JAKARTA, HUMAS MKRI – Saksi Partai Bulan Bintang (PBB) mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam rekapitulasi perolehan suara di TPS Desa Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor. Kejanggalan tersebut dinilai berdampak pada perolehan suara PBB. Kesaksian ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/5/2024). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perkara Nomor 111-01-13-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB), yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Umum dan Afriansyah Noor selaku Sekretaris Jenderal, untuk pengisian calon anggota DPRD Bulungan di Provinsi Kalimantan Utara, Daerah Pemilihan (Dapil) Bulungan 1.
Hengki Bandaso, Saksi Mandat PBB di Kecamatan Tanjung Selor, memberikan kesaksian bahwa pada TPS 039 perolehan suara PBB berdasarkan Formulir C1 Salinan terdapat total 6 suara. Namun, dalam Formulir C1 Plano hanya ada 3 suara. Hengki mengajukan keberatan, namun PPK menyatakan bahwa karena tidak ada saksi di TPS 039, keberatan tidak bisa diajukan.
“Berdasarkan (formular) C1 Salinan PBB memperoleh 6 suara, namun di (formulir) C1 Plano hanya ada 3 suara. Saya mengajukan keberatan, tetapi oleh PPK disampaikan bahwa karena tidak memiliki saksi, jadi tidak bisa mengajukan keberatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, saksi memberikan kesaksian bahwa di TPS 060 di Desa Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, perolehan suara Partai Golkar berdasarkan Formulir C1Salinan adalah 34 suara, namun dalam Formulir C1 Plano menjadi 37 suara. Hengki mengajukan keberatan, namun PPK menyatakan bahwa karena tidak ada saksi di TPS tersebut, Hengki tidak bisa mengajukan keberatan.
“Untuk Golkar, terdapat penambahan 3 suara. Di C1-Salinan Golkar memiliki 34 suara, tetapi di C1-Plano menjadi 37 suara. Sama seperti sebelumnya, saya tidak bisa mengajukan keberatan karena tidak memiliki saksi,” ujarnya.
Bekas Tipe-X
Selain di dua TPS tersebut, Hengki juga memberikan kesaksian bahwa di TPS 076, ia melihat lembaran Formulir C1 Plano penuh dengan bekas tipe-x (correction tape). Hengki mengajukan keberatan bersama beberapa saksi lainnya. Pada akhirnya, berdasarkan hasil voting, kotak suara dibuka kembali dan dilakukan penghitungan ulang surat suara. Namun, menurut Hengki terdapat perubahan suara Partai Golkar, yang awalnya 57 suara menjadi 58 suara, sementara Partai Perindo mengalami pengurangan dari 17 suara menjadi 16 suara.
“Setelah dilakukan penghitungan ulang surat suara, saya menemukan bahwa ada penambahan suara untuk Partai Golkar sebanyak satu suara, dari awalnya 57 suara menjadi 58 suara, sementara Perindo dari 17 suara berkurang menjadi 16 suara,” tegasnya.
Tidak Tanda Tangan
Terakhir, saksi menjelaskan bahwa di TPS 035 terdapat kejanggalan karena ada 34 orang pemilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK). Hengki mengajukan keberatan dan meminta membuka kotak suara untuk melihat daftar hadir pemilih khusus di TPS tersebut. Setelah melihat, Hengki menemukan empat orang yang tidak membubuhi tanda tangan di daftar hadir tersebut. Lebih lanjut, dari 34 orang pemilih DPK, nomor identitasnya hanya 8 digit saja.
“Hanya ada 8 digit NIK, Yang Mulia,” ungkapnya. Hengki kemudian mengajukan keberatan dan dilakukan penghitungan ulang surat suara untuk 34 orang DPK.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh Edwar Agus yang merupakan saksi mandat dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Kecamatan Tanjung Selor. Menurut Agus, terdapat kejanggalan ketika ada 34 orang DPK. Agus juga menegaskan bahwa ia mengajukan keberatan dan ketika kotak surat suara dibuka ditemukan adanya empat orang yang tidak membubuhi tanda tangan dan hanya ada 8 digit NIK di daftar hadir. “Ada yang tidak membubuhi tanda tangan, ada yang NIK tidak lengkap,” ungkapnya.
Agus juga menerangkan bahwa belum menerima perbaikan 34 DPK tersebut, meskipun telah ada putusan Bawaslu. “Sampai saat ini, meski sudah melaporkan ke Bawaslu dan telah ada putusan Bawaslu, kami belum memperoleh perbaikan 34 DPK tersebut,” tegasnya.
Keterangan saksi tersebut diklarifikasi oleh Erli Madani, anggota KPPS 4, sebagai penerima tamu atau absensi. Ia menjelaskan persoalan terdapatnya empat orang yang tidak membubuhi tanda tangan, menurutnya hal tersebut dikarenakan terbatasnya waktu. Erli menjelaskan bahwa daftar hadir 1-10 lancar, dalam arti lengkap tanda tangan. Namun karena pemilih DPK sudah banyak dan antri, sementara waktu sudah mendekati penutupan, maka terjadilah empat orang yang tidak bertanda tangan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan dan Erli sadar terdapat empat orang yang belum membubuhi tanda tangan, Ketua KPPS memanggil empat orang tersebut, tetapi ternyata empat orang tersebut sudah pulang. Erli menegaskan bahwa meskipun belum membubuhi tanda tangan, KTP empat orang tersebut telah diverifikasi kecocokannya dengan orangnya oleh ketua KPPS sebelum melakukan pencoblosan.
