JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Dalam permohonan Perkara Nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Pemohon (PAN) mempersoalkan penghitungan suara anggota DPRD/DPRA Provinsi Papua Barat Daya pada Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 3.
Persidangan perkara tersebut dilaksanakan oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pada Kamis (30/05/2024) pukul 08.00 WIB. Agenda sidang yaitu mendengar keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan bukti tambahan. Sidang dihadiri oleh Pemohon (PAN), Termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pihak Terkait dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Pemohon mengajukan seorang ahli, I Gusti Putu Artha yang menjelaskan mengenai anggota KPPS yang terbukti menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 beserta konsekuensinya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 (UU Pemilu), Pasal 2 UU Pemilu menegaskan, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kemudian, pada Pasal 3 mengatur tentang prinsip penyelenggaraan Pemilu yang harus mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel efektif, dan efisien.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka jawaban dari pertanyaan terkait calon anggota legislatif yang merangkap menjadi anggota KPPS adalah telah melanggar asas Pemilu yang jujur. Penyelenggara tidak jujur terkait jati dirinya. Fakta tersebut juga melanggar asas mandiri, jujur, berkepastian hukum, profesional, dan akuntabel.
“Para anggota caleg yang merangkap menjadi anggota KPPS tersebut sudah dipastikan tidak mandiri karena memiliki konflik kepentingan dengan statusnya sebagai caleg. Selain itu caleg tersebut melanggar syarat yang ditentukan untuk menjadi anggota KPPS yaitu sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 72 huruf e yang menerangkan bahwa untuk menjadi anggota KPPS wajib untuk tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum mendaftarkan diri,” terang Putu.
Caleg Rangkap Petugas TPS
Pada persidangan ini Pemohon (PAN) menghadirkan saksi bernama Muhamad Rizal, sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Sorong. Saksi menjelaskan caleg atas nama Susiati yang menjadi ketua pada TPS 7 di kelurahan Malawele Kabupaten Sorong. Saksi membenarkan informasi tersebut dan telah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu kabupaten Sorong.
Akan tetapi, Bawaslu mempertanyakan alasan terkait keterlambatan pelaporan tersebut karena pada saat itu telah melewati masa PSU. Kejadian tersebut juga terjadi di TPS 18 Kelurahan Malawele atas nama Nani Mariana.
“Dua Caleg tersebut yang menjadi petugas di TPS 7 dan TPS 18 adalah caleg dari PKS. Pelanggaran ini belum diproses karena dianggap melewati batas waktu,” terang Muhammad Rizal.
Proses Rekrutmen Anggota KPPS
Ketua KPU Kabupaten Sorong (Komisioner) Frengki Duwith dalam kesaksiannya di depan persidangan menerangkan proses perekrutan anggota KPPS. Frengki menuturkan, semua PPD dan PPS diberikan Bimtek terkait proses perekrutan.
Menurutnya, proses perekrutan sudah sesuai dengan aturan, prosesnya terbuka dan tidak ada masukan terkait protes apapun dari masyarakat. Terkait Caleg yang menjadi KPPS, jelas Frengki, hal tersebut diketahui saat pleno di Kabupaten.
Pemecatan
Baawaslu dalam persidangan menghadirkan saksi Herdi Funce Rumbewas, Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Herdi menyatakan benar bahwa terdapat laporan di Bawaslu Kabupaten Sorong terkait caleg yang menjadi KPPS dengan Pelapor dari Partai NasDem dan PAN.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan pemecatan kepada PPS dan KPPS. Terkait dengan proses pelanggaran yang dilakukan caleg, Bawaslu tidak memiliki kewenangan karena sudah melewati batas waktu.
Baca juga:
Posita dan Petitum Permohonan PAN Dapil Papua Barat Daya 3 dalam Sorotan
PAN Minta Pencoblosan Ulang Dua TPS di Kabupaten Sorong
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.