JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang diajukan Partai Nasional Demokrat (NasDem), pada Kamis (30/5/2024). Agenda sidang yaitu mendengar keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan bukti tambahan.
Dalam Perkara Nomor 200-01-05-14/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, pihak-pihak yang diperdengarkan keterangannya di antaranya saksi-saksi dari Pemohon yakni Sunarto, Riyanto, Sutomo, Rahmatul Azhari, Gunawan Nur Cahyo. Sementara Termohon (KPU) menghadirkan saksi-saksi di antaranya Hibah Muthiah, Noor Aan Muhlishoh, Muryono Puja Rasa Satuhu. Kemudian Pihak Terkait (Partai Golkar) menghadirkan saksi-saksi yakni Slamet Santoso, Andi Nur Widayat Joko Yuwono, Aji Yudistira Hendrawan.
Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini, Sunarto selaku saksi mandat PAN di TPS 01 Kecamatan Lendah menjelaskan saat rekapitulasi tingkat kecamatan didapati pada TPS 14 Bumirejo terdapat perubahan suara NasDem dari 61 suara menjadi 4 suara. “Saya pegang C.Hasil dan saya menyimak dan perhatikan ada selisih lalu saya perlihatkan ke saksi NasDem. Ini tidak ada penyesuaian atau pembetulan. Saya tanda tangan setelah pleno dan saksi lainnya termasuk saksi NasDem ikut tanda tangan,” sampai Sunarto.
Riyanto sebagai pemilih TPS 02 Desa Siturejo dan koordinator saksi tingkat kecamatan dari PKB memberikan keterangannya saat mengikuti pleno mendapati pada TPS 14 Bumirejo suara Partai NasDem tertulis 61 suara, setelah di kecamatan menjadi 4 suara. Selanjutnya Sutomo sebagai saksi dari Partai NasDem TPS 29 Taman Martani menceritakan saat penghitungan suara melihat kesalahan seperti pada pemilih memasukkan kertas suaranya pada tempat yang berbeda. Sehingga secara fisik hal tersebut cukup membuat lelah para saksi dan memilih untuk tidak menandatangani hasil akhir saat penetapan hasil.
“Jadi kami memilih untuk tidak tanda tangan dan kami fokus untuk menjaga suara masing-masing dari partai dan suara NasDem tidak ada masalah di mana ada 12 suara di sana” jelas Sutomo.
Gunawan Nur Cahyo saksi mandat dari Partai NasDem di Kecamatan Kalasan mengatakan perjalanan rekapitulasi berlangsung berlarut-larut hingga 11 hari. Hal ini terjadi karena petugas PPK dari kecamatan terlalu lelah dan TPS Kelurahan Purwomartani terlalu banyak. “Saya diinfokan saksi NasDem wilayah kalau ada permasalahan perolehan suara, saya akhirnya baru memperhatikan C.Hasil untuk TPS 29 Taman Martani benar dari suara Golkar awalnya 10 suara menjadi 14 suara,” terang Gunawan.
Rekapitulasi Dihadiri Lengkap
Noor Aan Muhlishoh, anggota KPU Kabupaten Sleman menjelaskan rapat rekapitulasi tingkat kabupaten dilaksanakan 28 Februari 2024 dan dihadiri lengkap oleh seluruh pihak yang berkepentingan. Saat pembacaan hasil rekapitulasi tiap kecamatan selalu memberikan kesempatan kepada saksi untuk menyampaikan sanggahan.
“Ada 16 dari 18 peserta pemilu yang menandatangani seluruh hasil rekapitulasi dan pihak NasDem hadir atas nama Slamet Widodo. Tidak ada rekomendasi dan catatan keberatan,” sampai Muhlishoh.
Baca juga:
NasDem Persoalkan Penggelembungan Suara Golkar Dapil DI Yogyakarta 6
Dalam Sidang Pendahuluan pada Senin (29/4/2024), Pemohon memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 untuk Dapil Yogyakarta 6. Persandingan perolehan suara menurut Termohon dan Pemohon, yaitu perolehan suara Golkar oleh Termohon dan Pemohon adalah 20.281 dab 19.826 suara, sedangkan perolehan suara NasDem menurut Termohon dan Pemohon adalah 19.861, sehingga antara keduanya terdapat selisih sebanyak 455 suara yang terjadi pada tongkat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Adapun persebaran penggelembungan perolehan suara terdapat pada Kelurahan Purwomartani, Kelurahan Tirtomartani, Kelurahan Tamanmartani, dan Kelurahan Sekomartani.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; menetapkan hasul perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dapil 6 sebagai berikut: NasDem dengan perolehan 19.861 suara dan Golkar dengan perolehan 19.826 suara; meminta Termohon untuk melakukan penghitungan suara ulang pada beberapa TPS.
Baca juga:
KPU Jelaskan Perbedaan Perolehan Suara NasDem dan Golkar Dapil DI Yogyakarta 6
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.