“Karena waktu yang mendekati penutupan dan antrian DPK sudah banyak, terjadilah empat orang itu tidak tanda tangan Yang Mulia. Setelah kami sadari, Ketua KPPS saya memanggil empat orang tersebut, tetapi empat orang itu sudah tidak berada di tempat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Erli menjelaskan terkait dengan NIK yang ditulis tidak lengkap, ia hanya menuliskan 8 digit karena berpedoman pada formulir pengisian DPTB. Dalam formulir tersebut, petunjuk pengisian hanya 8 digit angka pertama. “Alasan saya tidak menulis NIK lengkap, karena berpedoman pada form pengisian DPTB,” ungkapnya.
Ketua KPPS Idris Apandi, membenarkan apa yang disampaikan oleh Erli Madani. “Yang Mulia, apa yang disampaikan Bu Erli itu benar. 34 orang DPK itu benar-benar ada,” ujar Idris.
Sementara itu, Metty Fitriana, saksi dari KPU menjelaskan bahwa benar di TPS 039 terdapat perbedaan antara Formulir C1 Salinan dengan Formulir C1 Plano. Metty menegaskan yang digunakan adalah Formulir C1 Plano, hal yang sama juga diterapkan untuk TPS 060. Menurut Metty, PBB di TPS 039 memperoleh 3 suara, sementara di TPS 060, PBB memperoleh 37 suara. Metty juga menerangkan persoalan di TPS 076 yang Formulir C1 Plano penuh dengan bekas tipe-x. Menurutnya, hal tersebut berdasarkan peraturan bahwa di Formulir C1 Plano tingkat TPS diperbolehkan menggunakan tipe-x. “Berdasarkan regulasi, diperbolehkan menggunakan (Correction tape) di C1-Plano tingkat TPS, Yang Mulia,” terangnya.
Terkait dengan TPS 035, Metty menjelaskan bahwa karena ada keberatan dari PBB dan beberapa partai lain, maka dilakukan penghitungan suara ulang. Hasilnya, menurut Metty, sama dan tidak ada perubahan. “Sama, Yang Mulia, hasilnya tidak ada perubahan,” jelasnya.
Baca juga:
PBB Dalilkan Penggelembungan Suara Partai Golkar di Dapil Bulungan 1
1
Tidak Ada Masalah
Partai Golkar sebagai Pihak Terkait menghadirkan Heru Rachmady yang menjelaskan bahwa secara prinsip tidak ada permasalahan di rekapitulasi tingkat Kabupaten Bulungan. “Secara prinsip, rekapitulasi tingkat kabupaten tidak ada permasalahan, Yang Mulia,” ujarnya.
Lebih lanjut, saksi Pihak Terkait lainnya, Markus Lumiu, yang merupakan saksi mandat dari Partai Hanura di rekapitulasi Kecamatan Tanjung Selor, menerangkan bahwa tidak ada perbedaan antara Formulir C1 Plano dengan Formulir C1 yang dimiliki oleh Markus, tidak seperti milik Pemohon. “Sama hasilnya, Yang Mulia,” tegasnya. Markus kemudian menjelaskan bahwa ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan terdapat kesepakatan dari 12 saksi yang hadir bahwa 4 TPS yang dipermasalahkan saat ini, sudah dinyatakan selesai dan tidak terdapat permasalahan.
Terakhir, Pihak Terkait mengajukan saksi Hairil Romadhan yang merupakan saksi mandat di rekapitulasi tingkat Kecamatan Tanjung Selor. Saksi menjelaskan bahwa tidak ada persoalan yang terjadi di rekapitulasi tingkat Kecamatan Tanjung Selor. Menegaskan penjelasan Markus, Hairil menegaskan bahwa C1-Salinan dan C1-Plano miliknya sama, tidak ada perbedaan seperti milik Pemohon dalam perkara ini. “Sama, Yang Mulia,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan terjadinya penambahan suara Partai Golkar di tiga TPS, yaitu TPS 039, TPS 060, dan TPS 076 di Desa Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor. Sementara itu, dari penambahan di tiga TPS untuk Partai Golkar menyebabkan terjadi pengurangan suara Pemohon di satu TPS, yaitu di TPS 039 Desa Tanjung Selor Hilir sebanyak 3 suara. Menurut Pemohon dalam permohonannya, suara yang benar untuk Golkar adalah 5.816 suara, berbeda dari yang sebelumnya ditetapkan oleh termohon (Komisi Pemilihan Umum) sebanyak 5.820 suara. Sementara itu, menurut Pemohon, suara yang benar untuk Pemohon adalah 1.943 suara, berbeda dari yang ditetapkan oleh termohon sebanyak 1.940 suara.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dengan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten di Daerah Pemilihan Bulungan 1.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina