JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan, pada Jumat (31/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan dari Partai Perindo, Agus Hikman.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, KPU sebagai Termohon menghadirkan Arkilaus Mulaic yang merupakan Anggota PPD Distrik Popugoba. Ia menyebut Distrik Popugoba memiliki empat kampung dan terdapat dua caleg, yakni Iwan Asso dari Partai Perindo dan Agus Himan dari PKN.
“Iwan dari empat desa (memperoleh) sebanyak 1.104 suara, sedangkan Agus (memperoleh) 4.736 suara. Setelah direkap masuk ke KPU Jayawijaya. Pada saat itu pas dibawa turun hasil perolehan di tingkat Kabupaten suara naik ke Partai Perindo (sebanyak) Iwan Asso 5.040 suara. Agus turun menjadi 800 suara,” ujar Arkilaus.
Menurut Arkilaus, hal itu diubah oleh tiga PPD yang telah diberhentikan. Ketiga PPD tersebut mengalirkan suara ke Partai Perindo. “Setelah itu, saksi PKN merontak dengan Pandis. Data-data di pandis juga sama Iwan Asso memperoleh suara 1.104 suara, PKN Agus Himan itu 4.736 suara,” jelasnya.
Sedangkan saksi Pemohon Petrus Asso yang merupakan salah satu PPD yang diberhentikan menerangkan proses rekapitulasi berjalan aman. Akan tetapi, pada saat rekapitulasi di kabupaten, proses diberhentikan sementara.
“Pada pleno Kabupaten saya ikut pas masuk tidak tampak keterangan PPD SKnya berhenti jadi kita keluar,” jelasnya. Selain itu, ia menjelaskan mengenai perolehan suara sebelum pihaknya diberhentikan. Petrus menegaskan bahwa suara untuk Iwan Asso sebesar 5.840 suara.
Baca juga:
Partai Perindo Gugat Hasil Pemilu ke MK di Dapil Jayawijaya 4
KPU Tegaskan Tak Ada Peralihan Suara Perindo ke PKN di Dapil Jayawijaya 4
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya selisih perolehan suara disebabkan pergantian PPD yang lama kepada PPD yang baru pada daerah pemilihan Jayawijaya 4 antara lain Distrik Popugoba sehingga berujung pada kelalaian/kesalahan penghitungan suara oleh PPD di tingkat distrik. Penghilangan suara pemohon melalui suara Partai Perindo di Daerah Pemilihan (Dapil) Jayawijaya 4, yaitu Distrik Popugoba dikarenakan kesalahan/kelalaian PPD di tingkat distrik.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya penghilangan suara pengisian anggota Legislatif dari Partai Perindo atas nama Iwan Asso sebanyak 3.936 suara dikarenakan kesalahan/Kelalaian PPD di tingkat distrik.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan