JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang lanjutan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pengisian calon anggota DPRD Dapil Kabupaten Nias Selatan 6, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (30/5/2024) di Ruang Pleno MK, Jakarta. Perkara Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam persidangan tersebut, Agus Gari merupakan Saksi Partai Golkar menerangkan mengenai proses pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Pleno KPU Kabupaten Nias Selatan. Ia menjelaskan adanya perubahan suara Partai Golkar dari semula tercantum dalam Formulir D Hasil Rekapitulasi Pleno Tingkat Kecamatan Simuk berjumlah 1.203 suara menjadi 359 suara dalam Rekapitulasi Pleno Tingkat Kabupaten Nias Selatan.
“Yang diterima dari saksi kecamatan perolehan suara Golkar itu 1.203 suara dan PDIP 57 suara. Sementara ketika mau pleno ketika dibagikan Formulir D Hasil baru dalam bentuk fotokopi perolehan suara Partai Golkar 359 suara dan PDIP 117 suara,” sebut Agus.
Agus menyebut, telah melakukan keberatan kepada KPU sebagai pimpinan pleno. “KPU bisa melakukan perbaikan dengan keyakinan tanpa harus diberitahu atau diawasi oleh Bawaslu. Disaat pleno masuk Ketua KPU langsung memerintahkan PPK Simuk untuk membacakan D Hasil baru dan semua saksi yang saya lihat merasa keberatan. Tetapi kami tidak diindahkan sampai saat itu kami hanya diberikan formulir keberatan dan kejadian khusus,” jelas Agus.
Dalam sidang tersebut, KPU menghadirkan Sifaomadodo Wau sebagai Saksi. Ia merupakan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Divisi Teknis Pemilu 2024, ia menjelaskan PPK Kecamatan Simuk telah melakukan rapat pleno dan mengonfirmasi akan mengantarkan kotak suara dan hasil rekapitulasi yang dihitung. Namun Wau mengungkapkan pihak PPK Kecamatan Simuk tak juga datang hingga lebih dari delapan hari.
“Bahkan kami mencari mereka di pulau batu, namun tidak ketemu dan akhirnya kami berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan akhirnya mereka memunculkan diri untuk datang dan dipaksakan untuk wajib pleno di tingkat kabupaten,” ungkap Wau.
Wau mengungkapkan tidak ada keberatan pada saat pembacaan pleno khusus Kecamatan Simuk. Sementara para saksi baru keberatan ketika pembacaan perolehan di tingkat provinsi.
“Semua saksi ngamuk karena ada perbedaan suara. Karena sudah mulai ricuh maka kami kembalikan ke Bawaslu dan Bawaslu mengeluarkan putusan untuk hitung ulang di pemilihan di tingkat provinsi. Itu terjadi di suara Golkar dan ada kejadian khusus,” terangnya.
Menurut Sau, para saksi juga tidak terima karena ada perbedaan yang memang disajikan oleh PPK Kecamatan Simuk. PPK Kecamatan Simuk akhirnya meminta untuk memperbaiki Formulir C Hasil. “Perubahan memang benar dilakukan oleh PPK Simuk bukan KPU Kabupaten. Kami tidak pernah memberikan perintah itu,” jelasnya.
Selanjutnya, Wau menceritakan pada waktu itu setelah dilakukannya hitung ulang di tingkat provinsi, maka para saksi ingin menghitung ulang dengan membuka kotak suara. Namun dari pihak PPK meminta untuk diberikan kesempatan untuk memperbaiki Formulir D Hasil kecamatan tersebut. “Dan pada saat itu kami menyampaikan ke para saksi dan disetujui Bawaslu untuk diberi kesempatan,” sebut Wau.
Sedangkan Benimeritus Halawa menyebut di Simuk tidak terdapat alat pendukung penggandaan seperti fotokopi. Sehingga para saksi dan Panwascam tidak mempunyai Formulir D Hasil tingkat Kecamatan.
Baca juga:
Menyoal Penggelembungan Suara Antar-Caleg Partai Golkar di Dapil Nias Selatan 6
Bawaslu Nias Selatan Sebut Sudah Lakukan Penghitungan Suara Ulang di Kecamatan Simuk
Sebelumnya, Pemohon menyampaikan Model D. Hasil Kecamatan Simuk untuk Pengisian Keanggotaan DPRD Kabupaten Nias Selatan dapil 6 yang sah adalah Model D Hasil Kecamatan Simuk bertanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani oleh semua PPK dan saksi saksi yang hadir. Akan tetapi, perolehan suara partai dan caleg yang diinput ke dalam Sirekap pada pleno di tingkat Kabupaten adalah yang bersumber dari Model D. Hasil Kecamatan Simuk bertanggal 5 Maret 2024.
Pemohon menyebut D Hasil Kecamatan yang telah diubah pada saat Pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten, Pemohon melalui saksi mandat yang hadir, telah menyampaikan Keberatan atas hasil Perubahan D Hasil Kecamatan Simuk tersebut. Karena menurut Pemohon Perubahan D Hasil Kecamatan Simuk itu dilakukan oleh PPK Kecamatan Simuk tanpa dihadiri oleh saksi partai politik. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan