JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Selasa (28/05/2024) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang tersebut, Mahkamah mengonfirmasi kuasa Pemohon mengenai surat dari Partai Aceh yang mempertanyakan alasan Perkara Nomor 144-01-21-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 masih diperiksa lebih lanjut, meskipun sudah ada surat pencabutan permohonan yang dikirim sebelumnya.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perkara ini diajukan oleh Partai Aceh, yang diwakili oleh Muzakir Manaf sebagai Ketua Umum dan Kamaruddin Abubakar sebagai Sekretaris Jenderal, terkait pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh Utara untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Utara 5.
Dalam sidang sebelumnya pada Senin (3/5/2024), pemohon prinsipal Muzakir Manaf dan Kamaruddin Abubakar mencabut permohonan. Namun, kuasa hukum Pemohon dan caleg yang berkepentingan, yakni Muntasir menyatakan bahwa pencabutan tersebut adalah palsu karena tanda tangan Sekretaris Jenderal Partai Aceh dinyatakan palsu.
Ketua Panel Hakim Arief Hidayat, menyampaikan bahwa persoalan ini akan dilaporkan kepada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan para pihak akan dipanggil dalam 1 – 2 hari ke depan untuk memutuskan apakah perkara ini akan dilanjutkan atau diputus tidak dapat diterima/gugur.
“Akan segera kita laporkan dalam RPH yang dihadiri oleh 9 orang Hakim. Dalam waktu 1-2 hari ke depan, akan kita panggil kembali para pihak,” ungkap Arief Hidayat.
Baca juga:
Partai Aceh Permasalahkan Hasil Penghitungan Suara Pileg Dapil Aceh Utara 5
Partai Aceh Cabut Permohonan, Namun Caleg Menolak Pencabutan
Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan adanya selisih suara antara yang benar menurut pemohon dan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Pemohon menyatakan bahwa terjadi penambahan suara yang tidak sah terhadap calon legislatif Partai Aceh untuk Dapil Aceh Utara 5, nomor urut 2, Abdul Muthaleb, S.Sos, M.A.P, saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Syamtalira Aron dan Tanah Pasir. Penambahan suara ini menyebabkan jumlah suara Abdul Muthaleb meningkat dari 2.924 (sesuai dengan C hasil plano dan C hasil salinan) menjadi 3.887 di Dapil 5, sebagaimana tertuang dalam D hasil kecamatan DPRK dan D Hasil Kabko DPRK.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina