JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024 pada Senin (27/5/2024). Perkara Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diwakili oleh Muhamad Mardiono selaku Ketua Umum dan Arwani Thomafi selaku Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Panel Suhartoyo, PPP menghadirkan Aat Hidayat yang merupakan saksi pada TPS 16 Kecamatan Unyur, Kecamatan Serang. Ia menerangkan SIREKAP tidak dapat menerima atau tidak muncul indikator warna hijau pada SIREKAP tersebut. “Keanehannya suara sah di SIREKAP tidak muncul indikator warna hijau,” ujarnya.
Akhirnya, sambung Aat, menghitung ulang secara manual dari jumlah suara keseluruhan. Menurutnya, pada saat itu, setelah dihitung ulang suara sah menjadi 228 suara, maka SIREKAP menjadi hijau. “Kami sebagai saksi protes ke penyelenggara dan protes diterima,” terangnya.
Dalam sidang tersebut, KPU sebagai Termohon menghadirkan Saksi, di antaranya Darmawan. Ia menjelaskan, pemilih dalam DPT yang menggunakan hak pilih di TPS 095 Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang. Kemudian, sambungnya, terhadap kekeliruan penghitungan jumlah keseluruhan surat suara sah dan tidak sah pada formulir Model C Hasil KPU dan formulir Model C Hasil Salinan KPU DPRD pada TPS 095 Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang telah dikoreksi.
Baca juga:
Suara Berpindah ke Partai Garuda, PPP Gugat Hasil Pileg di Provinsi Banten
KPU, Bawaslu, dan Partai Garuda Sama-Sama Bantah Dalil PPP Soal Perpindahan Suara di Provinsi Banten
Dalam sidang pendahuluan yang berlangsung pada 29 April 2024, Pemohon mendalilkan daerah pemilihan Banten I, Banten II dan Banten III di atas masing-masing terjadi perpindahan suara Pemohon (PPP) kepada Partai Garuda sebanyak 5.000 suara pada Dapil Banten I, sebanyak 5.450 pada Dapil Banten II dan sebanyak 8.150 suara pada Dapil Banten III, diakibatkan kesalahan penghitungan oleh Termohon. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang daerah pemilihan Banten I, Banten II dan Banten III Provinsi Banten, Anggota DPR Kota Serang dapil Serang I, Anggota DPRD Kota Tangerang pada dapil Tangerang 4.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan