JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Aceh Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), pada Selasa (28/05/2024). Sidang Perkara Nomor 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Agenda sidang yaitu mendengar keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan bukti tambahan. Persidangan dihadiri oleh Pemohon (PAS Aceh), Termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pihak Terkait dan Bawaslu.
Saksi PAS Aceh
Saksi yang dihadirkan Pemohon (PAS Aceh), Agus Dian Purnama, merupakan Koordinator Saksi PAS Aceh di Kabupaten Aceh Timur. Saat proses Pemilu, Agus ditugaskan di Kecamatan Pereulak Timur, Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Madat, Kecamatan Pante Bidari di Aceh Timur secara simultan. Tugas Agus untuk memastikan agar saksi kecamatan menjalankan tugas dengan baik.
“Pada 25 Februari, saat bertugas di Kecamatan Pereulak Timur, saya menemani Saudara Ramadhan, saksi untuk proses pleno di kecamatan tersebut. Sekitar pukul 11-12 malam, saksi mengontak saya memberitahukan bahwa pada D Hasil Kecamatan yang dicetak oleh PPK Pereulak Timur sudah berbeda,” terang Agus.
Menurut kesaksian saksi saudara Ramadhan, perbedaan tersebut terletak pada ketidaksesuaian antara D Hasil dengan C Hasil pada Partai Gerindra di mana pada Formulir C Hasil, Gerindra mendapatkan 444 suara. Pada D Hasil, Gerindra mendapatkan 1008 suara, terdapat penambahan 564 suara. Sedangkan perolehan PAS Aceh baik di C Hasil dengan D hasil tetap dan tidak ada perubahan yaitu 2163 suara. Perubahan Gerindra merugikan PAS Aceh karena hampir seluruh pleno kecamatan berakhir di Aceh Timur, jumlah suara Partai Gerindra berdasarkan D Hasil telah berbeda jauh. Ini berakibat perubahan suara yang besar di tingkat Kabupaten Aceh Timur.
“Saat terjadi kejanggalan, Saudara Ramadhan membuat pengaduan ke Panwascam pereulak Timur yang berisikan adanya perbedaan perolehan suara Partai Gerindra di C hasil dan D hasil,” lanjut Agus Dian.
Dalam persidangan diketahui Panwascam mengeluarkan saran untuk dilakukan perbaikan akan tetapi perbaikan tersebut tidak dilaksanakan sehingga perolehan suara Gerindra tidak berubah menjadi seperti C hasil. Kemudian pada 19 Maret 2024, terdapat kejadian pembukaan kotak suara di KIP Aceh Timur untuk pengambilan bukti yang akan dibawa ke MK terkait perkara ini, dan Agus mempertanyakan terkait maksud dibukanya kotak suara tersebut.
Keterangan saksi Agus Dian ditanggapi Mirza, perwakilan dari KPU. Mirza menjelaskan, pembukaan kotak suara untuk pengambilan alat bukti telah diatur dalam Pasal 109 ayat 3 PKPU Nomor 5 tahun 2024. Kemudian, KPU Aceh Timur juga menerima surat yang dikirim KPU Pusat yang berisikan bahwa pembukaan kotak suara rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan dkoordinasikan kepada Bawaslu dan Kepolisian dan disaksikan peserta Pemilu.
Saksi Pemohon selanjutnya Taufik Hidayat, saksi mandat PAS Aceh di Kecamatan Pereulak Barat. Taufik menjelaskan, pada hari pleno pertama hingga keenam, angka rekapitulasi masih sama dengan rekapitulasi menurut saksi PAS Aceh, akan tetapi pada hari ketujuh atau hari terakhir, angka perolehan suara secara tiba-tiba berubah seperti yang dijelaskan oleh saksi Agus.
Berikutnya keterangan saksi Pemohon, Rahmayudin, Bapilu Partai PAS Aceh. Rahmayudin menerangkan kejadian pembukaan truk yang diminta oleh KPU. Menurut PAS Aceh, terdapat beberapa kejanggalan. Pertama, Rahmayudin mengatakan bahwa terkait box DPRA yang berjumlah 10 box dari 10 kecamatan berkurang menjadi 3 box saja.
Keterangan Saksi Bawaslu
Sementara itu, Muhammad Ali, dari Bawaslu memberikan keterangan bahwa Panwaslu menerima C Hasil dari setiap TPS dan direkap dan dicermati. Pada C Salinan terdapat 444 dan di D hasil tingkat kecamatan menjadi 1.008. Total terapat 44 TPS dari 20 desa di Pereulak Timur. Karena ditemukan ketidaksesuaian, maka Panwascam merekomendasikan untuk dilakukannya perbaikan. Panwascam meminta PPK untuk kembali mencermati dan memperbaiki sesuai C hasil. Pada kenyataannya PPK belum melaksanakan perintah Panwascam tersebut di mana D hasil tetap tertulis 1.008 suara.
Di Pereulak Barat juga terjadi hal yang serupa seperti di Pereulak Timur, di mana dari 47 TPS dari 15 Desa, C hasil untuk Partai Gerindra adalah 180 suara, akan tetapi D Hasil menjadi 1204. Setelah proses pencermatan, Panwascam meminta agar dilakukan pembetulan dan perintah tersebut tidak dilaksanakan.
Di Kecamatan Rantau Pereulak terdapat 74 TPS dari 23 desa. Perolehan suara Partai Gerindra di C Hasil adalah 776 suara yang kemudian menjadi 1791 di D Hasil. Kejadian di kecamatan ini sama seperti kejadian di Pereulak Barat dan Timur di mana perintah perbaikan tidak dilaksanakan.
Kemudian di Kecamatan Peunaron, terdapat 25 TPS dari 5 desa. Perolehan suara Gerindra di C Hasil sebanyak 1565 suara, sedangkan D hasil menjadi 2986 suara.
Adapun yang dilakukan Bawaslu saat pleno yaitu memberikan saran perbaikan kepada KIP Aceh Timur dimulai satu tingkat di atasnya. Kemudian KIP Aceh Timur menyurati PPK untuk melakukan perbaikan yang tembusannya dikirim ke Bawaslu. Akan tetapi di tingkat kabupaten hasil tersebut tidak diperbaiki hingga saat ini.
Keterangan Saksi KPU
Pada persidangan kali ini, Termohon (KPU) menghadirkan PPK dari tiap daerah secara langsung. Yusri, PPK dari Pereulak Timur menjawab kesaksian Pemohon bahwa proses perbaikan di Pereulak Timur telah dilakukan. Akan tetapi, terang Yusri, ketika PPK meminta data dari Pemohon untuk disandingkan, Pemohon tidak dapat memberikan data untuk dipersandingkan.
Yusri menjelaskan lagi bahwa terkait saran perbaikan dari Panwaslu, syarat tersebut tidak dirincikan lagi. Kemudian, KIP Aceh juga telah memperbaiki arahan perbaikan sesuai rekomendasi Panwaslu Aceh Timur yaitu mengembalikan hasil sesuai D Hasil, bukan C hasil.
Baca juga:
KPU Sangkal Tudingan PAS Aceh Ihwal Penggelembungan Suara Gerindra
PAS Aceh Tuding Penggelembungan Suara Gerindra
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.