JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 145-01-02-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPRD Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Solok 3. Partai Gerindra menghadirkan Saksi-Saksi dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat untuk menguatkan dalil-dalil yang telah disampaikan dalam permohonannya.
“Terjadinya beberapa kejanggalan pas pleno tingkat kecamatan, yaitu terjadinya beberapa renvoi yang dilakukan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) tanpa adanya KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara),” ujar Saksi dari Pemohon, Hardian Rozi, yang juga bertugas menjadi saksi mandat Partai Gerindra tingkat kecamatan di hadapan Majelis Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah pada Senin (3/6/2024).
Dia menuturkan, pada TPS 13 Desa/Nagari Koto Baru, total suara sah tidak sesuai dengan angka yang tertulis, dari 167 suara sah menjadi 230 suara sah. Jumlah suara tidak sah juga tidak sesuai dari 66 suara tidak sah menjadi 14 suara tidak sah. Perubahan-perubahan tersebut, kata Hardian, langsung dilakukan pembetulan atau renvoi tanpa membuka kotak suara. “Itu terjadi di 12 TPS, tanpa membuka kotak langsung aja direnvoi,” ucap dia.
Kemudian, Saksi dari Pemohon lainnya yang juga saksi mandat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tingkat kecamatan, Jerzi Pafiliusco, mengatakan, dirinya mengajukan keberatan yang dituangkan dalam D Keberatan Saksi perihal tidak satu pun kotak suara dikunci dan disegel. Peristiwa tersebut menurut dia terjadi di beberapa TPS dan menyebabkan perubahan data perolehan suara.
Namun, menurut Saksi dari Termohon yang pada saat itu bertugas menjadi anggota PPS Nagari Koto Baru, Fitri Wahyuni, mengatakan, kotak yang belum tersegel dan terkunci bukan kotak suara untuk pemilihan legislatif, melainkan hanya kotak suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta hanya terjadi di TPS 57. Dia menyebut, persoalan tersebut saat ini sudah dinyatakan selesai masalahnya dan tidak mempengaruhi perolehan suara pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Solok Alni mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana. Namun, laporan tersebut tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu, melainkan terbukti sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh ketua dan anggota PPS.
“Tidak terbukti terjadi pelanggaran pidana pemilu tetapi terbukti pelanggaran etik penyelenggara pemilu ketua dan anggota PPS,” kata Alni.
Sementara, Saksi dari Termohon lainnya menyebut, perubahan perolehan suara yang terjadi imbas dari keberatan yang diajukan saksi partai sehingga jajaran setempat melakukan pembetulan. Menurutnya, pembetulan dilakukan atas dasar kesepakatan para saksi partai dan sejumlah pihak yang hadir pada saat rekapitulasi.
Baca juga:
Partai Gerindra Dalilkan Adanya Pelanggaran oleh Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Solok
KPU Enggan Gelar PSU Pemilu DPRD Kabupaten Solok Dapil 3
Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan beberapa pelanggaran pemilu yang terjadi di beberapa Desa/Nagari di Kecamatan Kubung Kabupaten Solok yaitu Nagari Koto Baru, Nagari Selayo, Nagari Saok Laweh, dan Nagari Panyakalan. Pada waktu dilakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan Kubung, karena banyaknya perbedaan antara C Salinan yang dipegang seluruh saksi dengan C Hasil (Plano), maka PPK dan PPS melakukan renvoi atas C Salinan saksi tersebut.
Menurut Pemohon, sebagian besar partai politik telah menolak rekapitulasi hasil perolehan suara yang dibacakan dalam pleno tingkat kabupaten. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi juga sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat. Pemohon menguraikan perubahan data seperti pengurangan dan penambahan perolehan suara di antara calon di sejumlah TPS.
Peristiwa adanya kotak surat suara yang tidak tersegel setelah dilakukan penghitungan tingkat TPS dan melakukan perubahan perolehan suara pada C Hasil Salinan secara sepihak yang kemudian dituangkan pada D Hasil Kecamatan dianggap telah merugikan Pemohon sebagai peserta pemilu. Menurut Pemohon, jika pemilu dilaksanakan secara jujur dan adil sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, Pemohon berpotensi meraih suara terbanyak.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan Termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Solok pada TPS 5, 13, 26, 29, 32, 40, 42, 44, 45, 48, 49, dan 65 Desa/Nagari Koto Baru; TPS 2, 8, 9, dan 46 Desa/Nagari Salayo; TPS 3, 6, 18, dan 19 Desa/Nagari Saok Laweh, serta TPS 4 Desa/Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan