepada caleg nomor urut 1 atas nama Iwan Setiawan yang diperoleh dari suara Partai Gerindra dan suara caleg nomor urut 4 atas nama Ella Tri Rahmawati pada 317 TPS yang tersebar di sembilan kelurahan/desa di Kecamatan Cikarang Barat. Pergeseran atau perubahan perolehan suara Partai Gerindra dan suara calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi Partai Gerindra terjadi dalam rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di Kecamatan Cikarang Barat. Hal tersebut, berakibat pada perubahan hasil penghitungan perolehan suara yang merugikan Pemohon. Menurut Pemohon, perolehan suara Iwan Setiawan 8.989 suara dan Lydia Fransisca 9.333 suara.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan