JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) selaku Pemohon Perkara Nomor 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menghadirkan Saksi-Saksi dalam persidangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Sintang Daerah Pemilihan (Dapil) Sintang 5 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-ahli pada Rabu (29/5/2024). Para Saksi menyatakan hak pilihnya digunakan orang lain.
Saksi dari Pemohon yang juga pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau, Serak, mengatakan, dirinya tidak ikut mencoblos pada Pemilu 2024 lalu. Sebab, Serak tengah berada di tempatnya bekerja yang berada di alamat yang berbeda dengan lokasi TPS 02 tersebut, yaitu Dusun Tembiar Desa Tapang Tingang Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau.
“Saya tidak mengikuti pemilihan umum atau tidak mencoblos di TPS 02 Deme Desa Deme Kecamatan Ambalau Kabupate Sintang karena saya berada di tempat saya bekerja, yaitu di Dusun Kabupaten Sekadau, Yang Mulia. Akan tetapi, kenyataannya hak pilihnya saya digunakan oleh orang lain, Yang Mulia,” ujar Serak di hadapan Majelis Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Serak mengetahui hak pilihnya digunakan orang lain ketika mendapatkan panggilan telepon dari salah satu calon anggota legislatif (caleg) yang menanyakan apakah dirinya mencoblos atau tidak. Serak pun bertemu dengan seorang kader Partai Gerindra dan diperlihatkan juga ada namanya dalam daftar hadir pencoblosan di TPS 02 Desa Deme beserta bubuhan tanda tangan atas namanya. Namun, Serak menegaskan itu bukan tanda tangannya.
Hal yang serupa juga dialami Adrianus Daut beserta istrinya, Karnaen, Saksi-Saksi yang dihadirkan Pemohon. Keduanya mengaku tidak datang ke TPS 02 Desa Deme. Namun, keduanya ditunjukkan ada dalam daftar hadir pencoblosan.
Di samping itu, Saksi dari Pemohon lainnya yang merupakan saksi mandat Partai Gerindra pada tingkat kecamatan sampai kabupaten, Yayan Mardianto, menjelaskan, terdapat laporan terkait pemilih yang diwakilkan oleh orang lain mencoblos di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawal. Dia menyebut ada pemilih yang mengaku tidak hadir memilih tetapi diwakili suaminya untuk menggunakan hak pilihnya.
“Terus yang kedua laporan terkait dengan adanya orang yang sudah meninggal masih masuk dalam DPT atas nama Fransiskus H dan hak pilihnya juga digunakan,” kata Yayan. Hal ini kemudian pihaknya membuktikan dengan akta kematian Fransiskus H. Namun, dia menyayangkan Bawaslu hanya melayangkan teguran dan penghapursan nama Fransiskus dalam DPT di TPS 02 Desa Nanga Tekungai.
Baca juga:
Gerindra Dalilkan Manipulasi DPT pada PHPU DPRD Kabupaten Sintang Dapil 5
KPU Bantah Manipulasi DPT Pemilu DPRD Kabupaten Sintang Dapil 5
Sebagai informasi, dalam permohonannya Pemohon mendalilkan selisih perolehan suara sejumlah 13 suara untuk keunggulan Partai Demokrat. Terdapat pelanggaran atas kemurnian suara Pemilih serta pelanggaran terhadap prinsip jujur dan adil pada Pemilu tahun 2024, khususnya oleh petugas KPPS TPS 002 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawal yang secara signifikan telah mempengaruhi perolehan jumlah suara dan kursi Pemohon. Menurut Pemohon, terdapat 15 surat suara yang digunakan oleh pemilih yang tidak berhak memilih meliputi satu orang meninggal dunia, 10 orang tidak hadir memilih, dua pemilih di bawah umur, serta dua pemilih aktif.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Sintang 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Sintang. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan jumlah perolehan suara yang benar untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Sintang Dapil Sintang 5, khusus untuk Calon Nomor Urut 1 Agustinus Adena, S.A.P dari Partai Demokrat yang semula sebanyak 185 suara menjadi 170 suara setelah dikurangi dengan 15 suara, sehingga keseluruhan perolehan suara Partai Demokrat 4.670 suara. Pemohon pun meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk hasil perolehan suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Dapil Sintang 5 bagi Partai Gerindra dan Partai Demokrat setelah dikoreksi, yaitu Partai Gerindra 4.672 suara dan Partai Demokrat 4.670 suara; dan/atau memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawal sepanjang Dapil Sintang 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Sintang serta PSU di TPS 002 Desa Deme Kecamatan Ambalau sepanjang Dapil Sintang 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Sintang.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan