JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I, pada Rabu (29/5/2024). Permohonan dari Partai Demokrat ini teregistrasi dengan Nomor Perkara 196-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Sidang tersebut digelar dalam Panel I di Ruang Sidang Pleno MK yang diketuai oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dalam persidangan, Pemohon yakni Abruri Rispandi merupakan Ketua Panwascam Kertak Hanyar selaku saksi Pemohon. Abruri menerangkan adanya selisih suara PAN di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
“Pada 4 Maret 2024, kami mengetahui ada selisih antara C Hasil dengan D Hasil Kecamatan. Suara di D Hasil berubah menjadi 4.018 suara. Untuk ini, kami berkonsultasi kepada salah satu Komisioner Kabupaten Banjar kemudian membuat imbauan agar memperbaiki sesuai dengan C Hasil. Keesokan harinya diminta lagi untuk menarik surat himbauan itu karena akan dilanjutkan di level Kabupaten untuk penghitungan,” ungkap Abruri. Menurutnya, ketika sampai di tingkat Kabupaten tidak terdapat perbaikan dalam hal ini.
Sedangkan Saidinor selaku kader Partai Demokrat ia menyebut terdapat penambahan suara pada PAN yang berada di 555 TPS dengan jumlah total penambahan suara sebanyak 6.066 suara. “Kami sandingkan ada selisih ditotal jelas,” terang Saidinor.
Dalam sesi ini, Panel Hakim Konstitusi juga mendengarkan keterangan saksi dari Termohon, di antaranya Suprat menjelaskan rekapitulasi di tingkat Kecamatan CIntapuri Darusalam berlangsung aman dan lancar. “Suara dari pemohon Partai Demokrat sebanyak 48 dan suara dari PAN sebanyak 990 suara,”sebut Suprat.
Sedangkan Saksi Termohon lainnya, Ahmadi selaku Ketua PPK Kecamatan Aluh-Aluh menegaskan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kecamatan dilaksanakan dengan lancar, aman, dan tidak ada keberatan dari saksi. Ia mengungkapkan saksi dari PAN maupun Partai Demokrat menandatangani hasil perolehan suara di tingkat kecamatan.
“Hasil Bawaslu menyatakan bahwa PPK Kecamatan Aluh-Aluh tidak melakukan pelanggaran administratif. Di tingkat Bawaslu RI Kecamatan Aluh-Aluh juga tidak terdapat pelanggaran administratif,” tegasnya.
Pada sidang yang sama, Pemohon juga menghadirkan Ahli yakni Novriza Hendri yang merupakan Ahli Grafologi dan Hypnoforensik. Ia menerangkan tanda tangan dapat diidentifikasi palsu apabila memiliki pola guratan yang berbeda.
“Contoh, saat ada kejadian khusus antara manipulasi dengan tidak manipulasi terjadi guratan yang sangat mencolok sekali,” ujar Novriza. Menurutnya, tindakan manipulasi formulir hasil perolehan suara pemilu terjadi di tujuh kecamatan.
Sedangkan Ahli yang dihadirkan Pihak Terkait, yakni M. Hadin yang merupakan pengajar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara menegaskan dalam sistem peradilan formal, setiap putusan dalam suatu tingkatan pengadilan disediakan upaya hukum apabila ada pihak yang keberatan atas putusan itu untuk minta koreksi dan nilai kembali oleh pengadilan yang lebih tinggi tingkatannya dengan diberi batas waktu tertentu.
Baca juga:
Demokrat Dalilkan Adanya Penggelembungan Suara bagi PAN di Dapil Kalsel I
KPU Sebut Kesalahan Pencatatan Sudah Diperbaiki di Dapil Kalsel I
Sebelumnya, dalam permohonannya, Partai Demokrat mempersoalkan pengurangan satu suara bagi Pemohon dan penggelembungan sebesar 6.066 suara bagi PAN di Dapil Kalimantan Selatan I untuk perolehan kursi DPR RI. adanya penambahan suara sebesar 6.066 untuk Partai Amanat Nasional. Sebaliknya terdapat pengurangan 1 (satu) suara untuk Pemohon (Partai Demokrat). Selisih suara antara versi Termohon dan Pemohon dikarenakan adanya penambahan suara yang terjadi di 7 (tujuh) kecamatan pada Kabupaten Banjar dan 1 (satu) kecamatan pada Kabupaten Barito Kuala yang menguntungkan Partai Amanat Nasional dan merugikan Partai Demokrat, serta memengaruhi hasil Pemilihan Umum terhadap pengisian kursi DPR di Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 1.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I. Pemohon juga meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I bagi Partai Demokrat sebesar 89.980 suara, sementara PAN sebesar 88.536 suara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan