JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 248-01-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Demokrat untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan nomor urut 2 atas nama Hoerlina Pahabol, DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil 1, serta DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil 7. Dua saksi mandat Partai Demokrat yang dihadirkan sebagai Saksi dari Pemohon mengaku tidak diperbolehkan masuk ke tempat digelarnya rekapitulasi di tingkat Kabupaten Yahukimo.
Kedua Saksi tersebut ialah Yappi Pahabol dan Anite Pahabol. Bahkan, Anite mangatakan, tidak hanya saksi Partai Demokrat saja yang tidak boleh masuk, melainkan juga semua saksi partai politik (parpol) peserta pemilu (18 parpol).
“Dari Demokrat, kami berdua sama-sama, tapi tidak diizinkan untuk masuk, bahkan 18 saksi dari parpol sama sekali tidak boleh masuk,” ujar Anite di hadapan Majelis Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (31/5/2024).
Yappi menyebutkan, dari 51 distrik yang ada di Kabupaten Yahukimo, Partai Demokrat memperoleh 203.022 suara dari 41 distrik, sedangkan 10 distrik lainnya tidak ada suara untuk Demokrat. Namun, menurut dia, setelah rekapitulasi tingkat kabupaten, perolehan suara Partai Demokrat menjadi 60.136 suara.
Yappi mengaku telah mengajukan keberatan kepada KPU tetapi tidak diindahkan. “Keberatan di KPU tapi tidak diindahkan, di tingkat provinsi tidak (mengajukan keberatan),” kata Yappi.
Pada persidangan agenda mendengarkan jawaban Termohon (KPU) pada pertengahan Mei, KPU membantah adanya pengurangan maupun penambahan perolehan suara bagi partai politik dalam pemilu DPR RI Dapil Papua Pegunungan. Menurut KPU, perolehan suara yang benar bagi Willem Wandik 65.738 suara, Hoerlina Pahabol 24.425 suara, Nebon Pahabol 0 suara, Ronny Elopere 2.590 suara, serta Pendi Keroman 5.050 suara.
Baca juga:
Partai Demokrat Upayakan Dua Kursi DPR Dapil Papua Pegunungan
KPU Bantah Kurangi Suara Sejumlah Caleg Demokrat di Papua Pegunungan
Permohonan PHPU Demokrat di Sejumlah Dapil di Papua Pegunungan Tidak Diterima
Sementara dalam permohonannya, Partai Demokrat mendalilkan adanya pengurangan perolehan suara terhadap beberapa caleg di antaranya caleg DPR RI dapil Papua Pegunungan nomor urut 1 Willem Wandik dan nomor urut 2 Hoerlina Pahabol; caleg DPRD Provinsi Papua Pegunungan dapil 6 Nebon Pahabol dan dapil 4 Ronny Elopere; serta caleg DPRD Kabupaten Yahukimo dapil 7 Pendi Keroman.
Namun, pekan lalu Mahkamah telah mengeluarkan Petikan Putusan untuk perkara ini. Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan Nomor Urut 1 atas nama Willem Wandik, DPR Papua Pegunungan (Provinsi) Dapil Papua Pegunungan 6, dan DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 4, tidak dapat diterima. Sementara, permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan Nomor Urut 2 atas nama Hoerlina Pahabol, DPR Papua Pegunungan (Provinsi) Dapil Papua Pegunungan 1, dan DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 7, yang juga terdapat dalam permohonan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan