JAKARTA, HUMAS MKRI Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) terhadap dalil Caleg Anggota DPRD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abubakar Abdullah pada Rabu (29/5/2024). Dalam sidang atas Perkara Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, pihak-pihak yang diperdengarkan keterangannya di antaranya dari saksi Pemohon, yakni Saepul Rahman, Muh. Zulmayadi, M. Ahyar. Sementara Termohon menghadirkan saksi yakni M. Faizir, Fachrurrozi, Ahmad Suryandi.
Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini, Saepul Rahman selaku koordinator saksi PKS di Kecamatan Sekotong menyebutkan daerah tersebut terdiri atas 227 TPS dan 1 TPS khusus yang tersebar pada 9 desa dengan DPT berjumlah 48.501. Pleno dilakukan pada 17 – 24 Februari 2024, saat rekapitulasi keadaan berlangsung baik dan baru ada permasalahan ketika penetapan hasil akhir secara keseluruhan.
“Adanya penambahan/perpindahan suara dari Caleg Nomor Urut 8 dan Nomor Urut 7 yang terjadi di 15 TPS di Desa Candi Manik dan Desa Taman Baru. Pada Desa Candi Manik ada 10 TPS, yaitu TPS 1, 11, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, dan TPS 20. Pada Desa Taman Baru terdapat 5 TPS, yakni TPS 2, 3, 7, 8, dan TPS 12. Berdasarkan C.Hasil yang dipunya untuk Nomor Urut 2 itu 241 suara, kemudian di D.Hasil menjadi 826 suara,” cerita Saepul.
Kemudian Muh. Zulmayadi selaku koordinator saksi di Kecamatan Lembar yang membawa C.Hasil dari 167 TPS yang ada pada kecamatan tersebut. Menurutnya, perolehan suara Caleg Nomor 1 berdasarkan C.Hasil adalah 1.689 suara, Caleg Nomor 2 memperoleh 2.783 suara, Celeg Nomor 8 memperoleh 442 suara.
“Namun di D.Hasil PPK membacakan Caleg Nomor 1.689 suara, Caleg Nomor 2 mendapatkan 3.140 suara, Caleg Nomor 8 menjadi 85 suara. Buktinya itu C.Hasil dan rekapannya. Saya meminta agar dibuka kotak suara untuk mengetahui perubahan terjadinya di mana. Sebelumnya waktu di TPS jika ada perubahan, maka membuka kotak suara dan memperbaiki, tapi PPK menyuruh kita membuat surat kejadian khusus,” sampai Zulmayadi.
Hal senada juga dikatakan dan dibenarkan oleh M. Ahyar selaku saksi PKS di tingkat kabupaten. Ia menceritakan keberatan yang terjadi di Kecamatan Sekotong dan Lembar agar penyelenggara membuka kotak suara, namun tidak diakomodir dan saksi diminta untuk menuliskan keberatan pada D.Keberatan.
Tidak Ada Perbedaan
Sementara Termohon (KPU) dalam keterangan saksi atas nama M. Faizir selaku PPK membantah keterangan dari para saksi yang menjelaskan kejadian perbedaan perolehan suara yang dimaksudkan. Berdasarkan kesaksiannya, saat pleno di tingkat kecamatan antara data yang dimasukkan pada Sirekap sesuai dengan yang tertera pada C.Hasil dan tidak ada perbedaan antara keduanya.
“Saksi PKS memang menyatakan keberatan atas D.Hasil yang sebelumnya sudah disetujui saksi PKS yang berbeda. Saat malam itu juga Abubakar Abdullah (Pemohon) datang untuk melakukan penyandingan ulang, tapi keberatan tersebut tidak dilakukan oleh PPK karena telah disepakati dan sesuai dengan mekanisme yang ada. Setelah ditetapkan, baru diajukan keberatan oleh Pemohon. Jadi dengan pertimbangan D.Hasil belum ditandatangani dan situasi sudah ribut karena pada bawa massa, maka itulah kenapa kami mengakomodir dalam D.Keberatan agar tak ada bentrok,” sampai Faizir.
Baca juga:
Caleg PKS Permasalahkan Pergeseran Perolehan Suara di Dapil Lombok Barat 2
Saat Sidang Pendahuluan pada Kamis (2/5/2024) lalu, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Lombok Barat 2. Akibat keputusan itu, perolehan suara Pemohon berpengaruh pada perolehan kursi anggota di DPRD Kabupaten/Kota Dapil Lombok Barat bagi Pemohon. Karena terjadi beberapa permasalahan penambahan dan pengurangan perolehan suara bagi Caleg PKS. Yakni perolehan suara bagi Caleg PKS Nomor Urut 2 Hadran Farizal menurut Termohon adalah 3.966 dan menurut Pemohon adalah 3.024, sehingga ada penambahan 942 suara; bagi Caleg PKS Nomor Urut 7 L. Amrun menurut Termohon memperoleh 41 suara dan menurut Pemohon adalah 133 suara, sehingga ada pengurangan perolehan suaranya sebanyak 92 suara; bagi Caleg PKS Nomor Urut 8 Badrun Tammam menurut Termohon memperoleh 126 suara dan menurut Pemohon adalah 976, sehingga terdapat pengurangan 850 suara. Terhadap hal ini, Pemohon memohon agar Mahkamah menjatuhkan putusan dengan menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon dalam pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten sepanjang Dapil Kabupaten Lombok Barat 2 dari Partai Keadilan Sejahtera.
Baca juga:
KPU Tanggapi Permohonan PHPU Caleg DPRD PKS Dapil Lombok Barat
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.