JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Kabupaten Samosir I kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/5/2024). Perkara Nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Partai Perindo.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Panel Suhartoyo, Roky Finaldo Manurung yang dihadirkan oleh Partai Perindo menyatakan menyaksikan secara langsung pelanggaran mengenai 160 surat suara yang telah dicoblos, namun tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS TPS 12 Pardomuan I. “Ketua KPPS membagikan surat suara ke 32 orang atau 160 surat suara yang belum ditandatangani Ketua KPPS,” sebutnya.
Menurut Roky, pada saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS 12 Pardomuan I, ia menyaksikan bahwa KPS memberikan surat suara yang belum ditandatangani kepada pemilih. Kemudian, ia menanyakan kepada Ketua KPS, alasan surat suara yang diberikan kepada pemilih tidak ditandatangani.
“Proses pemungutan suara sempat terhenti untuk menentukan apakah pemungutan suara tetap dilanjutkan atau tidak. Namun, KPS kemudian tetap melanjutkan pemungutan suara,” terangnya.
Roky juga menerangkan, setelah pencoblosan dilanjutkan hingga selesai, kemudian Ketua KPPS memberikan paraf pada surat suara yang tidak ditandatangani tersebut dan kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara.
Hal serupa juga dikatakan oleh Tulus Sitangang yang juga merupakan Saksi Pemohon lainnya. Ia menegaskan, pada saat rekapitulasi tingkat PPK, ia mengajukan keberatan terhadap Rekapitulasi Perolehan Suara di TPS 12 Desa Pardomuan. Ia menyebut adanya pelanggaran pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS 12 Desa Pardomuan I, yaitu terdapat surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS sebanyak 160 surat suara yang seharusnya dinyatakan tidak sah, namun oleh KPS dinyatakan menjadi sah.
Oleh karena adanya 160 surat suara yang tidak ditandatangani tersebut, ia menolak rekapitulasi tingkat Kecamatan Pangururan dan meminta KPU Kabupaten Samosir terutama Kecamatan Pangururan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan 1. Akan tetapi, Kecamatan Pangururan tetap melanjutkan dan menetapkan hasil rekapitulasi.
Sementara KPU sebagai Termohon pun mengajukan Saksi. Salah satunya adalah Jayan Basri Tamba adalah Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Samosir. Ia menerangkan KPU Kabupaten Samosir ikut memonitoring seluruh pelaksanaan rekapitulasi dari tingkat TPS sampai kecamatan.
Menurut Jayan, tidak ada rekomendasi Bawaslu yang menyatakan PSU. Akan tetapi, saran perbaikan di tingkat Bawaslu secara berjenjang sudah ditindaklanjuti “Saran Panwas terkait perbaikan apabila terdapat salah penulisan ataupun salah penjumlahan pada saat rekapitulasi,” jelasnya.
Sedangkan Ester Angriani Malau selaku Anggota PPK Pangururan menjelaskan pada saat di tingkat kecamatan pihaknya memang membuka Formulir C Kejadian Khusus. Di tingkat TPS sebelum dimulainya penghitungan surat suara telah ditandatangani. Pemohon meminta dibatalkan, tetapi menurut PPK tidak bisa.
Telah Selesai
Pada kesempatan yang sama, Panel Hakim I juga mendengarkan keterangan dari Saksi dan Ahli yang diajukan oleh PKB sebagai Pihak Terkait. Saksi menerangkan bahwa persoalan surat suara sejumlah 32 jenis surat suara yang tidak ada tanda tangan ketua KPS, telah terselesaikan di tingkat TPS berupa Surat Kejadian Khusus TPS 012.
Sementara Mirza Nasution hadir sebagai Ahli yang menerangkan proses Pemilihan Umum untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir di Daerah Pemilihan Samosir I, meliputi Kecamatan Pangururan dan Kecamatan Ronggur Nihuta, telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang kemudian direvisi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Selain itu, proses tersebut juga telah mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir Nomor 465 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir tahun 2024, hasil pemilu tersebut telah dinyatakan sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berkenaan dengan Pemungutan Suara Ulang Di TPS 07 Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan, dalil yang diajukan oleh Pemohon berdasarkan Pasal 372 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang telah direvisi merupakan upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum dalam mengajukan permintaan pemungutan suara ulang. Namun, berdasarkan teori hukum pragmatisme dan hukum kritis dapat mengkritik pendekatan tersebut dengan menyoroti aspek-aspek praktis, sosial, dan politik yang mungkin terlewat dalam proses pengambilan keputusan terkait pemungutan suara ulang. Terlepas dari itu, fokus sidang yang seharusnya terpusat pada proses pemilihan anggota DPRD dan keabsahan hasilnya, bukan pada masalah yang tidak relevan seperti distribusi surat ganda dalam TPS 7, menunjukkan pentingnya mempertahankan integritas proses pemilihan umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga:
Dalilkan Suara Berkurang di Dapil Samosir 1, Partai Perindo Mengadu ke MK
Klaim Pengurangan Suara Partai Perindo di Dapil Samosir I Dibantah KPU
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan perolehan suara Pemohon yang benar dan berpengaruh pada pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Samosir di dapil Samosir I terdapat selisih Partai Perindo sebesar 38 suara yang sangat mempengaruhi penentuan kursi anggota DPRD Kabupaten Samosir Dapil Samosir I. Pemohon mendalilkan pengurangan tersebut disebabkan adanya pencoretan yang tidak sah terhadap perolehan suara Pemohon pada Formulir C Hasil. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan