JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan pada Rabu (29/5/2024). Agenda sidang yaitu mendengar keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan bukti tambahan.
Dalam sidang Perkara Nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, pihak-pihak yang diperdengarkan keterangannya di antaranya saksi-saksi Pemohon (PPP) yakni Surakijo, Nunuk Purwati, Marnin Subakti. Sementara Termohon (KPU) menghadirkan saksi, yaitu Kusmindar, Mansur, Eko Wahyudi, dan Lidia Kristi Asih. Kemudian Pihak Terkait menghadirkan saksi yakni atas nama Sutrisno dan Istigfaroh yang menyampaikan keterangan secara daring dari Jawa Tengah.
Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini, Surakijo selaku pemilih yang berasal dari Desa Karaban, Kecamatan Gabus menceritakan telah menggunakan hak pilihnya di TPS 13 Desa Selopuro Kecamatan Lasem dengan menggunakan KTP datang ke TPS saat pemilihan. Saat itu, ia diberikan lima jenis surat suara dan mencoblosnya serta mengisi daftar hadir serta menandatanganinya. Sementara Nunuk Purwati yang berasal dari Desa Selopuro Kecamatan Lasem memilih di TPS yang sama dengan suaminya (Surakijo).
Tidak Mengenali Pemilih
Kusmindar selaku petugas pemilihan yang membagikan surat suara pada TPS 13 Desa Selopuro tidak mengenali pemilih atas nama Surakijo, sementara pemilih atas nama Nunuk Purwati datang menggunakan hak pilihnya pada TPS tersebut. “Jumlah DPT 246 orang, yang gunakan hak pilih adalah 213 orang, DPK digunakan oleh 1 orang atas nama Nurfaidah, dan DPTb 0,” sampai Kusmidar.
Kertas dan Kotak Suara Bersegel
Mansur sebagai PPS yang ada pada saat penyerahan kotak suara di TPS 4 Desa Karangturi Kecamatan Gondangrejo melihat lima kotak suara di TPS yang salah satunya yakni kotak suara DPR RI yang pada bagian atasnya ditumpuk dengan amplop surat suara sah. “Amplop itu terbungkus dan terlakban serta berstiker KPU. Atas saran Panwascam saat itu, amplop itu (yang berisi surat suara sah) dikeluarkan agar tidak lepas dan diberikan segel dari KPU,” cerita Mansur.
Mendapati keterangan ini, Shohibus Tsani dari Bawaslu memberikan tanggapan dan menceritakan kronologi yang dilaporkan petugas yang ada pada TPS tersebut. “Setelah kotak suara DPR RI disegel ternyata petugas baru menyadari ada sampul/amplop coklat yang berisi surat suara sah ketinggalan, sehingga petugas berniat membuka kotak suara. Tetapi tidak bisa dan ditambah lagi pada waktu itu saksi sudah tidak ada. Akhirnya sampul surat suara DPR itu ditempatkan di atas kotak suara tersebut dan diberi segel KPU,” terang Shohib.
Kenali Saksi PPP
Sementara Pihak Terkait melalui keterangan Sutrisno selaku saksi mandat Partai NasDem yang berada di TPS 13 Desa Selopuro menyebutkan tidak melihat keberadaan pemilih atas nama Surakijo. Keterangan yang disampaikan secara daring ini menyebutkan dirinya di TPS dari pukul 07.00 WIB – selesai penghitungan suara di TPS.
“Sebagai saksi, saat penghitungan saya mengenali Pak Amin dari saksi PPP ikut menandatangani,” sampai Sutrisno.
Baca juga:
PPP dan NasDem Berebut Kursi Terakhir DPRD Dapil Rembang 2
Dalam Sidang Pendahuluan pada Senin (29/4/2024) lalu, Pemohon menyebutkan adanya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilihan akibat kelebihan penggunaan surat suara pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Rembang Dapil 2. Misalnya telah terjadi pembukaan kotak suara di TPS 4 Desa Karangturi, Kecamatan Lasem tanpa pembuatan berita acara kejadian khusus dan tidak pula disaksikan oleh saksi partai politik. Atas kejadian ini telah dilaksanakan pemungutan suara ulang. Namun pelaksanaan PSU ini mempengaruhi perolehan kursi di Dapil Rembang 2, di mana selisih suara Partai NasDem yang mendapatkan kursi terakhir dengan perolehan 4.437 suara, sedangkan PPP mendapatkan 4.414 suara sehingga selisih perolehan suara untuk Dapil Rembang 2 tersebut adalah 23 suara. Dengan demikian, Pemohon pada petitum permohonan meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU untuk menetapkan hasil perolehan suara Pemohon dan partai Garuda yang benar untuk pemilihan anggota DPR RI Tahun 2024 pada Dapil Jateng III adalah PPP memperoleh 145.008 suara dan Partai Garuda memperoleh 99 suara.
Baca juga:
Lokus Tak Jelas, Permohonan PPP Dapil Jawa Tengah III Tidak Dapat Diterima
KPU Tepis Tudingan Pemindahan Suara PPP ke Partai Garuda di Dapil Jawa Tengah III
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.