JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Papua Pegunungan Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang dimohonkan Partai Amanat Nasional (PAN). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli tersebut digelar pada Jumat (31/5/2024) malam. Ketua KPU Kabupaten Tolikara Netius Wonda mengatakan, suara PAN sebesar 5.429 suara dikembalikan ke Partai Gerindra.
“Sesuai dengan bukti C Hasil Salinan yang difoto, dikembalikan 5.429 suara ke Partai Gerindra,” ujar Netius yang hadir di hadapan Majelis Panel 1 sebagai Saksi yang dihadirkan Termohon (KPU) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Netius menjelaskan Partai Gerindra menyampaikan Formulir C Hasil Salinan dari 24 TPS yang berada di Distrik Geya yang difoto kepada KPU. Berdasarkan C Hasil Salinan yang ditunjukkan langsung itu, 5.429 suara dikembalikan ke Partai Gerindra. Sedangkan, kata Netius, PAN tidak pernah mengajukan keberatan.
Hal yang disampaikannya itu sejalan dengan keterangan yang disampaikan Saksi dari Pemohon yang juga saksi mandat PAN di tingkat kabupaten dan provinsi, Derek Ferdinand Marisan. Menurut dia, di sela-sela waktu pada sidang pleno lagi diskors itu terjadi perubahan angka perolehan suara PAN.
“Jadi suara PAN yang tadinya dibacakan di Wamena di Gedung Tongkonan adalah 5.429 suara menjadi nol Yang Mulia,” sebut Derek.
Derek menjelaskan, kejadian pengalihan suara PAN secara sepihak tersebut terjadi pada 11 Maret saat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten di Hotel Horison Kota Raja. Bahkan, ketika pleno rekapitulasi tingkat kabupaten berpindah ke Hotel Fox Kota Jayapura terjadi pengusiran Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Geya. “Ketua PPD menyampaikan masukan namun tidak diizinkan komisioner KPU,” ucap Derek.
Kemudian berlanjut pada penyampaian keberatan atas hilangnya perolehan suara PAN pada Distrik Geya yang disampaikan pada pleno rekapitulasi tingkat provinsi yang diselenggarakan di Grand Alison Sentani Kabupaten Jayapura. Namun, protes hanya bisa disampaikan secara lisan karena ketika itu saksi PAN tidak mengisi form Keberata karena KPU pun mengejar penyelesaian hasil rekapitulasi tingkat provinsi.
Bahkan, Anggota PPD Geya Eman Lambe mengaku mendapatkan ancaman dari masyarakat Distrik Geya yang tidak terima hilangnya perolehan suara. Hingga mengalami musibah akibat permasalah ini yakni rumahnya dirusak dan dibakar oleh warga.
“Karena rumah itu naik bakar jadi keluarga saya pindah ke tempat lain, sekarang ini juga belum aman lagi, kalau suara itu dikembalikan baru kita aman di Geya,” tutur Eman.
Di sisi lain, Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara Linda Wanimbo menyatakan, pihaknya menerima beberapa laporan dari Pemohon. Bawaslu Kabupaten Tolikara telah menyampaikan surat, tetapi KPU Kabupaten Tolikara tidak pernah hadir untuk klarifikasi, bahkan rapat melalui Zoom pun tidak diindahkan KPU, hingga Bawaslu pun tidak diundang KPU untuk penetapan hasil rekapitulasi.
“Kita sampaikan ke KPU bahwa jika mau penetapan undang kami, saksi, dan juga Bawaslu tapi mereka tidak undang kami juga mereka kasih penetapan sendiri,” kata Linda.
Baca juga:
Gagal Dapat Kursi DPRD Papua Pegunungan Dapil 4, PAN Ajukan PHPU
KPU Sebut Bawaslu Tolikara Tidak Pernah Menyerahkan Rekomendasi Peninjauan Kembali Rekapitulasi Distrik Geya
Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan pengurangan perolehan suaranya sehingga PAN gagal mendapatkan kursi dari delapan kursi yang diperebutkan untuk DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil 4. Pemohon mengatakan, seharusnya PAN memperoleh 16.391 suara, tetapi perolehan suara di Distrik Geya berkurang 4.319 suara, sehingga suaranya ditetapkan 12.072 suara pada pleno tingkat kabupaten/kota. Dengan berkurangnya suara sah tersebut, PAN batal mendapatkan kursi kelima dari delapan kursi yang diperebutkan pada Dapil Papua Pegunungan 4.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan