JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Paniai Provinsi Papua Tengah, Daerah Pemilihan (dapil) Paniai 1. Persidangan Perkara Nomor 51-01-07-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pada Senin (27/5/2024). Agenda sidang yaitu mendengar keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan bukti tambahan.
Suara untuk Gelora
Dalam persidangan, Pemohon (Partai Gelora) menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan. Saksi Pilipus Kayame menyampaikan kesaksian soal kesepakatan pemberian suara.
“Terjadi kesepakatan antara masyarakat, tokoh pemuda, kepala distrik, tokoh masyarakat untuk menandatangani pemberian suara kepada Demas Kayame dari Partai Gelora sebanyak 4.000 suara. Kesepakatan tersebut terjadi di tingkat distrik tanpa dituangkan dalam bentuk tertulis,” terang Pilipus Kayame.
Kesepakatan pemberian suara kepada Partai Gelora tersebut merupakan kesepakatan dari 13 kampung di Distrik Wegee Muka. Kesepakatan tersebut dimasukkan ke dalam rekapitulasi sebanyak 3.327 untuk calon bernama Demas dari Partai Gelora pada saat pleno.
Saksi Pemohon berikutnya yaitu Yulius Kudiai, saksi mandat di tingkat kabupaten Paniai. Berdasarkan kesaksian Yulius, PPD membacakan hasil rekapitulasi di pleno kabupaten bahwa hasil sudah sesuai dengan kesepakatan di tingkat distrik. Partai Gelora mendapatkan sebanyak 3.327 suara, Hanura dan PKN mendapatkan lebih dari 3.000 suara.
Saksi Pemohon lainnya, Yeremias Pigome, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gelora untuk Kabupaten Paniai. Yang bersangkutan berperan sebagai saksi pleno di kabupaten. Yeremias juga mengaminkan apa yang telah diucapkan oleh saksi sebelumnya. Protes telah diajukan oleh yang Yeremias saat pleno di tingkat distrik. Yeremias membenarkan terjadinya keributan saat dilakukan pleno. Akan tetapi tidak ada laporan kejadian khusus yang dilaporkan kepada Bawaslu.
“Saya tidak menandatangani hasil rekapitulasi pleno tersebut,” tegas Yeremias.
Tanggapan KPU
KPU (Termohon) dalam persidangan ini diwakili oleh Petrus Nawipa, anggota KPU Kabupaten Paniai. Petrus membantah klaim perolehan suara Gelora.
“Menurut permohonan pemohon, Gelora mendapatkan 4180 suara, akan tetapi berdasarkan sidang saat ini hanya 3327 suara. Menurut rekap D Hasil, Partai Gelora mendapatkan nol suara, adapun suara yang didapat berasal dari distrik yang berbeda yaitu Distrik Paniai Timur. Jadi klaim yang diucapkan oleh saksi Pemohon adalah salah” tegas Petrus.
Termohon juga menghadirkan saksi Marius Gobai, sekretaris PPS di Kampung Yogiyobutu dan sebagai tokoh pemuda di tingkat Distrik Wege Muka. Marius menjadi saksi dari tingkat distrik hingga kabupaten. Menurut Marius, apa yang telah disampaikan oleh saksi Pemohon adalah tidak benar dan suara yang diucapkan oleh KPU adalah benar. Kemudian, menurut Marius, Partai Gelora mendapat nol suara.
Sementara itu, Bawaslu diwakili Yonas Yanampa menyatakan kepada Mahkamah Pemohon hanya mendapatkan 5 suara di tingkat Provinsi. Mengenai keberatan yang terjadi, dari saksi tidak disampaikan data-data yang mendukung apa yang menjadi bahan ketidaksetujuan dari Pemohon.
Baca juga:
Klaim Perolehan Suara Partai Gelora di Paniai Salah Hitung
Partai Gelora Kehilangan Suara di Paniai
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.