JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya Perkara Nomor 91-01-02-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Gerindra untuk pengisian calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Papua Tengah. Menurut Mahkamah, dalil Pemohon berkenaan dengan pelanggaran Pemilu yang bersifat administratif dan pengurangan suara Pemohon pada pemilihan anggota DPR RI Dapil Papua Tengah tidak terbukti, sehingga permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan perkara ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, pada Kamis (6/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK Jakarta.
“Mengadili, dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon serta eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua Majelis Panel Suhartoyo, didampingi oleh 8 orang Hakim Konstitusi lainnya.
Mahkamah dalam pertimbangannya yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menilai bahwa dari Jawaban Termohon, serta bukti-bukti dan Keterangan Pihak Terkait, terhadap Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi dalam Formulir Model D.Hasil Provinsi, terungkap fakta hukum bahwa saksi Pemohon telah menghadiri Pleno tersebut dan membubuhkan tanda tangan dalam Formulir D.Hasil Prov.DPR. Hal ini terlihat baik pada bukti Pemohon, maupun pada bukti Termohon. Fakta hukum ini menunjukkan bahwa Pemohon tidak berkeberatan terhadap penetapan perolehan suara Pemohon sebagaimana telah ditetapkan pada tingkat Provinsi.
Lebih lanjut Mahkamah menyimpulkan, Pemohon tidak berhasil membuktikan tuduhannya terkait dugaan pelanggaran selama pemungutan suara dan rekapitulasi di daerah-daerah yang menggunakan Sistem Noken/Ikat seperti yang diajukan oleh Pemohon. Dengan demikian, tidak ada dasar bagi Mahkamah untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di lokasi-lokasi yang diminta oleh Pemohon dalam petitumnya.
“Dengan demikian menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai adanya dugaan pelanggaran pada saat pemungutan suara dan rekapitulasi di wilayah-wilayah yang menggunakan Sistem Noken/Ikat sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Oleh karena itu tidak terdapat alasan bagi Mahkamah untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di tempat-tempat sebagaimana dimintakan Pemohon dalam petitumnya,” ungkap Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Baca juga:
Partai Gerindra Dalilkan Suara Noken Dicuri di Papua Tengah
KPU dan Golkar Bantah Dalil Gerinda Soal Kecurangan Pemilu di Papua Tengah
Saksi KPU dan Bawaslu Sebut Tak Ada Keberatan dari Gerindra di Puncak Jaya
Sebelumnya, dalam sidang pembuktian, KPU dan Bawaslu menyatakan bahwa tidak ada keberatan dari Partai Gerindra di Puncak Jaya. Namun, Saksi Gerindra, Miren Kogoya, menyebut bahwa suara Gerindra di tingkat kabupaten seharusnya 21 ribu, tetapi berubah menjadi 8 ribu, yang berarti ada pengurangan 13 ribu suara.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina