JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang lanjutan pemeriksaan PHPU Legislatif dengan Nomor Perkara 190-01-13-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/5/2024). Sidang ini dipimpin oleh Panel Hakim Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam persidangan Moh. Yusri yang merupakan Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) selaku Ahli Pemohon menyampaikan penentuan rusak tidaknya surat suara terletak pada pihak pemilih yang akan memberikan suara pada saat itu. Artinya, menurut bunyi pasal pasal 52 huruf d PKPU, pemilih diberi kewenangan untuk menilai rusak atau tidak nya surat suara yang akan dicoblos di bilik suara.
“Jadi dengan demikian ketika pemilih tidak meminta tukar surat suara setelah menerimanya dari petugas KPPS, maka sesungguhnya pemilih menyetujui dan menerima keberadaan surat suara yang diterimanya, lalu pemilih melanjutkan ke bilik suara untuk mencoblos pilihannya. Dengan demikian menjadi sah bahwa surat suara yang dicoblos tersebut tidak rusak,” ungkap Yusri.
Menurut Yusri, KPPS mestinya menyatakan sah atas surat suara tersebut. Apalagi sangat jelas disebutkan bahwa surat suara dinyatakan tidak sah nya karena tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di kolom yang disediakan. Terlebih lagi pada PKPU nomor 25 tahun 2024 pasal 53 ayat (2) surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakah sah apabila, .a Surat Suara ditanda tangani oleh ketua KPPS, dan b. Tanda coblos pada nomor urut atau tanda gambar Partai Politik dan atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota berada pada satu kolom yang disediakan.
“Jadi sepanjang pencoblosan tidak keluar dari norma tersebut maka surat suara dinyatakan sah. Tidak juga terdapat frasa menyatakan tidak sah nya surat suara karna koyak sebagaimana pada pasal 54 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3. Jika pun terjadi kerusakan pasca dicoblosnya surat suara, maka menurut ahli lebih dikarenakan proses pelipatan kembali surat suara yang berulang-ulang sebelum dimasukkan ke kotak suara, atau juga disebabkan sempitnya lobang tempat memasukkan surat suara pada kotak suara sehingga mengakibatkan robek, dan tidak pula semerta-merta membuat tidak sah nya surat suara yang robek,” terangnya.
Oleh karena itu, KPPS dan saksi harus sepakat surat suara yang dicoblos menjadi sah. Di sisi lain, rasa keadilan pemilih terciderai bila yang bersangkutan sudah sesuai aturan dalam memberikan suara di TPS, pilihannya juga terang benderang, sekalipun koyak dikit lalu dibatalkan oleh KPPS.
Pada kesempatan yang sama, Muhammad Abbas Sitorus yang merupakan saksi PBB dalam persidangan menerangkan ketika rekapitulasi di tingkat KPU Batubara terdapat beberapa hal yang ia pertanyakan.
“Pada saat rekapitulasi berlangsung saya meminta agar daftar hadir DPK pada TPS -TPS tersebut dapat diberikan untuk dapat diperiksa bersama sama apakah pemilih tersebut telah terdaftar di DPT atau tidak namun hal ini tidak dipenuli tanpa alasan yang jelas, mengapa ini kami minta karna kami curiga bahwa pemilih DPK tersebut bisa saja menggunakan hak pilihnya 2 (dua) kali yakni 1 (satu) kali,”jelasnya.
Sedangkan KPU selaku Termohon menghadirkan Dwi Nur Fitri Yanti sebagai Saksi. Yanti yang merupakan mantan PPK Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, menyebut di Desa Kuala Tanjung di TPS 16 dan 19 terdapat kesalahan saat rekapitulasi.
“Sebenarnya jumlah pemilih dalam DPT di TPS 16 itu totalnya ada 218 terdiri dari laki-laki 98, perempuan 120. Itu hanya salah penulisan jumlah pemilih dalam DPT dengan jumlah pengguna hak pilih dalam DPT. Sama halnya dengan TPS 19,” terang Dwi. Selain itu, ia juga mengatakan, tidak terdapat saksi mandat dari PBB di seluruh TPS.
Baca juga:
PBB Minta PSU Akibat Kertas Suara Sobek di Dapil Batubara 6
KPU: Tak Ditemukan Surat Suara Sobek pada Dapil Simpang Kopi
Sebelumnya, Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 mempersoalkan berkurangnya suara Pemohon di Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
Pemohon mendalilkan berkurangnya suara Pemohon di Desa Kuala Tanjung. Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara antara lain terjadi di TPS 01 sebanyak 1 suara, TPS 02 sebanyak 2 Suara, TPS 03 sebanyak 2 suara, TPS 09 sebanyak 6 suara, TPS 21 sebanyak I suara. Berkurangnya suara Pemohon karena adanya kesalahan Termohon ic Petugas KPPS dalam melakukan perhitungan suara yang membatalkan suara Pemohon karena terdapat sobek pada lipatan surat suara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan