Partai Demokrat Uraikan Permasalahan Pemilu Legislatif di Dapil Kota Mataram 6
Kamis, 02 Mei 2024
| 17:09 WIB
Kuasa hukum Pemohon Najamuddin pada sidang perdana PHPU Pileg di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2024). Foto Humas/Teguh
JAKARTA, HUMAS MKRI - Muhammad Zamharir selaku Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 2 mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pendahuluan terhadap Perkara Nomor 210-02-14-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Kamis (2/5/2024).
Pada fakta di lapangan, Pemohon mencatat dalam penyelenggaraan pemilu banyak ditemukan permasalahan, di antaranya oleh Bawaslu ditemukan 19 masalah pada pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024, di antaranya terbagi pada 13 permasalahan pemungutan suara dan enam permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara. Beberapa di antaranya, sambung Najamuddin (kuasa hukum Pemohon), pada 11.233 TPS yang didapati pada Sirekap tidak dapat diakses. Kemudian pada 1.895 TPS yang didapati Pengawas TPS tidak diberikan Model C.Hasil Salinan dan terdapat pula Model C.Hasil Salinan yang berbeda diberikan kepada saksi. Menurut Pemohon, telah terang benderang terjadi kelalaian dan kekeliruan yang disengaja PPK Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram yang kemudian menjadi hal yang ditetapkan oleh Rapat Pleno KPU Kota Mataram.
“Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024; menyatakan perolehan suara yang benar Pemohon sebesar 3.984 suara dan PKS memperoleh 3.981 suara; memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini,” ucap Najimuddin.
Penulis : Sri Pujianti