JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang diajukan Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Nomor Urut 1 Kapressy Jacob dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pada Selasa (28/5/2024). Agenda sidang yaitu mendengar keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan bukti tambahan.
Dalam sidang atas Perkara Nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, pihak-pihak yang diperdengarkan keterangannya di antaranya saksi Pemohon menghadirkan Jonwein Belseran, Burhanudin Karepesina, Frans J. Paicarima, dan Frans Wellem Latuny. Sementara Termohon menghadirkan M. Ridho Sopalatu, Mahfudin Orolawa, dan Harold Yumatheo Pattiasina, sedangkan Pihak Terkait menghadirkan saksi-saksi yakni La Hamidun, Ariens Tehuayo.
Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini, Jonwein Belseran selaku tim data dari Partai Gerindra mengatakan pada 12 Maret 2024 dihubungi oleh Pemohon terkait adanya penambahan angka pada D.Hasil dan C.Hasil yang ditemukan pada 11 TPS Desa Soahuku ada penambahan 43 suara untuk Pihak Terkait dan pada Desa Amahai ada juga penambahan 23 suara. Kemudian Pemohon membuat surat laporan dengan melampirkan C.Hasil yang dibawa ke PPK Amahai dan mencari data penambahan.
“Saya temui penambahan sebanyak 23 suara di Desa Amahai pada 4 TPS, Desa Haruru ada penambahan 10 suara, ada pula pada Desa Yainuelo ada penambahan 10 suara pada 4 TPS,” terang Jonwein.
Selanjutnya Burhanudin Karepesina sebagai saksi mandat dari Partai Gerindra di tingkat PPK Amahai dan KPU Kabupaten menerangkan perubahan-perubahan suara yang dialami Pemohon. Pada 12 Maret 2024 pihaknya bersama Pemohon mencocokkan C.Hasil yang dimilikinya dengan salinan C.Hasil Partai Gerindra dengan membawa D.Hasil dari kecamatan.
“Nyatanya, saat mencocokkan itu data hasilnya sama namun saat disandingkan dengan D.Hasil, maka terdapat perbedaan atau selisih sebanyak 66 suara, yakni pada Desa Soahoku ada selisih 43 suara dari 11 TPS, dan Desa Amahai ditemukan selisih 23 suara dari 4 TPS,” sampai Burhanudin.
Penambahan Suara
Sementara Frans J. Paicarima sebagai Pengurus Perindo Maluku Tengah menceritakan tentang kejadian pada 12 Maret 2024 untuk melakukan pencermatan atas penambahan/penggelembungan suara kepada Caleg Nomor 2 Partai Perindo Yuanita Missy pada beberapa TPS di beberapa desa, seperti Desa Amahai dan Desa Soahuku. “C.Hasil tidak ada yang sesuai dengan pada pleno, jadi penambahannya ada di D.Hasil,” tegas Frans.
Baca juga:
Sesama Caleg Partai Perindo Berselisih Soal Penambahan Suara Dapil Maluku Tengah 1
Untuk diketahui, dalam Sidang Pendahuluan yang digelar di MK pada Selasa (30/4/2024) lalu, Pemohon mendalilkan selisih perolehan suaranya dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Nomor Urut 2 Yuanita Missy saat pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Sehingga pada persidangan ini, Salman Alfarisi Simanjuntak selaku kuasa hukum Pemohon memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB untuk Dapil Maluku Tengah 1.
Secara rinci, Pemohon menyebutkan persandingan perolehan atas Caleg 1 menurut Termohon adalah 1.429 suara, sedangkan perolehan suara Caleg 2 menurut Termohon adalah 1.437 dan menurut Pemohon adalah 1.331, sehingga terdapat perbedaan 106 suara. Penambahan suara bagi Caleg 2 ini, sambung Salman, terdapat pada beberapa desa dan TPS di Dapil Maluku Tengah 1. Di antaranya, di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 8 dan TPS 11 Desa Soahuku, Kecamatan Maluku Tengah; TPS 1, TPS 2, TPS 4, TPS 7, TPS 8, dan TPS 10 Desa Amahai, Kecamatan Amahai. Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabuppaten Maluku Tengah sepanjang Dapil Maluku Tengah 1 dari Partai Perindo adalah sebagai berikut: Kapressy Jacob memperoleh 1.429 suara dan Yuanita Missy memperoleh 1.331 suara; memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.
Baca juga:
KPU Tanggapi Perbedaan Perolehan Suara Caleg Perindo di Dapil Maluku Tengah 1
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.