JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Jumat (31/5/2024). Agenda sidang yaitu mendengar keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan bukti tambahan.
Dalam sidang Perkara Nomor 202-01-08-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, pihak-pihak yang diperdengarkan keterangannya yaitu saksi-saksi Pemohon yakni Teguh Riyanto dan Ikram Hajir. Sementara Termohon (KPU) menghadirkan saksi-saksi yakni Christina Monalisa, Octovina Hanna Florida, Efra Jeriyanto Tunya, dan Marice Leoni Suebu. Kemudian Pihak Terkait dari PKB menghadirkan saksi Wihelmus Manggo dan Fredi Lesi dari Partai Golkar.
Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini, Teguh Riyanto sebagai saksi mandat PKS tingkat distrik dan kabupaten menceritakan, pada Distrik Sentani terdapat 225 TPS. Dirinya mengikuti rekapitulasi di distrik yang berlangsung pada 20 Februari–2 Maret 2024. Kemudian penetapan hasilnya akan diinfokan melalui pengumuman elektronik.
“Namun hingga 12 Maret 2024, saksi PKS hanya memperoleh undangan untuk mengikuti pleno tingkat kabupaten. Sehingga kami tidak menerima D.Hasil Distrik dan belum mengalami penetapan suara di tingkat distrik dan pada 12 Maret itu kami para saksi hanya diminta tanda tangan hasil rekapitulasi distrik di tingkat kabupaten tanpa mendapatkan perincian dari hasil perolehan suara peserta pemilu,” sebut Teguh.
Sebelumnya, diakui Teguh pada 10 Maret 2024 para saksi diundang untuk menandatangani hasil rekapitulasi untuk Distrik Sentani. Saat itu, PPD hanya membacakan hasil tanpa memberikan D.Hasil tersebut kepada setiap saksi yang hadir pada rapat tersebut. Diceritakan oleh Teguh saat pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara Distrik Sentani di tingkat kabupaten, PKS mendapatkan 3.948 suara. “Ada pengurangan 13 suara yang didasarkan pada C.Salinan yang dimiliki oleh saksi. Kami mengisi form keberatan sesuai saran KPU Kabupaten dan kami membuat laporan ke Bawaslu Provinsi bertanggal 15 Maret 2024,” jelas Teguh.
Mengenai pengajuan keberatan ini, Ikram Hajir sebagai saksi PKS tingkat provinsi membenarkan pihaknya juga telah menyampaikan keberatan pada saat rekapitulasi tingkat provinsi. Selain itu, saksi juga tidak menandatangani hasil yang telah ditetapkan. Sebab saat penyebutkan hasil disebutkan bahwa sesuai D.Hasil Provinsi untuk Dapil Papua 3, PKS mendapatkan 6.658 suara.
Perbaikan Administrasi
Terhadap kendala rekapitulasi tingkat distrik, Christina Monalisa sebagai PPD menceritakan bahwa D.Hasil tingkat distrik diberikan kepada saksi dan para pihak pada 10 Maret 2024. Hal ini terjadi karena petugas melakukan perbaikan-perbaikan administrasi, sehingga D.Hasil baru diserahkan pada tanggal tersebut. “Dan untuk tanggal 10 Maret 2024 itu saja masih ada perbaikan data dan baru pada 12 Maret 2024 hasilnya dibacakan di kabupaten,” sebut Christina.
Octovina Hanna Florida sebagai PPD membenarkan bahwa pihaknya melakukan perbaikan-perbaikan administasi sehingga penyerahan D.Hasil tertunda. “Kita terima C.Plano dari TPS-TPS, tetapi karena Sirekap bermasalah jadi langsung kita input perolehan suaranya. Sehingga DPT, DPTb, dan beberapa kelengkapan administrasi lainnya belum terisi saat diterima pihak PPD ketika kami melakukan penghitungan perolehan suara,” jelas Octavina.
Harusnya Diselesaikan di Distrik
Efra Jeriyanto Tunya sebagai Anggota KPU membenarkan bahwa pernyataan keberatan PKS yang kehilangan suara disampaikan pasca-penetapan hasil tingkat provinsi yang telah dibacakan oleh penyelenggara. “Saat rekapitulasi tingkat provinsi, saya yang bacakan sendiri. Saksi yang hadir adalah Ikram dan mempersoalkan dalil kehilangan suara itu namun karena ini di provinsi jadi tidak membacakan lagi. Artinya, proses yang dibawanya ke provinsi adalah kehilangan suara tingkat di TPS dan di Kabupaten sudah ada penetapan dan pada tingkat provinsi disampaikan lagi. Harusnya, diselesaikan tingkat pleno distrik,” sampai Efra.
Baca juga:
PKS Dalilkan Pengurangan Perolehan Suara di Distrik Sentani Dapil Papua 3
Sebagai informasi, ketika Sidang Pendahuluan pada Kamis (2/5/2024) lalu Pemohon menyebutkan persandingan perolehan suara PKS menurut Termohon adalah 6.658 dan Pemohon adalah 6.671, sehingga terdapat selisih 13 suara. Hal tersebut menurut Pemohon terjadi saat pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan/distrik Sentani pada 2 Maret 2024. Setelah melewati perjuangan dan pernyataan keberatan pada pihak penyelenggara pemilu secara berjenjang, Pemohon menyatakan menolak perolehan suara sepanjang Distrik Sentani. Sebab, jika tidak terjadi pengurangn suara Pemohon dan penambahan suara pada 15 partai peserta pemilihan lainnya, maka Pemohon akan mendapatkan posisi kursi ke-8 dari keanggotaan DPRD Provinsi Papua. Sehingga Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Ppaua di Dapil Papua 3 untuk PKS sebanyak 6.671 suara.
Baca juga:
Lokus Tak Jelas, KPU Bantah Dalil Perolehan Suara PKS Distrik Sentani Dapil Papua III
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.