JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang diajukan Partai Persatuan Indonesia (Perindo), pada Selasa (28/5/2024). Agenda sidang yaitu mendengar keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan bukti tambahan.
Dalam sidang Perkara Nomor 249-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, pihak-pihak yang diperdengarkan keterangannya di antaranya saksi dari Pemohon yakni Hendrik Berce Uneputty. Kemudian saksi-saksi dari Termohon yakni Julians Jansens Yacksons Wenno, Stenly Gardjalay, Nurdin Muruapey, Matheos Nanulaitta, Moh.Darmy Fachreza.
Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini, Hendrik Berce Uneputty yang menjadi saksi mandat Partai Perindo pada Kecamatan Sirimau dan Nusaniwe serta saksi mandat di Kota Ambon dan tingkat Provinsi Maluku menyampaikan beberapa keterangan. Saat pleno Kecamatan Nusaniwe, kata Hendrik, penghitungan berjalan lancar. Namun pada tingkat kota, baru terjadi permasalahan di Kantor KPU Kota Ambon saat rapat untuk TPS 16 dan TPS 17 Kelurahan Nusaniwe, yakni ada penambahan perolehan suara pada PKB ada 3 suara, yakni 2 suara dari TPS 16 dan 1 suara dari TPS 17.
Kemudian pada Kecamatan Sirimau, lanjut Hendrik, tidak diberikan ruang untuk melakukan kroscek atas hasil rekapitulasi yang ada sehingga saat itu pihaknya mengajukan keberatan yang disambut dengan PPK untuk disampaikan pada tingkat kota. Barulah pada tingkat KPU Kota, saksi mengajukan keberatan yang diajukan di Kecamatan Sirimau.
“Saya mempertanyakan berita acara pada PPK Sirimau terhadap beda-beda kotak-kotak dan tidak disampaikan. Selain itu di Kecamatan Sirimau ada pula kelurahan-kelurahan yang mengalami penambahan bagi PKB seperti kelurahan Batu Merah dan dua kelurahan lainnya sejumlah 24 suara,” sampai Hendrik.
Telah Dilakukan Uji Petik dan Pembetulan
Julians Jansens Yacksons Wenno sebagai Ketua PPK Kecamatan Teluk Ambon menjelaskan proses tingkat kecamatan sudah terselesaikan dan tidak terdapat keberatan dari tiga saksi Partai Perindo. Sesungguhnya rekapitulasi di kecamatan berlangsung tidak secara serentak, tetapi mengikuti kloter hasil perolehan suara yang masuk pada kecamatan. Terkait dengan TPS Tawiri dilakukan pencermatan pengguna hak pilih hanya kelebihan satu surat suara sah dan dari Panwascam untuk dilakukan uji petik dan setelah dihitung terbukti terdapat salah satu pemilih mencoblos pada partai dan caleg sehingga KPPS mengisi pada suara partai dan caleg.
“Sesuai PKPU maka suara sah adalah milik caleg, jadi awalnya 3 suara partai menjadi 2. Jadi pembetulan itu Pasal 16 PKPU 5/2016. Sementara di TPS 7 Desa Tawiri juga telah dilakukan pembetulan juga,” jelas Julians.
Stenly Gardjalay sebagai ketua PPK Nusaniwe menerangkan kejadian di TPS 6, TPS 16, dan TPS 17 pada sat berlangsungnya pleno rekapitulasi pada tingkat kecamatan. Pada saat itu terjadi perbedaan dari surat suara sebanyak 227 dengan suara sah. Tertulis pada C.Hasil hanya 226 suara, sehingga ada kelebihan 1 suara sah yang dibacakan. Atas ini, panwascam melakukan penghitungan ulang sehingga ditemukan surat suara pemilih nomor partai dan calon Partai Perindo. Kemudian pada TPS 16 terjadi penambahan suara, saat penulisan angka C.Hasil yakni 2 suara namun C.Salinan tertulis 0 suara. Atas hal ini dilakukan pembetulan pada semua C.Salinan dan telah diterima perbaikannya oleh para saksi.
“Sementara pada TPS 17 terjadi kekeliruan pencatatan, pada Perindo tertulis C.Hasil 1 suara di C.Salinan tertulis 0 suara, harusnya 6 tetapi tertulis 5 suara dan ini dikoreksi saat itu juga,” sampai Stenly.
Baca juga:
Pergeseran Suara Perindo dan PKB di Dapil Maluku 1
Saat Sidang Pendahuluan pada Selasa (30/4/2024), Pemohon mendalilkan selisih perolehan suara dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bahwa perolehan suara PKB menurut Termohon adalah 10.753 suara dan menurut Pemohon adalah 10.724 suara, sehingga terdapat selisih 29 suara. Sementara perolehan suara Partai Perindo menurut Termohon adalah 10.724 suara dan menurut Pemohon adalah 10.727 suara dengan selisih 3 suara.
Permasalahan ini, terjadi karena adanya pengurangan suara Pemohon yang telah dilakukan Termohon saat rekapitulasi secara berjenjang seperti di Kecamatan Teluk Ambon, tepatnya di Desa Tawiri dan Desa Poka; Kecamatan Nusaniwe tepatnya di Kelurahan Urimessing. Di samping itu, kecurangan terjadi karena adanya penambahan suara PKB di beberapa tempat, di antaranya di Kecamatan Sirimau tepatnya di Desa Batu Merah dan Desa Hative Kecil serta Kelurahan Hunipopu; Kecamatan Nusaniwe dan Kecamatan Teluk Ambon tepatnya di Desa Poka.
Dari 45 kursi DPRD Provinsi Maluku terdapat alokasi 9 kursi. Jika didasarkan pada perolehan suara hasil rekapitulasi yang dilakukan Termohon, maka partai politik yang mendapatkan kursi pada urutan ke-9 adalah PKB. Jika hasil perolehan suara dikembalikan pada posisi yang benar, maka posisi ke-9 tersebut akan didapatkan oleh Partai Perindo.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.