JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD (PHPU DPR) yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN), pada Rabu (29/05/2024). PAN dalam permohonan Perkara Nomor 246-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang pengisian calon anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Sumatera Selatan daerah pemilihan (dapil) Ogan Komering Ilir (OKI) 6 dan dapil Lahat 2.
Persidangan dilaksanakan oleh Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan dua anggota Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan bukti tambahan ini dihadiri oleh Pemohon (PAN), Termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pihak Terkait dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).
PAN Kehilangan Suara
Suyadi, saksi Pemohon (PAN) merupakan saksi mandat dari PAN di Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Saksi memaparkan terkait ketidaksinkronan dalam proses rekapitulasi di Kecamatan Lempuing yang mencakup 19 desa dan 206 TPS di mana proses pleno tersebut dilakukan pada 18-24 Februari 2024.
“Pada saat pleno terkait TPS 05 Sukamulya, kami sempat mengajukan keberatan, akan tetapi Ketua PPK dan Paswacam tidak mengizinkan kami untuk mengajukan keberatan ini mengakibatkan proses rekapitulasi diskors selama dua jam,” terang Suyadi.
Berdasarkan kesaksian Suyadi, keputusan yang diambil oleh PPK dan Panwascam terkait jika muncul perbedaan, maka yang menjadi rujukan adalah C1 Plano dan disepakati oleh perwakilan partai. Terdapat 7 desa yang tidak sinkron antara C1 dan C Salinan.
Syarif Hidayat, saksi kedua Pemohon merupakan saksi mandat PAN di rapat pleno KPU di tingkat Kabupaten. “Pada Pleno KPU 4 Maret 2024, PAN melalui caleg nomor urut 6 membuat laporan ke Bawaslu karena PAN kehilangan 20 suara di TPS 2 dan 3 Desa Tulung Harapan, Kecamatan Lempuing. Suara hilang tersebut terjadi karena ada kelalaian operator PPK dalam menginput data,” ujar Syarif Hidayat.
Anton Amery, saksi Pemohon merupakan saksi mandat pada sidang pleno di kecamatan Lempuing Jaya. Saksi menemukan kejanggalan selama proses pleno yaitu C1 Plano dan C1 Salinan tidak sama. PPK tidak mengizinkan saksi saat saksi mengajukan keberatan. Kejanggalan selanjutnya yaitu kesalahan input yang dilakukan PPK sehingga Partai PAN mengalami kekurangan 22 suara dan PDI Perjuangan bertambah 19 suara.
Kemudian, Aman Supami, saksi mandat Partai PAN di tingkat Kabupaten yaitu Lahat 2. Menurut saksi, karena terjadi banyak kejanggalan, saksi tidak menandatangani dokumen pleno dan membuat laporan ke Bawaslu RI.
Saksi KPU
Antoni Ahyar, Komisioner di Kabupaten Ogan Komering Ilir memberikan kesaksian di depan Mahkamah. Menurut Antoni, proses rekapitulasi di Ogan Komering Ilir dimulai sejak 1-4 Maret 2024. Terkait Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya, rekapitulasi dilakukan di tanggal 2 Maret 2024 dan tidak ada keberatan yang dilayangkan oleh para saksi mandat perwakilan partai.
Keberatan terjadi di hari keempat proses rekapitulasi ketika proses akan ditutup dan penandatangan dokumen akan dimulai. Keberatan tersebut sama seperti yang telah disampaikan oleh saksi dari Pemohon.
Alno Viano Harjanto, PPK Kecamatan Lempuing, menyampaikan bahwa Pleno di Kecamatan Lempuing dimulai sejak 18-25 Februari 2024 dan terdapat 11 tuntutan dari partai PAN dalam proses rekapitulasi. Adapun 9 dari 11 tuntutan sudah dikoreksi di pleno tingkat kecamatan, sedangkan 2 tuntutan lainnya baru diketahui persoalannya setelah Pleno di KPU selesai yaitu di desa Tulung Harapan. Permasalahan terjadi karena data di TPS 2 tidak masuk ke dalam Sirekap, melainkan masuk ke TPS lain. Permasalahan ini tidak bisa dikoreksi karena sudah melewati batas pleno.
Baca juga:
KPU Tanggapi Tudingan PAN Ihwal Kehilangan Suara di Dapil OKI 6
PAN Minta Hitung Suara Ulang Dapil OKI 6 dan Lahat 2 yang Bermasalah
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.