JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPD (PHPU DPD) Provinsi Sumatera Utara yang dimohonkan oleh Faisal Amri. Sidang Perkara Nomor 04-02/PHPU.DPD-XXII/2024 ini digelar pada Kamis (30/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang tersebut diketuai oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Ari Perdana Lubis hadir sebagai Saksi yang diajukan oleh Faisal Amri saat rekapitulasi pleno Provinsi. “Ketika rekapitulasi berlangsung, pada pembahasan Nias Selatan banyak keraguan-keraguan atau kecurigaan yang muncul pada forum yang terjadi pada saat itu. Salah satu yang terjadi adalah ketika berkali-kali KPU Kabupaten Nias Selatan itu di-pending hanya karena sinkronisasi yang tidak selesai-selesai,” ujarnya.
Lebih lanjut Ari mengatakan pencocokan data yang ditemukan dengan data yang dibacakan oleh Kabupaten Nias Selatan pada saat itu tidak dibenarkan oleh pimpinan sidang. “Menurut pimpinan sidang saat itu dasar dari data yang kita hadirkan pada saat pleno tersebut tidak autentik,” terang Ari.
Ari menyebut tidak ada kecocokan yang ditemukan pada saat pembahasan Nias Selatan. “Di Kecamatan Teluk Dalam dari C Hasil yang ditemukan suara sah itu 10.321 namun di D Hasil yang dibacakan oleh Kabupaten Nias Selatan sebesar 11.900. Jadi pada saat kami ingin mengajukan itu saya tidak diizinkan. Menurut KPU tidak berstempel dan bertanda tangan basah,” tegasnya.
Kemudian, Ari menegaskan, sempat mengajukan keberatan kepada Bawaslu namun belum mendapatkan tanggapan. Dalam proses rekapitulasi terus terjadi argumentasi di dalam forum.
Sedangkan Badikenita Br Sitepu selaku Pihak Terkait menghadirkan Pither Doli Nelson Maduwu sebagai Saksi. Ia menyebut proses penghitungan/rekapitulasi di Kabupaten Nias Selatan berjalan lancar dan tidak ada gangguan, untuk DPD RI. Selama proses Rekapitulasi dari Salinan C Hasil ke D Hasil di Kabupaten Nias Selatan tidak ada keberatan yang dicatat pada kejadian khusus.
“Tidak ada keberatan dari saksi Faisal Amri, karena tidak ada saksi yang dihadirkan oleh Faisal Amri di Nias Selatan,” terangnya.
Baca juga:
Calon Anggota DPD Sumatera Utara Sebut KPU Lakukan Penggelembungan Suara
KPU: Tidak Ada Penambahan Suara Bagi Caleg DPD Lain di Provinsi Sumatera Utara
Sebelumnya, pada sidang pendahuluan, Pemohon keberatan terhadap keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 khususnya terhadap penetapan Perolehan Suara Sah Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 dari Provinsi Sumatera Utara.
Pemohon menyebut, Termohon melakukan penggelembungan (pertambahan) suara sah sebanyak 14.638 yang ditujukan untuk menambah perolehan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2024 Daerah Pemilihan Sumatera Utara dengan Nomor Urut 4 atas nama Badikenita Br Sitepu dari sebanyak 539.114 suara bertambah menjadi 553.752 suara. Sehingga Pemohon dengan perolehan suara sebanyak 546.936 suara seharusnya ditetapkan mendapat peringkat keempat.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan