JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Golkar selaku Pemohon Perkara Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menghadirkan Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Islam As-syafiyah Heru Widodo dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Heru, mobilisasi pemilih di luar daftar pemilih tetap (DPT) sebelum pukul 12.00 yang terjadi dalam pemilu DPRD Provinsi Riau serta Dapil Rokan Hulu 3 termasuk pelanggaran tata cara pemberian suara.
“Pemberian keleluasaan kepada pemilih DPK (daftar pemilih khusus) untuk mencoblos sebelum jam 12 secara prosedur merupakan pelanggaran terhadap tata cara pemberian suara, adapun secara substansi dapat dikatakan sebagai tindakan yang dapat memberikan perlakuan yang tidak semestinya kepada pemilih dalam DPK,” ujar Heru di di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (28/5/2024).
Di hadapan Majelis Hakim Panel 1, Heru menjelaskan, menurut aturan memang diperbolehkan memberikan kesempatan kepada pemilih di luar DPT dan DPTb (daftar pemilih tambahan), sepanjang masih terdapat sisa surat suara. Namun, dibukanya waktu lebih awal kepada pemilih DPK untuk mencoblos sebelum pukul 12.00 waktu setempat berpotensi memberikan kesempatan kepada lebih banyak pemilih DPK untuk ikut mencoblos dalam TPS tersebut. Apalagi jika pencoblosan para pemilih dengan DPK tersebut tidak dibuatkan daftar hadir di TPS.
Justru terjadi mobilisasi karyawan Perkebunan PT Torganda yang tidak terdaftar dalam DPT memilih di TPS-TPS yang tersebar di Desa Tambusai Utara untuk kepentingan calon tertentu, yaitu calon anggota legislatif (caleg) nomor urut 5 dari PDIP. Mobilisasi dilakukan bekerja sama dengan KPPS yang menerima mereka untuk memilih menggunakan KTP melalui DPK yang mencapai jumlah cukup besar. Bahkan ada TPS yang jumlah pemilih dalam DPK-nya lebih banyak daripada pemilih dalam DPT dan DPTb.
Sementara pada sisi yang lain, terdapat banyak pemilih dalam DPT yang tidak diberikan undangan memilih atau Formulir C Pemberitahuan Memilih hingga mencapai angka 72 persen di puluhan TPS yang berada di Desa Tambusai Utara. Hal ini berakibat pada rendahnya tingkat kehadiran pemilih dalam DPT di 31 TPS yang berlokasi di areal Perkebunan PT Torganda. Menurut Heru, pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya hanya 2.086 orang, jauh dari jumlah DPT sebanyak 7.462 orang.
Heru menyebut terdapat 5.376 pemilih atau 72 persen pemilih tidak hadir ke TPS karena dua sebab. Pertama, karena tidak menerima undangan memilih dari KPPS serta kedua karena jauhnya jarak rumah pemilih dengan lokasi TPS. Dengan demikian, menurut Heru, jika disandingkan dengan jumlah pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya karena tidak diberikan undangan memilih oleh KPPS, maka signifikan memengaruhi perolehan kursi keenam atau kursi terakhir DPRD Provinsi Riau Dapil 3. Dia mengatakan, Partai Golkar seharusnya berpotensi merebut satu kursi tersebut sebagai kursi keduanya dengan mengungguli perolehan suara PDIP yang memperoleh kursi keenam DPRD Provinsi Riau Dapil 3, jika saja 5.376 orang diberikan undangan memilih.
“Dengan rendahnya partisipasi pemilih yang hanya dihadiri oleh 28 persen pemilih dalam DPT, masih belum menunjukkan perolehan suara yang paripurna, sehingga belum dapat digunakan untuk mengukur kemenangan peserta pemilu. Tidak lain karena masih ada 72 persen pemilih yang belum diberi kesempatan ikut menggunakan hak pilihnya. Dengan demikian, permohonan Pemohon masih memenuhi unsur signiifikan untuk mempersoalkan hasil pemilihan,” jelas Heru.
Heru menyimpulkan, dalam perkara ini terdapat dua kerugian, yaitu kerugian bagi pemilih dalam DPT yang tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak diberikan undangan memilih serta kerugian bagi Partai Golkar selaku Pemohon yang kemungkinan bisa mengungguli perolehan suara PDIP untuk merebut kursi terakhir DPRD Provinsi Riau Dapil 3.
“Dengan pertimbangan agar right to vote pemilih dalam DPT yang belum menerima undangan memilih dapat dipulihkan, dan perolehan suara akibat mobilisasi pemilih dapat dimurnikan kembali, maka menurut saya, terdapat alasan yang cukup untuk dikabulkannya permohonan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS yang dapat dibuktikan telah terjadi pelanggaran,” kata Heru.
Dalam sidang tersebut, Partai Golkar sebagai Pemohon juga menghadirkan beberapa saksi yang menerangkan mengenai rendahnya jumlah pemilih di sejumlah TPS di Desa Tambusai Utara. Salah satunya adalah Nurma Yanti yang menyebut rendahnya partisipasi pemilih TPS 31 di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara dikarenakan pemilih yang tidak mendapatkan undangan Formulir C Pemberitahuan berdasarkan Formulir C1.
Sementara Hendri Suari yang menjadi Saksi Pemohon lainnya, menerangkan adanya pemilih yang tidak berdomisli di TPS 58 lagi digunakan hak pilihnya oleh oknum yang diduga adalah pihak KPPS dengan tujuan untuk memenangkan Peserta Pemilu DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil Rokan Hulu 3 dari PDIP.
Baca juga:
Golkar Dalilkan Mobilisasi Pemilih PT Torganda untuk Pemenangan Caleg Tertentu
KPU Tolak Dugaan Golkar Soal Mobilisasi Pemilih Karyawan PT Torganda
Sebagai informasi, dalam permohonannya, Partai Golkar mendalilkan adanya mobilisasi pemilih oleh oknum PT Torganda kepada karyawannya untuk kepentingan pemenangan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil Rokan Hulu 3 dengan nomor urut 5 yang bernama Roni Marusaha Damanik dari PDIP. Mobilisasi diduga dilakukan GM PT Torganda bernama Jon Sabar Manik yang notabenenya adalah ayah dari caleg Roni. Mobilisasi dilakukan kepada pemilih dengan menggunakan KTP di luar Provinsi Riau maupun di luar Kabupaten Rokan Hulu dan sebagian pemilih yang menggunakan KTP elektronik masuk dalam DPT di TPS lain yang berada di luar kawasan perkebunan milik PT Torganda Desa Tambusai Utara. Dalam petitumnya Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan PSU di Daerah Pemilihan Riau 3 untuk Pengisian Calon Anggota DPRD Provinsi Riau pada TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46 dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau dan TPS 32, TPS 52, TPS 53, dan TPS 58 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Kemudian, Daerah Pemilihan Rokan Hulu 3 untuk Pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu pada TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46 dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau dan TPS 32, TPS 52, TPS 53, dan TPS 58 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Serta Daerah Pemilihan Rokan Hulu 5 untuk Pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu pada TPS 25 dan TPS 32 Desa Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau; sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 hari kerja setelah pengucapan putusan.
Namun, Mahkamah telah mengeluarkan Petikan Putusan pada pekan lalu. Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil Rokan Hulu 5 tidak dapat diterima. Sedangkan, permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Riau 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil Rokan Hulu 3 yang juga terdapat dalam permohonan a quo dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan